Depok | mediaantikorupsi.com – Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 (Permendikdasmen 3/2025) mengatur Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) mulai tahun ajaran 2025/2026. SPMB ini menggantikan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang sebelumnya digunakan. Permendikdasmen 3/2025 menetapkan empat jalur penerimaan: Jalur Domisili, Jalur Prestasi, Jalur Afirmasi, dan Jalur Mutasi.
Pada pasal 2 Permendikdasmen 3/2025 menyebutkan bahwa SPMB bertujuan untuk: a. memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh Murid untuk mendapatkan layanan pendidikan berkualitas yang dekat dengan domisili; b. meningkatkan akses dan layanan pendidikan bagi Murid dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas; c. mendorong peningkatan prestasi Murid; dan d. mengoptimalkan keterlibatan masyarakat dalam proses penerimaan Murid.
Berangkat dari hal diatas bagaimana dengan di Kota Depok, bahwa proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Kota Depok Tahun Ajaran 2025/2026 sepertinya menuai ketikpuasan para Orang tua.
Sejumlah orang tua mengeluhkan sistem seleksi yang dinilai tidak terbuka dan atau transparan sebab mereka tidak dapat mengakses informasi rinci terkait nilai, jarak rumah ke sekolah, maupun data peserta lain, hal tersebut dikatakan Ketua PBH-Sinar Pagi Bismar Ginting,SH.,MH dikantornya didaerah Cilodong, Rabu, 11 Juni 2025.
Situs resmi SPMB Depok menunjukkan hanya empat komponen informasi yang tersedia: nomor pendaftaran, sekolah tujuan, status diterima atau tidak, dan nilai akhir tanpa rincian perhitungan. Tidak ada informasi pembobotan nilai akademik, urutan prioritas zonasi, atau data pembanding.
Ditambahkan Bismar, sistem yang ada saat ini tentu berpotensi disalah gunakan pihak – pihak tertentu, dan melanggar prinsip keterbukaan informasi public sebgaimana diamantkan UU No.14/2008.
Pada Pasal 28D UUD 1945 tentang hak atas kepastian hukum yang adil, serta Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Masyarakat berhak mengetahui alasan mereka diterima atau tidak secara transparan,” tegas Bismar.
Budi dan Yi (58) warga Sukmajaya, termasuk salah satu orang tua yang memprotes hasil seleksi. Melalui pesan WhatsApp, ia mengungkapkan kekecewaannya karena sang anak gagal diterima meski memiliki nilai akademik tinggi, dengan system yang ada sepertinya ada yang diuntungkan yaitu oknum – oknum tertentu yang notabenenya dekat dengan penguasa atau dekat dengan Panitia.
“Jika terjadi perlakuan berbeda tanpa dasar yang jelas, ini bisa dikategorikan diskriminasi. Hal itu melanggar prinsip nondiskriminasi dalam UU Sisdiknas,” kebijakan yang mewajibkan Kartu Keluarga (KK) dengan barcode terdaftar sebelum Juli 2024 juga dikeluhkan warga baru, aturan tersebut berpotensi diskriminatif.
“Pasal 31 UUD 1945 menjamin hak atas pendidikan. Pemerintah tidak boleh menghambat akses pendidikan hanya karena persoalan administratif, apalagi jika warga sudah bermukim secara sah,” Sejumlah orang tua bahkan mencurigai adanya praktik tidak sehat dalam seleksi.
Kami berharap agar Dinas Pendidikan (Disdik) Depok membuka seluruh data perhitungan secara utuh, mulai dari sistem zonasi, nilai akademik, hingga waktu pendaftaran, sebab bila tidak dibuka, masyarakat punya hak untuk melakukan upaya hukum formal mapun nonformal, anatar lain melaporkan ke Injen Kemendikdasmen RI serta ke Ombudsman atau mengguat ke Pengadiulan Tata Usaha Negara tekait Surat Keputusan Kadisdik mengenai hasil SPMB
Media ini berusaha menemui Kadisdik Depok, Rabu (11/6/2025) namun tidak bisa bertemu.(Ndi/Red)