Depok | mediaantikorupsi.com – SMA Negeri 4 Kota Depok Thn 2025 Kepala Sekolah nya yaitu Mamad Mahpudin, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 1449, lalu sekolah tersebut menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 22 Januari 2025 sekitar Rp 1.238.895.000,-
Laporan Kepsek ke Kementrian terhadap Penggunaan dana BOS tahap 1 kantanya digunakan untuk : – pengembangan perpustakaan Rp 253.340.000kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 66.000.000kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 63.443.600administrasi kegiatan sekolah Rp 227.392.600pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 16.800.000langganan daya dan jasa Rp 128.524.558pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 434.889.242penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 46.000.000, Total Dana Rp 1.236.390.000
Selanjutnya dana BOS tahap 2 tahun 2025 pihak sekolah belum melapor kannya, hal tersebut dikatakan oleh Syahrul,SH.,MH selaku Advokat / Pengacara di LBH-LAPBAS Indonesia dalam konfrensi pers nya baru – baru ini dikantor nya.
Ditambahkan Syahrul, Kepala Sekolah wajib melaporkan penggunaan Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) ke Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI melalui sistem aplikasi pengelolaan Dana BOS. Pelaporan ini dilakukan secara berkala (biasanya per tahap) sesuai ketentuan, dan jika sekolah tidak bisa melaporkan secara online, pelaporan dapat dilakukan secara manual, mengapa Kepala Sekolah Wajib Melaporkan Dana BOS ? – Laporan ini penting untuk memastikan dana BOS digunakan secara akuntabel dan transparan., –Pelaporan merupakan salah satu syarat pencairan dana BOS tahap berikutnya., Laporan yang akurat menjadi dasar bagi Kementruan untuk melakukan audit dan evaluasi guna perbaikan kebijakan pendanaan sekolah.
Tahun 2024 SMA Negeri 4 Kota Depok memiliki jumalh Siswa/I sekitar 2104, lalu dana BOS sekolah terima ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 18 Januari 2024 Rp 1.117.485.000,– lalu dana BOS tahap 2 sekolah terima tanggal 9 Agustus 2024 Rp 1.117.485.000,–
Laporan Kepsek terhadap penggunaan dana BOS tahun 2024 tahap 1 katanya untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 300.000pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 125.755.000pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 65.340.000pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 1.600.000pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 100.980.950pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 2.700.000langganan daya dan jasa Rp 6.990.000pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 779.384.050penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp 2.200.000, Total Dana Rp 1.085.250.000
Lalu, laporan Kepala SMA Negeri 4 Kota Depok ke Kementrian katanya dana BOS tahap 2 tahun 2024 digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 38.720.000pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 234.188.500pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 287.000.000pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 3.910.000pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 132.428.300pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 5.480.000langganan daya dan jasa Rp 6.990.000pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 415.003.200penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp 26.000.000, Total Dana Rp 1.149.720.000
Berangkat dari laporan diatas, LBH-LAPBAS Indonesia melakukan invesitgasi fakta ditemukan yang mana diduga Kepsek merekayasa laporannya ke Kementrian hal ini dapat merugikan keuangan Negara alias diduga ada korupsinya.
Sebut saja terhadap pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca tahun 2024 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.359 Juta lebih diduga laporan Kepsek ke Kementrian direkayasa hal ini berdasarkan ketarangan berbagai pihak baik sumber yang ada disekolah maupun pihak lainnya sepertinya pihak sekolah bekerjasama dengan distributor, yang mana distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian serta berita acara penyerahan barang / buku yang direkayasa atau di mark up.
Lalu, terhadap pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain DAN pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain yang menyerap dana BOS tahun 2024 yaitu sekitar Rp.357 Juta lebih adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.
Selanjutnya terhadap pemeliharaan sarana dan prasarana 2024 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.1,1 Miliar lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidak ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 125.
Tahun 2023 SMA Negeri 4 Kota Depok memiliki jumalh Siswa/I sekitar 1233, lalu dana BOS sekolah terima ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 21 Maret 2023 Rp 1.023.390.000,– lalu dana BOS tahap 2 sekolah terima tanggal 25 Juli 2023 Rp 1.023.390.000,–
Laporan pihak sekolah ke kementrian katanya dana BOS tahap 1 tahun 2023 digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 28.010.000pengembangan perpustakaan Rp 205.921.000kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 135.690.000kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 18.660.000administrasi kegiatan sekolah Rp 164.795.050pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 49.955.000langganan daya dan jasa Rp 42.677.560pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 359.476.390penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gizi, dan kebersihan Rp 18.205.000, Total Dana Rp 1.023.390.000
Lalu, laporan pihak sekolah ke kementrian katanya dana BOS tahap 2 tahun 2023 digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 102.280.000, pengembangan perpustakaan Rp 24.977.000kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 91.425.000kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 4.960.000administrasi kegiatan sekolah Rp 186.553.800pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 20.880.000langganan daya dan jasa Rp 75.942.776pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 497.053.361penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gizi, dan kebersihan Rp 19.318.063, Total Dana Rp 1.023.390.000
Terkait laporan Kepsek terhadap penggunaan dana BOS tahun 2023 tersebut diatas sepertniya banyak kejanggalan hal ini berdasarkan hasil penelusuran Tim Kami dilapangan tegas Syahrul.
Sebut saja terhadap pengembangan perpustakaan tahun 2023 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.230 Juta lebih diduga laporan Kepsek ke Kementrian direkayasa hal ini berdasarkan ketarangan berbagai pihak baik sumber yang ada disekolah maupun pihak lainnya sepertinya pihak sekolah bekerjasama dengan distributor, yang mana distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian serta berita acara penyerahan barang / buku yang direkayasa atau di mark up.
Lalu, terhadap pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain DAN pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain yang menyerap dana BOS tahun 2023 yaitu sekitar Rp.250 Juta lebih adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.
Selanjutnya terhadap pemeliharaan sarana dan prasarana 2023 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.856 juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidak ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 95.
Untuk itu, dugaan korupsi dana BOS Reguler di SMA Negeri 4 Kota Depok di usut tuntas, maka, saat ini LBH-LAPBAS Indonesia lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut, lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhlapbas@gmail.com
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres Metro Depok dan Kejaksaan Negeri Depok berikut ke Polda Metro Jaya serta Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular 2023 sd 2025 di SMAN 4 Kota Depok harus usut tuntas, bila terbukti maka wajib hukumnya pihak yang terlibat diduga korupsi dimasukkan ke penjara, tegas Syahrul.
Media ini berupaya konfirmasi ke SMAN 4 Kota Depok dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan belum bisa bertemu dengan Kepsek, beberapa Orang Tua Murid yang ditemui media ini disekitar sekolah mengatakan bahwa Kepsek tidak transparan menggunakan dana BOS, lalu Komite Sekolah juga tidak terbuka dan Tim BOS sekolah apakah ada atau tidak kami tidak mengetahui, ujar beberapa Ortu Siswa.(Ndi/Tim/Red)