Garut | mediaantikorupsi.com – Sesuai dengan Peraturan Mentri Dalam Negeri dan Mentri SDM , Nomor 17 dan 5 tahun 2011, yang mana disebutkan bahwa aparat kepolisian merupakan insitusi yang di tunjuk sebagai anggota team koordinasi LPG 3 Kg , tentang pembinaan dan pengawas pendistribusian tertutup LPG tertentu di daerah .
Upaya penindakan bersama Tim Unit III Subdit II Tipidter Bareskrim Polri terkait ada nya laporan masyarakat setempat, menindak terhadap oknum pelaku Gas Oplosan yang berlokasi di Kp. RT 001/001 , Desa Cibiuk Kaler , Kecamatan Cibiuk dan satu lokasi lagi berada di Gudang Kp. Andri Cipicung RT 001/002 Desa Cibiuk Kaler Kecamatan Cibiuk, Kabupaten Garut Jawa Barat, Rabu, (01-03-2023) .
Oknum oknum pelaku penyuntikan Gas Oplosan berinisial F dan R , dengan barang bukti (BB) yang ada diamankan penyidik Tim Unit III Subdit II Tipidter Bareskrim Polri berjumlah sekitar 1500 tabung gas berukuran 3 Kg bersubsidi, 5 Kg , 12 Kg dan 50 Kg non subsidi ( dikenakan pasal 55 Undang Undang Migas Nomor 22, tahun 2001 tentang Migas yang telah di ubah dalam Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja )
Tipidter Kanit III , subdit II Bareskrim Polri , dikonfirmasi awak mediaantikorupsi.com ,” penindakan ini kami lakukan terhadap oknum – oknum pengoplos gas , yang menimbulkan kerugian negara sehingga masyarakat kesulitan untuk membeli gas bersubsidi , ” ucapnya
” Terkait para oknum pengolpos gas dan bang bukti (BB) , serta yang terlibat di dalam nya dikenakan sesuai aturan yang di keluarkan oleh Pemerintah Pasal 55 Undang Undang Migas Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas , dengan ancaman 6 tahun kurungan dan denda 60 miliar ,” tutup nya.(Sudirman)