Serang | mediaantikorupsi.com – SMAN 1 CIRUAS Kab. Serang, Banten yang terletak di Jl. Raya Jakarta Km.9,5 tahun 2022 Kepala Sekolahnya dijabat oleh Aan Hernawan lalu jumlah Siswa/I tahun tersebut sekitar 1516 sebagaimana yang Kita ketahui sejak tahun 2005 Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia mengucurkan dana BOSP (Biaya Operasional Satuan Pendidikan) ke setiap sekolah baik negeri maupun swasta yang ada di Indonesia dan itu dilakukan dengan skema 3 kali dalam 1 tahunnya, periode 1 (bulan Januari-April) lalu periode 2 (bulan Mei-Agustus) periode 3 (bulan September-Desember) namun sejak tahun 2023 skema pencairan dana BOSP hanya 2 tahap (tahap 1 (bulan Januari-Juni, lalu tahap 2 bulan Juli- Desember) , hal tersebut dikatakan oleh Syahrul, SH.,MH selaku Pengurus dan Advokat/Pengacara di LBH – Warga Banten yang berkantor di Kota Serang, Sabtu (2/12/2023).
Tahun 2022 SMAN 1 Ciruas menerima dana BOSP tahap 1 sekitar Rp 682.200.000, lalu dalam laporan penggunaannya dilapokan pihak sekolah sebahagian dana BOSP digunakan untuk Pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 100.615.000, lalu pencairan dana BOSP tahap 2 diterima pihak sekolah sekitar Rp 908.331.789 dan dilaporkan juga digunakan sebahagian dari dana BOSP tersebut digunakan untuk Pengembangan perpustakaan Rp 160.521.600 dan Pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 217.233.300, lalu penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 60.171.450, pada pencairan dana BOSP tahap 3 pihak sekolah menerima dana sekitar Rp 682.200.000 dalam laporan digunakan sebahagian untuk Pengembangan perpustakaan Rp 112.877.728 lalu Pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 147.480.114 serta Penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 104.701.850, yang menjadi pertanyaan apakah laporan yang dilakukan oleh pihak sekolah tersebut benar terlaksana sesui dengan aturan dan perundang – undangan yang berlaku ?, hal tersebut ditegaskan oleh Syahrul.
Tahun 2023 SMAN 1 Ciruas memiliki jumlah Siswa/I sekitar 1524, lalu dana BOSP tahap 1 diterima sekitar Rp 1.142.965.857 lalu dalam laporan penggunaan dana tersebut pihak sekolah menggunakan untuk Pengembangan perpustakaan Rp 163.815.900,lalu pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 251.955.857, pada pencairan dana BOSP tahun 2023 tahap 2 SMAN 1 Ciruas memperoleh Rp 1.143.000.000 dalam laporannya dilaporkan digunakan sebahagian untuk Pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 250.990.680, lalu untuk Penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 51.788.143,-
Ditambahkan Syahrul yang sehari – hari berprofesi sebagai Advokat / Pengacara tersebut, bahwa saat ini sekolah – sekolah di Indonesia marak lakukan atau bersepakat dan atau kongkalikong dengan penjual barang di SIPLah baik barang material bangunan maupun barang lainnya, dengan pola barang yang dibayarkan hanya 10 barang tapi dituliskan dalam faktur barang penjualan sebanyak 20 barang, LBH-Warga Banten mencium praktek demikian diduga dilakukan oleh pengelola dana BOSP yang ada di SMN 1 Ciruas, saat ini lembaga Kami lagi berupaya mengumpulkan alat bukti terkait itu, bila waktunya nanti akan Kami buat LAPDU ke Polda Banten dan Kejati Banten, tegasnya.
Media ini telah berupaya untuk konfirmasi ke sekolah tersebut, namun beberapa kali ke sana Kepala Sekolah tidak pernah ada ditempat, ketika ditanykan kepada Guru yang ada mengatakan Kepsek lagi keluar ujar Guru yang kebetulan ada pada saat itu dengan nada cetus.(Edi/Tim)



















