Tenjo | mediaantikorupsi.com – SD Negeri Singabraja 02, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor, Jawa Barat tahun 2024 Kepala Sekolah nya yaitu Susi Muharomah, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 259, lalu sekolah menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 18 Januari 2024 Rp 138.565.000,- tahap 2 sekolah menerima tanggal 09 Agustus 2024 Rp 138.565.000,– hal tersebut dikatakan oleh Sudirman, SH.,Mh selaku Advokat/Pengacara di LBHK-Wartawan Jabar, baru – baru ini dikantornya.
Ditambahkan Sudirman, Bantuan Operasional Sekolah (BOS) harus dikelola secara transparan. Transparansi dalam pengelolaan dana BOS merupakan prinsip penting untuk memastikan penggunaan dana tersebut sesuai dengan tujuan, yaitu mendukung operasional sekolah dan meningkatkan mutu pendidikan.
Salah satu peraturan yang mengatur transparansi penggunaan dana publik, termasuk dana BOS, adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Dalam UU ini, disebutkan bahwa setiap badan publik, termasuk sekolah, wajib memberikan informasi yang jelas dan transparan kepada masyarakat terkait penggunaan anggaran. Pelanggaran terhadap UU KIP dapat berujung pada sanksi hukum, karena informasi terkait penggunaan dana negara adalah hak publik yang harus diberikan tanpa kecuali.
Laporan Kepala SD Negeri Singabraja 02, ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 1 tahun 2024 katanya digunakan untuk : – pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 30.785.000pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 10.262.250pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 16.140.000pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 31.104.85pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 720.000langganan daya dan jasa Rp 7.796.700pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 21.956.200pembayaran honor Rp 19.800.000, Total Dana Rp 138.565.000
Lalu, laporan Kepala SD Negeri Singabraja 02, ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 2 tahun 2023 katanya digunakan untuk : –pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 11.146.000pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 8.098.500pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 14.186.000pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 32.694.900pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 13.490.000langganan daya dan jasa Rp 10.796.700pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 20.152.900penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp 13.000.000pembayaran honor Rp 15.000.000, Total Dana Rp 138.565.000
Ditegaskan Sudirman, berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh Tim LBHK-Wartawan Jabar di duga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaan dana BOS tersebut diatas, antara lain :
- Sebut saja terhadap pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca tahun 2024 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.41 Juta lebih diduga laporan Kepsek ke Kementrian direkayasa hal ini berdasarkan ketarangan berbagai pihak baik sumber yang ada disekolah maupun pihak lainnya sepertinya pihak sekolah bekerjasama dengan distributor, yang mana distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian serta berita acara penyerahan barang / buku yang direkayasa atau di mark up.
- Lalu, terhadap pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain yang menyerap dana BOS tahun 2024 yaitu sekitar Rp.18 Juta lebih adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali
- Selanjutnya, pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain yang menyerap dana BOS tahun 2024 yaitu sekitar Rp.30 Juta lebih, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.
- Lalu terhadap pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan yang menyerap dana BOS tahun 2024 yaitu sekitar Rp.63 Juta lebih, diduga dikorupsi dengan modus membuat laporan piktif serta merekayasa laporan penggunaan dana BOS tersebut.
- Berikutnya, terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana yang menyerap dana BOS tahun 2024 sekitar Rp.42 Juta lebih, setelah dilakukan investigasi dilapangan tidak terlihat jelas apa saja yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidakj ada terlihat disekolah, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya sedikit tetapi yang ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi banyak.
Tahun 2023 SD Negeri Singabraja 02, menerima dana BOS ada 2 tahap, tahap 1 sekolah terima tanggal 23 Februari 23023 Rp 145.520.000,– lalu tahap 2 diterima tanggal 24 Juli 2023 Rp 145.520.000,- dalam penggunaan dana BOS tersebut diduga ada perbuatan melawan hukum nya, adapun modusnya hampir sama dengan modus dugaan korupsi dana BOS tahun 2024;
Untuk itu lembaga Kami berharap agar Orangtua Murid maupun public dapat mengawasi penggunaan dana BOS lebih efektif, dipihak lain informasi pengunaan dana BOS serta penggunaan dana sumbangan dari Siswa/I disekolah tersebut tidak ada terlihat jelas papan informasinya, diduga semua penggunaan dana tersebut bagai siluman, tegas Sudirman.
Berangkat dari dugaan korupsi di SD Negeri Singabraja 02, tersebut maka saat ini LBHK-Wartawan Jabar lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang tau dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti hal itu dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com.
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres Bogor berikut ke Kejari Kabupaten Bogor atau Aparat Penegak Hukum, sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS reguler tahun 2023 – 204 di SD Negeri Singabraja 02, di usut tuntas, bila terbukti maka wajib hukumnya yang korupsi dimasukkan ke penjara.
Wartawan media ini berupaya konfirmasi ke SD Negeri Singabraja 02, dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan belum bisa konfirmasi dengan Kepsek, dipihak lain beberapa Orang Tua Murid yang ditemui media ini disekitar sekolah mengatakan bahwa Kepsek tidak transparan menggunakan dana BOS, lalu Komite Sekolah juga tidak terbuka dan Tim BOS sekolah apakah ada atau tidak kami tidak mengetahui, ujar beberapa Ortu Siswa, lalu pada tahunajaran 2025/2026 pihak sekolah menjual baju seragam sekolah dengan harga yang sangat jauh berbeda terhadap harga di pasar.(Qodir/Tim/Red)