Kota Cirebon | mediaantikorupsi.com – SMP Negeri 5 Kota Cirebon Provinsi Jawa Barat tahun 2023 Kepala Sekolah nya yaitu Ikin Yulia Viatikara, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 1056, lalu sekolah menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 21 Maret 2023 Rp 580.799.795,- tahap 2 sekolah menerima tanggal 24 Juli 2023 Rp 580.800.000,–
Selanjutnya sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawsinya.
Laporan Kepala SMP Negeri 5 Kota Cirebon ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 1 tahun 2023 katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 16.162.000pengembangan perpustakaanRp 31.752.000kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 11.736.800kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 9.080.000administrasi kegiatan sekolahRp 130.038.700pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 6.000.000langganan daya dan jasaRp 103.483.504pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 82.739.900penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gizi, dan kebersihanRp 7.500.000 pembayaran honorRp 156.400.000Total Dana terserap Rp 554.892.904
Lalu, laporan Kepala SMP Negeri 5 Kota Cirebon ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 2 tahun 2023 katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 13.062.000pengembangan perpustakaanRp 45.474.400kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 10.372.800kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 8.600.000administrasi kegiatan sekolahRp 112.379.019, langganan daya dan jasaRp 122.672.977pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 147.745.900 pembayaran honorRp 146.400.000Total Dana terserap Rp 606.707.096
Berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Cirebon Raya diduga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaan dana BOS tahun 2023 ke kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Syahrul,SH.,MH selaku Advokat / Pengacara dan Konsultan Hukum dari LBHK-Wartawan, baru – baru ini dalam konprensi pers dikantornya.
Sebut saja terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan tahun 2023 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.77 Juta lebih diduga direkaya oleh Kepsek terhadap laporannya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, adapun modus korupsinya yaitu bekerjasama engan penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlah nya atau mark up, padahal diduga Kepsek juga dapat persentasi atau komisi dari pembelian buku dari distributor dan atau penerbit, besarannya sekitar 5 sd 15 % dari harga beli buku.
Lalu, terhadap kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler dan kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran yang menyerap dana BOS Reguler tahun 2023 sekitar Rp.40 juta lebih diduga dikorupsi Kepsek, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali kegiatan dimaksud.
Selanjutnya, terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahun 2023 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.230 Juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidakj ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada
Berikutnya terhadap kegiatan langganan daya dan jasa tahun 2023 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp. 225 juta lebih diduga dikorupsi Kepsek, sementara informasi terkait hal itu tidak ada terlihat disekolah tersebut.
Tahun 2024 SMP Negeri 5 Kota Cirebon memiliki jumlah Siswa/I sekitar 1071, menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 17 Januari 2024 Rp 610.470.000, tahap 2 sekolah terima tanggal 9 Agustus 2024 Rp 610.470.000,- selanjutnya laporan Kepala SMP Negeri 5 Kota Cirebon ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 1 tahun 2024 katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 17.762.000pengembangan perpustakaanRp 51.327.200pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 10.545.800pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaranRp 30.680.000pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan PendidikanRp 108.149.076 langganan daya dan jasaRp 109.344.212pemeliharaan sarana dan prasaranaRp 100.810.044 pembayaran honorRp 139.200.000Total DanaRp 567.818.332
Lalu, laporan Kepala SMP Negeri 5 Kota Cirebon ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 2 tahun 2024 katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 16.162.000pengembangan perpustakaanRp 38.491.600pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 700.000pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaranRp 7.450.000pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan PendidikanRp 9.900.000 langganan daya dan jasaRp 35.793.932pemeliharaan sarana dan prasaranaRp 124.800.000penyediaan alat multimedia pembelajaranRp 15.500.000 pembayaran honorRp 45.700.000Total Dana terserap Rp 294.497.532
Untuk itu saat ini LBHK-Wartawan Cirebon Raya saat ini mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, lalu bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti, dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com.
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres Cirebon Kota dan Polda Jawa Barat berikut ke Kejari Kota Cirebon serta Kejati Jabar sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular tahun 2023 dan 2024 di SMP Negeri 5 Kota Cirebon di usut, bila terbukti maka wajib hukumnya dimasukkan ke penjara.
Wartawan Media ini berupaya konfirmasi ke SMP Negeri 5 Kota Cirebon mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada disekolah ujar beberapa Guru.(Qodari/Jr/Red).