• mediaantikorupsi.com
  • Privacy Policy
  • Redaksi MAK
  • Login
  • Nasional
    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

    Jalin Silaturahmi, Perkumpulan PERANTAU ASAL SILINDA Segera Dubentuk di Jabodetabekten

    Jalin Silaturahmi, Perkumpulan PERANTAU ASAL SILINDA Segera Dubentuk di Jabodetabekten

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

    Yudi Triadi Kajati Aceh Sosok Tegas Berwibawa Pernah Jabat Kajari Depok

    Yudi Triadi Kajati Aceh Sosok Tegas Berwibawa Pernah Jabat Kajari Depok

    Bupati Labuhanbatu Ikuti Retret di Hari ke 3, Ikuti Beberapa Agenda

    Bupati Labuhanbatu Ikuti Retret di Hari ke 3, Ikuti Beberapa Agenda

    Ketua Umum LSM Harimau Kecam Ucapan Menteri Desa PDT yang Lecehkan Profesi Wartawan dan LSM

    Ketua Umum LSM Harimau Kecam Ucapan Menteri Desa PDT yang Lecehkan Profesi Wartawan dan LSM

    Hari Anti Korupsi Sedunia 2024, Jaksa Agung Tekankan Sinergitas dan Integritas Dalam Pemberantasan Korupsi

    Hari Anti Korupsi Sedunia 2024, Jaksa Agung Tekankan Sinergitas dan Integritas Dalam Pemberantasan Korupsi

    Diduga Kriminalisasi Tiyara Parengkuan, Puluhan Advokat Datangi Polres Metro Jakarta Utara

    Diduga Kriminalisasi Tiyara Parengkuan, Puluhan Advokat Datangi Polres Metro Jakarta Utara

  • Wilayah
    • DKI Jakarta
    • Banten
    • Indonesia Timur
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Kalimantan
    • Sumatera
No Result
View All Result
  • Nasional
    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

    Jalin Silaturahmi, Perkumpulan PERANTAU ASAL SILINDA Segera Dubentuk di Jabodetabekten

    Jalin Silaturahmi, Perkumpulan PERANTAU ASAL SILINDA Segera Dubentuk di Jabodetabekten

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

    Yudi Triadi Kajati Aceh Sosok Tegas Berwibawa Pernah Jabat Kajari Depok

    Yudi Triadi Kajati Aceh Sosok Tegas Berwibawa Pernah Jabat Kajari Depok

    Bupati Labuhanbatu Ikuti Retret di Hari ke 3, Ikuti Beberapa Agenda

    Bupati Labuhanbatu Ikuti Retret di Hari ke 3, Ikuti Beberapa Agenda

    Ketua Umum LSM Harimau Kecam Ucapan Menteri Desa PDT yang Lecehkan Profesi Wartawan dan LSM

    Ketua Umum LSM Harimau Kecam Ucapan Menteri Desa PDT yang Lecehkan Profesi Wartawan dan LSM

    Hari Anti Korupsi Sedunia 2024, Jaksa Agung Tekankan Sinergitas dan Integritas Dalam Pemberantasan Korupsi

    Hari Anti Korupsi Sedunia 2024, Jaksa Agung Tekankan Sinergitas dan Integritas Dalam Pemberantasan Korupsi

    Diduga Kriminalisasi Tiyara Parengkuan, Puluhan Advokat Datangi Polres Metro Jakarta Utara

    Diduga Kriminalisasi Tiyara Parengkuan, Puluhan Advokat Datangi Polres Metro Jakarta Utara

  • Wilayah
    • DKI Jakarta
    • Banten
    • Indonesia Timur
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Kalimantan
    • Sumatera
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Banten

SMP Negeri 1 Cikeusal Gunakan Dan BOS Diduga Melawan Hukum, Berpotensi Rugikan Keuangan Negera Ratusan Juta Selama 2 Tahun

admin mediaantikorupsi by admin mediaantikorupsi
February 1, 2024
in Banten
0
SMP Negeri 1 Cikeusal Gunakan Dan BOS Diduga Melawan Hukum, Berpotensi Rugikan Keuangan Negera Ratusan Juta Selama 2 Tahun
0
SHARES
58
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kab.Serang, mediaantikorupsi.com – Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan yang selanjutnya disebut Dana BOSP adalah dana alokasi khusus nonfisik untuk mendukung biaya operasional nonpersonalia bagi Satuan Pendidikan.

Sesuai dengan regulasi yang ada, pengelolaan Dana  Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut : 1. Fleksibilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah; 2. Efektivitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah; 3. Efisiensi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal; 4. Akuntabilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan; 5. Transparansi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah, hal tersebut dikatakan oleh Daud Purba,SH selaku Advokat dan Konsultan Hukum pada LBH-Warga Banten, baru – baru ini.

Ditambahkan Daud, pada prakteknya apakah prinsip tersebut diatas benar – benar dilakukan oleh sekolah penerima dana BOS ? di Provinsi Banten, berdasarkan hasil survei serta hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBH-Warga Banten prinsip – prinsip sebagaimana yang telah diamanatkan dalam regulasi tersebut diatas tidak dijalankan oleh Kepala Sekolah penerima dana BOS tersebut.

Sebagaimana yang terjadi di SMP Negeri 1 Cikeusal tahun 2023 memiliki jumlah Siswa/i sekitar 881 danma BOS diterima sebanyak 2 tahap, untuk tahap 1 diterima tanggal 21 Maret 2023 dengan jumlah Rp 484.550.000,- lalu dana BOS tahap 2 tahun 2023 diterima tanggal 24 Juli 2023 Rp 484.550.000,- seharusnyta SMPN 1 Cikeusal wajib melaporkan penggunaan dana BOS tersebut ke Kementrian terkait serta ke Disdik Kabupaten Serang melalui aplikasi yang telah disiapkan oleh pemerintah, namun hingga dibuatnya berita ini hal itu tidak dilakukan oleh Kepala Sekolah, terlihat jelas Kepsek tidak patuh pada aturan yang ada.

Untuk tahun 2022 SMPN 1 Cikeusal Kabupaten Serang menerima dana BOS sebanyak 3 tahap, untuk tahap 1 diterima tanggal 18 Februari 2022 Rp. Rp 289.410.000,- tahap 2 tanggal 02 Juni 2022 Rp 385.880.000,- tahap 3 tanggal 14 Oktober 2022 Rp. Rp 289.410.000,-

Dsitegaskan Daud, berdasarkan hasil investigasi lembaga Kami diduga Kepala Sekolah lakukan modus buat laporan fiktif, membuat keterangan palsu misalnya menghubungi penjual buku, barang , bahan yang terdaftar pada SIPLah lalu negoisasi terkait jumlah yang dibeli namun jumlah buku, barang, bahan yang ada pada kwitansi pembayaran atau faktur penjualan sangat berbeda, jumlah buku, barang, bahan yang dibayarkan hanya 30 namun pada kwitansi atau faktur pembelian dituliskan 50, ( seperti kegiatan a. pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah menyerap dana BOS tahaun 2022 Rp. 88 Juta lebih, dan masih ada beberap kegiatan lagi)  tentu hal ini merugikjan keuangan negara, dan dan informasi tersebut diperoleh LBH-Warga Banten dari berbagai sumber baik yang ada di SMPN 1 Cikeusal maupun diluar sekolah, dapat dilihat berdasarkan laporan Kepsek ke Kementrian terkait serta ke Disdik Kab Searng dana BOS tahap 1 tahun 2022 digunakan unutuk :

  • pengembangan perpustakaanRp 1.350.000
  • kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 16.878.000
  • kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 16.466.000
  • administrasi kegiatan sekolahRp 38.183.700
  • pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 6.200.000
  • langganan daya dan jasaRp 15.569.600
  • pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 25.708.300
  • penyediaan alat multi media pembelajaranRp 14.540.000
  • pembayaran honorRp 115.885.800
  • Total Dana yang diserap Rp 250.781.400

Lalu untuk dana BOS tahap 2 tahun 2022 berdasarkan laporan Kepsek ke Kementrian terkait serta ke Disdik Kab Serang kata Kepsek digunakan untuk :

  • penerimaan Peserta Didik baruRp 8.250.000
  • pengembangan perpustakaanRp 7.722.000
  • kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 19.780.000
  • kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 28.264.600
  • administrasi kegiatan sekolahRp 51.068.950
  • pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 8.000.000
  • langganan daya dan jasaRp 20.102.450
  • pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 54.785.000
  • pembayaran honorRp 196.925.400
  • Total Dana terserap Rp 394.898.400

Berikutnya untuk dana BOS tahap 3 tahun 2022 berdasarkan laporan Kepsek ke Kementrian terkait serta ke Disdik Kab Serang kata Kepsek digunakan untuk :

  • pengembangan perpustakaan Rp 28.592.000
  • kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 16.500.000
  • kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 52.491.200
  • administrasi kegiatan sekolah Rp 17.956.150
  • pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 12.400.000
  • langganan daya dan jasa Rp 20.869.650
  • pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 8.132.000
  • pembayaran honor Rp 162.079.200
  • Total Dana terserap Rp 319.020.200

Berangkat dari dugaan korupsi dana BOS yang dilakukan oleh Muhri selaku Kepala SMPN 1 Cikeusal tersebut diatas maka saat ini lembaga Kami lagi megumpulkan alat bukti nya, bila sudah tepat waktunya maka lembaga Kami akan buat Pengaduan/Laporan ke Tipikor Polres dan Kejari tegas Daud.

Wartawan media ini berusaha konfirmasi ke sekolah tersebut namun tidak bisa ketemu dengan Kepsek, dikatakan salah satu staf TU bahwa Kepsek lagi tidak ada disekolah.(D.Huri/M.Rais)

Previous Post

Eksepsi Terdakwa KDRT Perwira Polisi Ditolak Hakim PN Depok, Kapolri Diminta Segera Copot PTDH Mrf

Next Post

SMPN 2 Cikeusal Belum Laporkan Pengunaan Dana BOS Tahun 2022-223, Diduga Ada Korupsi, Untuk Itu Copot Kepala Sekolahnya

admin mediaantikorupsi

admin mediaantikorupsi

Next Post
SMPN 2 Cikeusal Belum Laporkan Pengunaan Dana BOS Tahun 2022-223, Diduga Ada Korupsi, Untuk Itu Copot Kepala Sekolahnya

SMPN 2 Cikeusal Belum Laporkan Pengunaan Dana BOS Tahun 2022-223, Diduga Ada Korupsi, Untuk Itu Copot Kepala Sekolahnya

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 75.3k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Desa Cikulak Kecamatan Waled Kabupaten Cirebon Thn 2024 Menerima Dana Desa Rp.1,3 M lebih Diduga Dikorupsi Kades

Desa Kertasura Kecamatan Kapetakan Kabupaten Cirebon Thn 2024 Menerima Dana Desa Rp.1,2 M lebih, Diduga Dikorupsi Kades

December 26, 2024
Rp.2,7 M lebih Dana Desa Thn 2023-2024 Diterima Desa Satriamekar Kecamatan Tambun Utara Kabupaten Bekasi, Diduga Dikorupsi Kades

Desa Sedong Kidul Kecamatan Sedong Kabupaten Cirebon Thn 2023-2024 Menerima Dana Desa Rp.2,1 M lebih Diduga Dikorupsi

December 26, 2024
Diduga Kepsek SMAN 10 Bekasi Korupsi Dana BOS Dari APBN dan APBD

Diduga Kepsek SMAN 10 Bekasi Korupsi Dana BOS Dari APBN dan APBD

March 10, 2023
Kepala SMK Negeri 10 Kota Bekasi Thn 2023-2024 Diduga Korupsi Dana BOS Rp.2,7 M lebih

Kepala SMK Negeri 10 Kota Bekasi Thn 2023-2024 Diduga Korupsi Dana BOS Rp.2,7 M lebih

January 19, 2025

Kasasi Ditolak MA, Benny Tjokro dan Heru Hidayat Tetap Divonis Seumur Hidup

0

Bantah Laporkan Aa Umbara ke KPK, Hengky Kurniawan Senggol Sosok Sutradara

0

Uang Pungli Praktek Komputer R.200 Jt di SDN Kutajaya 1 Ps.Kemis, Diduga Mengalir Kemana – mana ?

0

Satpol PP Subang Tingkatkan Patroli PPKM Level 3

0
Dana BOS Rp.5,5 M lebih Tahun 2024-2025 Diterima SMK Negeri 1 Depok, Diduga Dikorupsi Kepsek

Dana BOS Rp.5,5 M lebih Tahun 2024-2025 Diterima SMK Negeri 1 Depok, Diduga Dikorupsi Kepsek

October 22, 2025
Pungli Terbuka, Satu Ruangan Digunakan Jadi Toko Jual Beli Baju Seragam dll di SMK Negeri 1 Kota Depok, LSM Gema Peldan Akan Mengambil Langkah Hukum

Pungli Terbuka, Satu Ruangan Digunakan Jadi Toko Jual Beli Baju Seragam dll di SMK Negeri 1 Kota Depok, LSM Gema Peldan Akan Mengambil Langkah Hukum

October 22, 2025
SMP Negeri 1 Jawilan Kabupaten Serang Thn 2025-2024 Menerima Dana BOS Rp.1,9 M lebih, Diduga Dikorupsi Kepsek

SMA Negeri 4 Kota Depok Thn 2023 sd 2025 Menerima Dana BOS Rp.6,7 M lebih Diduga Dikorupsi

October 22, 2025
Diduga P2SP Pembangunan Revitalisasi SD Negri  Panti Budaya Jarang di Lokasi Kegiatan, di Desa Salamjaya

Diduga P2SP Pembangunan Revitalisasi SD Negri Panti Budaya Jarang di Lokasi Kegiatan, di Desa Salamjaya

October 21, 2025

Recent News

Dana BOS Rp.5,5 M lebih Tahun 2024-2025 Diterima SMK Negeri 1 Depok, Diduga Dikorupsi Kepsek

Dana BOS Rp.5,5 M lebih Tahun 2024-2025 Diterima SMK Negeri 1 Depok, Diduga Dikorupsi Kepsek

October 22, 2025
Pungli Terbuka, Satu Ruangan Digunakan Jadi Toko Jual Beli Baju Seragam dll di SMK Negeri 1 Kota Depok, LSM Gema Peldan Akan Mengambil Langkah Hukum

Pungli Terbuka, Satu Ruangan Digunakan Jadi Toko Jual Beli Baju Seragam dll di SMK Negeri 1 Kota Depok, LSM Gema Peldan Akan Mengambil Langkah Hukum

October 22, 2025
SMP Negeri 1 Jawilan Kabupaten Serang Thn 2025-2024 Menerima Dana BOS Rp.1,9 M lebih, Diduga Dikorupsi Kepsek

SMA Negeri 4 Kota Depok Thn 2023 sd 2025 Menerima Dana BOS Rp.6,7 M lebih Diduga Dikorupsi

October 22, 2025
Diduga P2SP Pembangunan Revitalisasi SD Negri  Panti Budaya Jarang di Lokasi Kegiatan, di Desa Salamjaya

Diduga P2SP Pembangunan Revitalisasi SD Negri Panti Budaya Jarang di Lokasi Kegiatan, di Desa Salamjaya

October 21, 2025
mediaantikorupsi.com

Follow Us

  • Redaksi MAK
  • Privacy Policy

mediaantikorupsi.com © 2025

No Result
View All Result

mediaantikorupsi.com © 2025

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In