Cibinong | mediaantikorupsi.com – SMA Negeri 1 Babakan Madang Kabupaten Bogor, Jawa barat, yang berada di Jl. Raya Babakan Madang, tahun 2023 Kepala Sekolah nya yaitu R. Sopian Nirwan, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 1211, lalu sekolah menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 21 Maret 2023 Rp 1.077.790.000,- tahap 2 sekolah menerima tanggal 24 Juli 2023 Rp 1.077.790.000,-
Sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawsinya.
Laporan Kepala SMA Negeri 1 Babakan Madang ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 1 tahun 2023 katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 7.000.000, – pengembangan perpustakaanRp 67.441.600, – kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 37.722.200, – kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 33.070.000, – administrasi kegiatan sekolahRp 250.549.871, – pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 1.020.000, – langganan daya dan jasaRp 169.508.020, – pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 330.694.343, – Total Dana terserap Rp 897.006.034
Laporan Kepala SMA Negeri 1 Babakan Madang ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 2 tahun 2023 katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 3.800.000, – pengembangan perpustakaanRp 80.149.400, – kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 162.285.250, – kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 54.000.000, – administrasi kegiatan sekolahRp 275.083.979, – pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 20.680.000, – langganan daya dan jasaRp 129.617.500, – pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 591.120.388, – penyediaan alat multi media pembelajaranRp 43.443.369, – Total Dana terserap Rp 1.360.179.886
Berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Bogor diduga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaan dana BOS tahun 2022 ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Syahrul,SH.,MH selaku Advokat / Pengacara dan Konsultan Hukum dari LBHK-Wartawan, baru – baru ini dalam konprensi pers dikantornya.
Sebut saja terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan tahun 2023 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.147 juta lebih diduga direkaya oleh Kepsek terhadap laporannya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, adapun modus korupsinya yaitu bekerjasama engan penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlah nya atau mark up, padahal diduga Kepsek juga dapat persentasi atau komisi dari pembelian buku dari distributor dan atau penerbit, besarannya sekitar 5 sd 15 % dari harga beli buku.
Berikutnya terhadap kegaiatan administrasi kegiatan sekolah yang menyerap dana BOS tahun 2023 sekitar Rp.525 Juta lebih, modus dugaan korupsi nya yaitu membuat laporan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana diatas kertas fakta dilapangan tidak ada sama sekali, selanjutnya informasi terkait hal itu tidak ada terlihat disekolah tersebut.
Lalu terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahun 2023 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.921 juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidakj ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 15 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 115.
Selanjutnya terhadap kegiatan penyediaan alat multi media pembelajaran tahun 2023 yang menyerap dana BOS Reguler sekitar Rp. 43 juta lebih, diduga Kepsek juga lakukan rekayasa terhadap laporan pengunaan dana tersebut ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang tersedia, adapun modusnya korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya namun dalam kwitansi atau faktur di mark up jumlah nya.
Tahun 2022 SMA Negeri 1 Babakan Madang, menerima dana BOS Reguler ada 3 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 17 Februari 2022 Rp 602.886.000,- tahap 2 sekolah terima tanggal 09 Juni 2022 Rp 803.848.000, – tahap 3 sekolah terima tanggal 13 Oktober 2022 Rp 602.886.000,- diduga dalam pengelolaan nya ada perbuatan melawan hukum alias korupsi, tegas Syahrul.
Berangkat dari dugaan korupsi di SMA Negeri 1 Babakan Madang tersebut maka saat ini LBHK-Wartawan Bogor lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, lalu bila ada pihak – pihak yang tau dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti hal itu dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com.
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres Bogor dan Polda Jabar berikut ke Kejari Kabupaten Bogor serta Kejati Jabar sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS reguler tahun 2022 dan mungkin juga tahun 2023 di SMA Negeri 1 Babakan Madang di usut, bila terbukti maka wajib hukumnya yang korupsi dimasukkan ke penjara.
Wartawan Media ini berupaya konfirmasi ke SMA Negeri 1 Babakan Madang dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada disekolah ujar Guru.(Sitorus/Tim)




















