Empat Lawang | mediaantikorupsi.com – Dengan maraknya dugaan korupsi Dana BOS khususnya di tingkat Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN), awak media ini berharap Kejaksaan Negeri Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan dapat memeriksa realisasi Dana BOS SMPN 3 Kecamatan Lintang Kanan, Kamis (01/08/2022)
Awak media ini bersama rekan media lainnya, mendesak Kejari Kabupaten Empat Lawang segera turun untuk memeriksa penerapan Dana BOS SMPN 3 Kecamatan Lintang Kanan. Perihal ini karena Kepala Sekolah sering tidak masuk sekolah dengan berbagai alasan setiap harinya melalui staf dan dewan guru.
Kemudian SMPN 3 Lintang Kanan saat ini mendapat kepercayaan program sekolah penggerak yang mempunyai bantuan khusus atau bantuan tambahan dana di luar Dana BOS Reguler. Gedung – gedung sudah banyak pembaharuan mulai dari gedung baru dan rehab gedung yang sudah didapat dari tahun sebelumnya melalui kucuran Dana DAK.
Aliran dana BOS yang mengucur pada SMPN 3 Lintang Kanan diduga terjadi praktik korupsi. Bukan tanpa alasan namun berdasarkan item – itemnya seperti dana :
– Penerimaan Peserta Didik Baru.
– Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah.
– Kegiatan Extrakurikuler.
– Pengembangan Perpustakaan.
Dari pendalaman yang kami lakukan di SMPN 3 Lintang Kanan, Kabupaten Empat Lawang, tidak transparan karena kepala sekolah yang bersangkutan sering tidak masuk sehingga tidak ada waktu luang untuk mengkonfirmasi secara terbuka terkait realisasi Dana BOS setiap tahunnya.
Dari hasil temuan kasus dugaan praktik korupsi dana BOS pada SMPN 3 Lintang Kanan, tidak menutup kemungkinan, bisa jadi terjadi di semua SMPN yang ada di kabupaten Empat Lawang.
Dilansir dari situs resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), harga satuan dana BOS siswa SMP yang tadinya Rp 1 juta menjadi Rp 1,1 juta atau meningkat 10%. Hal tersebut dibarengi dengan kenaikan anggaran dana BOS sebesar 6.03% tahun ini. Pemerintah melalui Kemendikbud dan Kementerian Keuangan menyalurkan dana BOS mulai tahun 2020 sebesar Rp 54,32 triliun untuk sasaran 45,4 juta siswa.
Selain harga satuan peserta didik dan kenaikan anggaran, perubahan juga terjadi dalam skema penyaluran dana BOS. Jika sebelumnya dana BOS yang disalurkan harus melalui rekening kas umum daerah (RKUD), kini langsung ditransfer ke rekening sekolah
Bahwa berdasarkan Website lamaan BOS salur SMPN 3 Lintang Kanan dana BOS tahap 1 (Januari-April 2022) memperoleh Rp. 98.010.000, – belum lagi tahap 2 (Mei-Agustus) lalu Tahap 3 (September – Desember 2022).(Aprianto)