Depok | mediaantikorupsi.com – SMA Negeri 10 Depok Thn 2025 Kepala Sekolah nya yaitu Tinasari Pristiyanti, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 949, lalu sekolah tersebut menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 22 Januari 2025 sekitar Rp 811.395.000,–
Laporan Kepsek ke Kementrian terhadap Penggunaan dana BOS tahap 1 kantanya digunakan untuk : –pengembangan perpustakaan Rp 55.588.200kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 10.770.450kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 5.000.000administrasi kegiatan sekolah Rp 174.246.000langganan daya dan jasa Rp 118.424.055pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 433.346.295, Total Dana Rp 797.375.000
Selanjutnya dana BOS tahap 2 tahun 2025 pihak sekolah belum melapor kannya, hal tersebut dikatakan oleh Syahrul,SH.,MH selaku Advokat / Pengacara di LBHK-Wartawan Jawa Barat dalam konfrensi pers nya baru – baru ini dikantor nya.
Ditambahkan Syahrul, Kepala Sekolah wajib melaporkan penggunaan Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) ke Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI melalui sistem aplikasi pengelolaan Dana BOS. Pelaporan ini dilakukan secara berkala (biasanya per tahap) sesuai ketentuan, dan jika sekolah tidak bisa melaporkan secara online, pelaporan dapat dilakukan secara manual, mengapa Kepala Sekolah Wajib Melaporkan Dana BOS ? – Laporan ini penting untuk memastikan dana BOS digunakan secara akuntabel dan transparan., –Pelaporan merupakan salah satu syarat pencairan dana BOS tahap berikutnya., Laporan yang akurat menjadi dasar bagi Kementruan untuk melakukan audit dan evaluasi guna perbaikan kebijakan pendanaan sekolah.
Tahun 2024 SMA Negeri 10 Kota Depok memiliki jumalh Siswa/I sekitar 964, lalu dana BOS sekolah terima ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 18 Januari 2024 Rp 824.220.000,– lalu dana BOS tahap 2 sekolah terima tanggal 9 Agustus 2024 Rp 824.220.000,–
Laporan Kepsek terhadap penggunaan dana BOS tahun 2024 tahap 1 katanya untuk : – penerimaan pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 101.482.000pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 58.248.250pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 9.910.800pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 182.142.705pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 2.300.000langganan daya dan jasa Rp 1.000.000pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 333.117.650penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp 45.500.000, Total Dana Rp 733.701.405
Lalu, laporan Kepala SMA Negeri 10 Kota Depok ke Kementrian katanya dana BOS tahap 2 tahun 2024 digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 23.429.500pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 53.089.000pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 99.817.700pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 275.002.750pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 11.781.600pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 446.018.045penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp 5.600.000, Total Dana Rp 914.738.595
Berangkat dari laporan diatas, LBHK-Wartawan melakukan invesitgasi fakta ditemukan yang mana diduga Kepsek merekayasa laporannya ke Kementrian hal ini dapat merugikan keuangan Negara alias diduga ada korupsinya.
Sebut saja terhadap pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca tahun 2024 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.154 Juta lebih diduga laporan Kepsek ke Kementrian direkayasa hal ini berdasarkan ketarangan berbagai pihak baik sumber yang ada disekolah maupun pihak lainnya sepertinya pihak sekolah bekerjasama dengan distributor, yang mana distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian serta berita acara penyerahan barang / buku yang direkayasa atau di mark up.
Lalu, terhadap pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain DAN pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain yang menyerap dana BOS tahun 2024 yaitu sekitar Rp.167 Juta lebih adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.
Selanjutnya terhadap pemeliharaan sarana dan prasarana 2024 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.779 Juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidak ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 75.
Untuk itu, dugaan korupsi dana BOS Reguler di SMA Negeri 10 Kota Depok di usut tuntas, maka, saat ini LBHK-Wrtawan lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut, lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres Metro Depok dan Kejaksaan Negeri Depok berikut ke Polda Metro Jaya serta Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular 2024 sd 2025 di SMA Negeri 10 Kota Depok harus usut tuntas, bila terbukti maka wajib hukumnya pihak yang terlibat diduga korupsi dimasukkan ke penjara, tegas Syahrul.
Media ini berupaya konfirmasi ke SMA Negeri 10 Kota Depok dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan belum bisa bertemu dengan Kepsek, beberapa Orang Tua Murid yang ditemui media ini disekitar sekolah mengatakan bahwa Kepsek tidak transparan menggunakan dana BOS, lalu Komite Sekolah juga tidak terbuka dan Tim BOS sekolah apakah ada atau tidak kami tidak mengetahui, ujar beberapa Ortu Siswa.(Ndi/Tim/Red)



















