Indramayu | mediaantikorupsi.com – Mencuatnya dugaan poligami yang menyeret nama pejabat Indramayu, Aep Surahman (AS) yang diisukan beristri tiga menjadi bola liar. Polemik poligami AS diperkuat dengan beredarnya dokumen data diri AS berupa KK (Kartu Keluarga) dan Akta Kelahiran yang diduga anak dari pejabat AS tersebut.
Ketua LSM KPK Nusantara Kabupaten Indramayu, Agus Suherman menjelaskan, dalam dokumen KK bernomor 32050502914xxx9 yang berdomisili di Kecamatan Taragong Kidul Kabupaten Garut jelas tertulis nama AS, kelahiran Sukabumi.
Dalam dokumen KK AS tercatat tanggal lahir 06 Maret 1970. Dalam dokumen KK tersebut juga tercatat DN sebagai istrinya dan TTW sebagai anaknya.
“Ada pemalsuan data di bulan dan tahun kelahiran, serta pekerjaan AS yang tercatat sebagai wiraswasta. Sementara nama, kelahiran (Sukabumi) dan tanggal lahir 06 sama dengan dokumen kepegawaian AS yang tercatat dalam lembar jabatan Pemkab Indramayu. Kami menduga ada rekayasa dan pemalsuan data diri agar bisa berpoligami,”beber Agus.
Menurutnya, selain dokumen KK, pihaknya juga sudah mengantongi akta kelahiran TTW yang lahir di Bandung dengan No AL 6270298xxx yang diduga sebagai anak kandung AS yang dikeluarkan Disdukcapil Kabupaten Garut.
Atas bukti-bukti tersebut, dirinya sudah mantap untuk mengadukan kasus poligami pejabat AS ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Kementrian Dalam Negeri di Jakarta, jika laporan lembaganya di Inspektorat Indramayu Rabu (15/1) kemarin tidak diproses atau mandul.
Dijelaskan Agus Seha (nama panggilan akrab, red), dalam peraturan yang ada, Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau ASN pria memang dibolehkan untuk melakukan poligami atau beristri lebih dari satu orang.
Namun, izin untuk melakukan poligami diatur dengan ketat melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS/ASN.
Pasal 4 Ayat 1 berbunyi, ‘Pegawai Negeri Sipil pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin lebih dahulu dari pejabat atasanya’. Permintaan izin PNS untuk berpoligami harus diajukan secara tertulis dengan mencantumkan alasan lengkap untuk beristri lebih dari seorang berikut syarat yang harus dipenuhinya.
Selain itu, salah satu syarat yang wajib dipenuhi adalah adanya persetujuan tertulis dari istri.
“Terdapat sanksi bagi PNS yang berpoligami tanpa izin, baik dari istrinya maupun pejabat berwenang, atau yang tidak melapor pada atasannya. Tidak main-main, sanksi yang akan dijatuhkan adalah hukuman disiplin berat yang salah satunya berupa pemecatan,”tegas Agus Seha.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 15 Ayat 1 PP Nomor 45 Tahun 1990 yang berbunyi, ‘PNS yang melanggar salah satu atau lebih kewajiban/ketentuan Pasal 2 Ayat 1, Ayat 2, Pasal 3 Ayat 1, Pasal 4 Ayat 1, Pasal 14, tidak melaporkan perceraiannya dalam jangka waktu selambat-lambatnya satu bulan terhitung mulai terjadinya perceraian, dan tidak melaporkan perkawinannya yang kedua/ketiga/keempat dalam jangka waktu selambat-lambatnya satu tahun terhitung sejak perkawinan tersebut dilangsungkan, dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin PNS’.
Saat ini, PP Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin PNS yang disebutkan dalam pasal tersebut telah dicabut dan diganti dengan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Meski demikian, sanksi hukuman bagi PNS yang melanggar aturan juga masih tercantum dalam PP Nomor 94 Tahun 2021.
Hingga berita ini ditayangkan, Sekda Indramayu, Aep Surahman belum bisa berkomentar terkait tuduhan poligami tersebut. Saat dihubungi awak media lewat Whatsappnya, Kamis (16/1) yang bersangkutan tidak menjawab dan mengabaikan konfirmasi dari wartawan , padahal HP-nya dalam kondisi aktif dan berdering.
Seperti diberitakan sebelumnya, Nama Aep Surahman (AS) kembali menjadi sorotan publik. Bukan karena prestasinya sebagai Sekertaris Daerah (Sekda) yang telah menorehkan keberhasilan dan banyak jejak positif di dunia eksekutif. Tetapi kali ini, perhatian terfokus pada kehidupan pribadinya yang diduga berpoligami mempunyai istri tiga.
Isu yang mencuat mengenai kehidupan rumah tangganya, dimana AS diduga memiliki tiga istri, yang langsung memancing perbincangan luas dikalangan masyarakat dan internal Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya dilingkup Pemkab Indramayu.
Lahir di Sukabumi 06 Agustus 1966 lalu, AS memulai karirnya di dunia kepemerintahan yang sebagian besarnya bertugas diwilayah kota mangga.
Keuletannya dalam membangun karir kepegawaiannya akhirnya membawanya ke posisi puncak sebagai Sekertaris Daerah Kabupaten Indramayu. Setelah melewati sebagai Kepala Dinas (Kadis) disejumah SKPD seperti Dinas Lingkungan Hidup dan DPKPP (Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan) akhirnya sejak akhir Desember 2023 yang lalu AS diangkat sebagai Sekda Pemkab Indramayu.
Banyak yang menganggap AS sebagai sosok yang sukses dalam dunia eksekutif dan pemerintahan lantaran karirnya terus menanjak, bahkan perannya begitu menonjol, termasuk dalam mengendalikan dan mengatur proyek APBD tahun 2023-2024 di setiap dinas diruang lingkup Pemkab Indramayu yang terbilang kondusif.
Namun, dibalik karir cemerlangnya, ada sisi lain yang kini mencuri perhatian publik, isu poligami yang melibatkan sejumlah wanita hingga dikabarkan dinikahi secara sirih.
Berita mengejutkan yang mulai beredar menyebutkan bahwa AS diduga memiliki tiga istri yang juga mempunyai anak kandung dari ketiga istrinya tersebut.
“Diduga AS istrinya tiga, yang dua dinikahi sirih dari Kabupaten Garut Jawa Barat berinisial DN, dan satuya dari wilayah Banten berinisial ST. Sedangkan istri sahnya menetap diwilayah Sindang Kabupaten Indramayu,”tutup Agus sambil menambahkan meskipun hanya satu dari ketiga wanita yang diakui secara hukum, istri lainnya tetap memiliki ikatan dipenuhi kebutuhannya dan hingga kini ketiga istrinya masih dipoligami ditengah kesibukan AS sebagai pejabat di Pemkab Indramayu.(Tim/Red)