Serang | mediaantikorupsi.com – Kasus pengoplosan beras Bulog di pabrik padi Karya Muda Cibeber Ciruas, Kabupaten Serang, menunjukkan ketidakpedulian pemerintah Provinsi Banten dalam menanggapi pelanggaran serius ini. Meski pemilik pabrik, H.Andi, bersikeras bahwa kegiatan ini tidak melanggar aturan resmi, fakta menyebutkan bahwa pengoplosan dilakukan tanpa hambatan selama bertahun-tahun.
Pernyataan H.Andi, yang mengklaim koordinasi dengan Polres dan Koramil setempat, menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas aparat hukum dalam menangani kasus semacam ini. Masyarakat, terutama yang berpenghasilan rendah, merasakan dampak langsung dari lonjakan harga beras akibat perbuatan oknum pengusaha beras yang tidak terkendali.
Tim sosial kontrol di lapangan,turut memberikan perspektif dari sisi distribusi, menegaskan bahwa harga beras Bulog yang semestinya stabil di Rp.8.900 per kilogram, kini dimanipulasi dengan mengganti karung dan dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp.13.500 per Kg, implikasinya, pedagang eceran diharapkan menjualnya dengan harga lebih tinggi, merugikan lebih lanjut masyarakat yang sudah terbebani oleh kenaikan harga pangan.
Permintaan tindakan tegas kepada Satgas Pangan Provinsi Banten semakin mendesak, sebagai respons terhadap kasus ini yang mencoreng nama baik Bulog dan merugikan masyarakat secara luas.
Keterlibatan otoritas yang berwenang dalam mengusut dan menangani pelanggaran hukum menjadi kunci dalam menegakkan keadilan bagi seluruh warga negara.(H.Madali/Tim)