Serang | mediaantikorupsi.com – Provinsi Banten gempar dengan dugaan pembiaran pekerjaan jalan lingkungan asal jadi menggunakan dana dalam proyek Pengembangan Sumber Daya Permukiman (PSU) TA.2023. Dana ratusan juta rupiah dialirkan, terutama ke Kampung Pasir Kuntul dan Kampung Kadu Layung, namun apa yang terjadi di lapangan menciptakan kehebohan, dari hasil pengawasan Media belum lama ini.
Anggaran fantastis, seperti Rp. 187.160.000 untuk Kadu Layung dan Rp. 184.260.000 untuk Pasir Kuntul, seolah berakhir sia-sia karena dapat di duga tidak dilakukan pemadatan dasar terlebih dahulu dan abu batu kancing paving blok tidak dilakukan sehingga hasilnya tidak layak.Proyek paving blok di kampung Kadu Layung jauh dari harapan,sama halnya tidak sesuai dengan moto peningkatan kualitas jalan lingkungan, yang tidak akurat dan kecurigaan kuat penggunaan kastin diduga material bekas yang menunjukkan ketidakprofesionalan yang mencolok.
Pegawai Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Banten, Tomi, ketika dikonfirmasi tidak memberikan respons dengan pertanyaan seadanya lewat WhatsApp telepon selulernya.Pertanyaan tentang keberadaan dan kualitas proyek hanya dijawab dengan sebatas “membaca” tanpa klarifikasi lebih lanjut.
Sementara Tim media menunggu respon resmi yang tak kunjung ada hak jawabnya, seakan membiarkan.
Media menyoroti kekhawatiran adanya penyelewengan dana publik semakin memuncak pada Proyek-proyek ini, bukan hanya menimbulkan pertanyaan serius, tetapi juga mempertanyakan kredibilitas pengelolaan dana publik di tingkat Provinsi.
Publik menuntut transparansi dan pertanggungjawaban anggaran dengan pembangunan pemasangan paving blok jalan lingkungan dianggap kurang stabil alias kental dugaan korupsinya, dalam pantauan awak media masih banyak lagi di lokasi yang lain hal yang sama.(Rais)