Depok | mediaantikorupsi.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok telah menerima tersangka beserta barang bukti kasus pencurian uang lahan pemakaman atas nama Roni Heriyadi dari Kepolisian Sektor (Polsek) Bojongsari, Kota Depok, Selasa (20/6/2023).
Kepala Seksi Intelejen Kejari Depok, Muhammad Arif Ubaidillah mengungkapkan, bahwa tersangka diduga melakukan tindak pencurian uang lahan pemakaman pada tanggal 30 April 2022 di dalam Masjid Jamie Al-Iman yang terletak di Perumahan Telaga Golf, Sawangan, Kota Depok.
Tersangka diduga mencuri uang dalam kotak amal Masjid Jamie Al-Iman yang seharusnya digunakan sebagai penerimaan wakaf untuk kebutuhan pembangunan tempat pemakaman muslim di Perumahan Telaga Golf Sawangan. Jumlah uang wakaf dan infak yang diambil oleh tersangka dari kotak amal tersebut mencapai Rp 7.425.000.
“Dengan berkas perkara telah dinyatakan lengkap, kami sebagai pihak Kejari akan melanjutkan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami menjamin bahwa keadilan akan ditegakkan dan bahwa tersangka akan mendapatkan sanksi sesuai dengan perbuatannya,” kata Ubai sapaannya dalam keterangan tertulisnya, Selasa (20/6/2023).
Kejari Depok, kata dia, juga mengapresiasi penyidik kepolisian yang telah bekerja keras dalam mengungkap kasus ini.
Bagaimanakah tentang Pengadaan Lahan Makam di Kota Depok, apakah selama ini berjalan dengan Baik atau seperti apa, semoga Kejaksaan dapat memperhatikan permasalahan tersebut.( Ndi)