Depok | mediaantikorupsi.com – Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Agung berhasil menangkap seorang Buronan yang masuk daftar pencarian orang ( DPO) Kejaksaan Negeri Pati, dan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, juga berhasil menangkap Buronan yang masuk DPO Kejaksaan Negeri Simalungun, dengan penyelewengan Uang Negara Rp 32 Milayar,
DPO Kejari Pati
“Terpidana Agus Apriliana, terpidana dalam kasus penyimpangan dana angsuran dan kredit dompleng dikantor BPR BKK Gembong dan BPR BKK Pati Cabang Dukuhseti, menyebabkan kerugian negara Rp 393. 000.000, ditangkap oleh Tim Tabur Kejagung, di jati asih, kabupaten Bekasi,pada Kamis 9/2/2023, saat ditangkap terpidana bersikap baik dan kooperatif, sementara itu, pada Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada Kamis 9/2/2023, telah berhasil juga menangkap seorang Buronan yang masuk DPO Kejaksaan Negeri Simalungun, di Sei Putih Baru, yakni terpidana Memet Soilangon Siregar, terkait kasus Korupsi 32 Milyar pada BSM KCP Perdagangan’ ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana Jumaat 10/2/2023.
Jaksa Agung melalui Kapuspenkum Kejagung juga menghimbau, kepada seluruh Daftar Pencarian Orang( DPO) Kejaksaan, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung jawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.(Ndi)