• mediaantikorupsi.com
  • Privacy Policy
  • Redaksi MAK
  • Login
  • Nasional
    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

    Jalin Silaturahmi, Perkumpulan PERANTAU ASAL SILINDA Segera Dubentuk di Jabodetabekten

    Jalin Silaturahmi, Perkumpulan PERANTAU ASAL SILINDA Segera Dubentuk di Jabodetabekten

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

    Yudi Triadi Kajati Aceh Sosok Tegas Berwibawa Pernah Jabat Kajari Depok

    Yudi Triadi Kajati Aceh Sosok Tegas Berwibawa Pernah Jabat Kajari Depok

    Bupati Labuhanbatu Ikuti Retret di Hari ke 3, Ikuti Beberapa Agenda

    Bupati Labuhanbatu Ikuti Retret di Hari ke 3, Ikuti Beberapa Agenda

    Ketua Umum LSM Harimau Kecam Ucapan Menteri Desa PDT yang Lecehkan Profesi Wartawan dan LSM

    Ketua Umum LSM Harimau Kecam Ucapan Menteri Desa PDT yang Lecehkan Profesi Wartawan dan LSM

    Hari Anti Korupsi Sedunia 2024, Jaksa Agung Tekankan Sinergitas dan Integritas Dalam Pemberantasan Korupsi

    Hari Anti Korupsi Sedunia 2024, Jaksa Agung Tekankan Sinergitas dan Integritas Dalam Pemberantasan Korupsi

    Diduga Kriminalisasi Tiyara Parengkuan, Puluhan Advokat Datangi Polres Metro Jakarta Utara

    Diduga Kriminalisasi Tiyara Parengkuan, Puluhan Advokat Datangi Polres Metro Jakarta Utara

  • Wilayah
    • DKI Jakarta
    • Banten
    • Indonesia Timur
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Kalimantan
    • Sumatera
No Result
View All Result
  • Nasional
    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

    Jalin Silaturahmi, Perkumpulan PERANTAU ASAL SILINDA Segera Dubentuk di Jabodetabekten

    Jalin Silaturahmi, Perkumpulan PERANTAU ASAL SILINDA Segera Dubentuk di Jabodetabekten

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

    Yudi Triadi Kajati Aceh Sosok Tegas Berwibawa Pernah Jabat Kajari Depok

    Yudi Triadi Kajati Aceh Sosok Tegas Berwibawa Pernah Jabat Kajari Depok

    Bupati Labuhanbatu Ikuti Retret di Hari ke 3, Ikuti Beberapa Agenda

    Bupati Labuhanbatu Ikuti Retret di Hari ke 3, Ikuti Beberapa Agenda

    Ketua Umum LSM Harimau Kecam Ucapan Menteri Desa PDT yang Lecehkan Profesi Wartawan dan LSM

    Ketua Umum LSM Harimau Kecam Ucapan Menteri Desa PDT yang Lecehkan Profesi Wartawan dan LSM

    Hari Anti Korupsi Sedunia 2024, Jaksa Agung Tekankan Sinergitas dan Integritas Dalam Pemberantasan Korupsi

    Hari Anti Korupsi Sedunia 2024, Jaksa Agung Tekankan Sinergitas dan Integritas Dalam Pemberantasan Korupsi

    Diduga Kriminalisasi Tiyara Parengkuan, Puluhan Advokat Datangi Polres Metro Jakarta Utara

    Diduga Kriminalisasi Tiyara Parengkuan, Puluhan Advokat Datangi Polres Metro Jakarta Utara

  • Wilayah
    • DKI Jakarta
    • Banten
    • Indonesia Timur
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Kalimantan
    • Sumatera
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Jawa Barat

Sependapat Dengan Jaksa, Hakim PN Depok Jatuhkan Vonis Mati Pembunuh Anak Kandung

admin mediaantikorupsi by admin mediaantikorupsi
July 20, 2023
in Jawa Barat
0
Sependapat Dengan Jaksa, Hakim PN Depok Jatuhkan Vonis Mati Pembunuh Anak Kandung
0
SHARES
189
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Depok | mediaantikorupsi.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok menyatakan sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terkait hukuman pembunuh anak kandung yang disertai penganiyaan istri, Rizky Noviyandi Achmad, Kamis (20/7/2023).

Sidang yang digelar di Ruang Utama PN Depok, yang diketuai oleh Hakim Ahmad Adib dengan anggota Muhammad Iqbal Hutabarat dan Fausi, sebelum menjatuhkan putusan terhadap Rizky mengungkapkan hal memberatkan. Diantaranya, perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat, perbuatan terdakwa membuat saksi Nila cacat seumur hidup, perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan oleh orang tua terhadap anak kandung dan istri yang seharusnya disayanginya, dan perbuatan terdakwa sangat keji dan tidak berprikemanusiaan.

Sedangkan hal yang meringankan tidak ada. “Mengadili, menyatakan terdakwa Rizky Noviyandi Achmad terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana dan melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, mengakibatkan korban sakit atau luka berat,” kata Adib di jalannya sidang.

“Menjatuhkan hukuman pidana terhadap Rizky Noviyandi Achmad dengan hukuman pidana mati,” sambung Adib.

Peristiwa itu bermula pada Senin, 1 November 2022 sekira pukul 04.50 Wib, setelah terdakwa selesai melaksanakan sholat subuh di Masjid sekitar rumahnya. Kemudian, sesampainya di rumahnya terjadi pertengkaran/cek cok mulut dengan saksi korban Nila (istri terdakwa).

Dari pertengkaran tersebut, terdakwa melontarkan kata talak terhadap saksi korban Nila, lalu dijawab ‘ya sudah kalau begitu terima kasih, saya bawa Keyla dan kamu bawa Deboy’.

Melihat saksi korban hendak meninggalkan rumah bersama Keyla, terdakwa bertanya kepada saksi korban dengan perkataan ‘mau kemana?’ Lalu dijawab oleh saksi korban ‘kan kamu sudah nalak saya’. Kemudian terdakwa bertanya kepada korban Keyla yang telah mengenakan pakaian seragam sekolah, ‘apakah benar Keyla mau ikut bersama Bunda?’, selanjutnya korban hanya diam saja, sehingga rasa kesal terdakwa memuncak.

Lalu terdakwa langsung mengambil 1 (satu) bilah golok yang terletak di bawah meja ruang tamu. Lalu, terdakwa membacok bagian leher belakang saksi korban Nila sebanyak 1 (satu) kali. Dan, saat saksi korban Nila berusaha melindungi bagian kepalanya dengan menggunakan kedua tangannya sehingga sabetan golok terdakwa juga mengenai bagian tangan saksi korban.

Sehingga saksi korban Nila jatuh terduduk di dekat sofa sambil menahan rasa sakit. Terdakwa melihat korban Keyla lari ketakutan dari arah ruang tamu menuju ruang bagian belakang/ruang dapur.

Kemudian Terdakwa membawa sebilah golok dan mengejar korban Keyla ke arah dapur. Sesampainya di dapur, terdakwa melihat korban Keyla dengan posisi badan berdiri membungkuk ketakutan dengan kedua tangannya melindungi bagian kepala sambil berteriak ‘bunda tolong’.

Tak berselang lama, terdakwa langsung membacok kepala bagian atas korban Keyla sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai kepala serta kedua tangan korban Keyla.

Lantas, terdakwa kembali ke ruang tamu menghampiri saksi korban Nila yang saat itu dalam posisi terduduk di dekat sofa ruang tamu sambil merintih menahan rasa sakit. Terdakwa kembali membacok saksi korban Nila dengan menggunakan sebilah golok ke bagian kepala sebanyak kurang lebih 2 (dua) kali dan bagian punggung sebanyak kurang lebih 2 kali secara bertubi-tubi hingga saksi korban tergeletak tak berdaya.

Sebelumnya, JPU Alfa Dera dan Putri Dwi Astrini menuntut terdakwa Rizky Noviyandi Achmad terbukti bersalah dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain dan melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, mengakibatkan korban jatuh sakit atau luka berat sebagaimana diatur dan diancam Pasal 340 KUHP dan Pasal 44 ayat (2) UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

“Menjatuhkan hukuman pidana kepada Rizky Noviyandi Achmad dengan hukuman pidana mati,” kata Putri dan Dera di Ruang Utama PN Depok.(Ndi)

 

Previous Post

Pemuda Pancasila Dan Pemkab Indramayu Harus Sinergi

Next Post

Bupati Samosir Dampingi Kunjungan Kerja Menparekraf Ke Desa Wisata Hariara Pohan

admin mediaantikorupsi

admin mediaantikorupsi

Next Post
Bupati Samosir Dampingi Kunjungan Kerja Menparekraf Ke Desa Wisata Hariara Pohan

Bupati Samosir Dampingi Kunjungan Kerja Menparekraf Ke Desa Wisata Hariara Pohan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 75.3k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Desa Cikulak Kecamatan Waled Kabupaten Cirebon Thn 2024 Menerima Dana Desa Rp.1,3 M lebih Diduga Dikorupsi Kades

Desa Kertasura Kecamatan Kapetakan Kabupaten Cirebon Thn 2024 Menerima Dana Desa Rp.1,2 M lebih, Diduga Dikorupsi Kades

December 26, 2024
Rp.2,7 M lebih Dana Desa Thn 2023-2024 Diterima Desa Satriamekar Kecamatan Tambun Utara Kabupaten Bekasi, Diduga Dikorupsi Kades

Desa Sedong Kidul Kecamatan Sedong Kabupaten Cirebon Thn 2023-2024 Menerima Dana Desa Rp.2,1 M lebih Diduga Dikorupsi

December 26, 2024
Diduga Kepsek SMAN 10 Bekasi Korupsi Dana BOS Dari APBN dan APBD

Diduga Kepsek SMAN 10 Bekasi Korupsi Dana BOS Dari APBN dan APBD

March 10, 2023
Kepala SMK Negeri 10 Kota Bekasi Thn 2023-2024 Diduga Korupsi Dana BOS Rp.2,7 M lebih

Kepala SMK Negeri 10 Kota Bekasi Thn 2023-2024 Diduga Korupsi Dana BOS Rp.2,7 M lebih

January 19, 2025

Kasasi Ditolak MA, Benny Tjokro dan Heru Hidayat Tetap Divonis Seumur Hidup

0

Bantah Laporkan Aa Umbara ke KPK, Hengky Kurniawan Senggol Sosok Sutradara

0

Uang Pungli Praktek Komputer R.200 Jt di SDN Kutajaya 1 Ps.Kemis, Diduga Mengalir Kemana – mana ?

0

Satpol PP Subang Tingkatkan Patroli PPKM Level 3

0
Kepsek SD Negri Kertajaya Cikaum, Tidak Respon Menjawab Konfirmasi Wartawan

Kepsek SD Negri Kertajaya Cikaum, Tidak Respon Menjawab Konfirmasi Wartawan

October 26, 2025
Desa Babadan Kecamatan Sindang Kabupaten Indramayu Thn 2024-2025 Menerima Dana Desa Rp.1,9 M lebih, Diduga Jadi Ajang Korupsi

Desa Babadan Kecamatan Sindang Kabupaten Indramayu Thn 2024-2025 Menerima Dana Desa Rp.1,9 M lebih, Diduga Jadi Ajang Korupsi

October 25, 2025
Rp.2 M lebih Dana Desa Thn 2024-2025 Diterima Desa Bangodua Kecamatan Bangodua Kabupaten Indramayu, Masyarakat Duga Dikorupsi Kades

Rp.2 M lebih Dana Desa Thn 2024-2025 Diterima Desa Bangodua Kecamatan Bangodua Kabupaten Indramayu, Masyarakat Duga Dikorupsi Kades

October 25, 2025
Dana Desa Rp.4 M lebih Thn 2022 sd 2025 Diterima Desa Rancasanggal Kecamatan Cinangka Kabupaten Serang, Diduga Dikorupsi Kades

Desa Jatisura Kecamatan Cikedung Kabupaten Indramayu Thn 2024-2025 Menerima Dana Desa Rp.1,9 M lebih, Diduga Dikorupi Kades

October 25, 2025

Recent News

Kepsek SD Negri Kertajaya Cikaum, Tidak Respon Menjawab Konfirmasi Wartawan

Kepsek SD Negri Kertajaya Cikaum, Tidak Respon Menjawab Konfirmasi Wartawan

October 26, 2025
Desa Babadan Kecamatan Sindang Kabupaten Indramayu Thn 2024-2025 Menerima Dana Desa Rp.1,9 M lebih, Diduga Jadi Ajang Korupsi

Desa Babadan Kecamatan Sindang Kabupaten Indramayu Thn 2024-2025 Menerima Dana Desa Rp.1,9 M lebih, Diduga Jadi Ajang Korupsi

October 25, 2025
Rp.2 M lebih Dana Desa Thn 2024-2025 Diterima Desa Bangodua Kecamatan Bangodua Kabupaten Indramayu, Masyarakat Duga Dikorupsi Kades

Rp.2 M lebih Dana Desa Thn 2024-2025 Diterima Desa Bangodua Kecamatan Bangodua Kabupaten Indramayu, Masyarakat Duga Dikorupsi Kades

October 25, 2025
Dana Desa Rp.4 M lebih Thn 2022 sd 2025 Diterima Desa Rancasanggal Kecamatan Cinangka Kabupaten Serang, Diduga Dikorupsi Kades

Desa Jatisura Kecamatan Cikedung Kabupaten Indramayu Thn 2024-2025 Menerima Dana Desa Rp.1,9 M lebih, Diduga Dikorupi Kades

October 25, 2025
mediaantikorupsi.com

Follow Us

  • Redaksi MAK
  • Privacy Policy

mediaantikorupsi.com © 2025

No Result
View All Result

mediaantikorupsi.com © 2025

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In