Majalengka | mediaantikorupsi.com – SMK PUI Majalengka, Jawa Barat, tahun 2023 Kepala Sekolah nya yaitu Yaya Permana, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 559, lalu sekolah tersebut menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 20 Februari 2023 Rp 458.380.000,– tahap 2 sekolah menerima tanggal 25 Juli 2023 Rp 458.380.000,–
Sekolah yang menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler pengelolaan nya dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut : 1. Fleksibilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah; 2. Efektivitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah; 3. Efisiensi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal; 4. Akuntabilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan; 5. Transparansi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah.
Bahwa sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait, hal ini agar Kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawasinya.
Laporan Kepala SMK PUI Majalengka, terkait penggunaan dana BOS Tahun 2023 untuk tahap 1 katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 11.792.500, pengembangan perpustakaanRp 41.847.000, pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 11.174.000, pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaranRp 30.501.000, pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan PendidikanRp 118.666.300, pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikanRp 700.000, langganan daya dan jasaRp 31.469.700, pemeliharaan sarana dan prasaranaRp 42.820.000, penyediaan alat multimedia pembelajaranRp 15.470.000, pembayaran honorRp 63.579.500, pembayaran honorRp 90.360.000, Total Dana terserap Rp 458.380.000
Lalu, laporan Kepala SMK PUI Majalengka, terkait penggunaan dana BOS Tahun 2023 untuk tahap 2 katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 11.285.000, pengembangan perpustakaanRp 52.638.000, pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 32.885.300, pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaranRp 22.551.500, pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan PendidikanRp 169.623.100, pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikanRp 12.648.500, langganan daya dan jasaRp 24.909.600, pemeliharaan sarana dan prasaranaRp 54.214.000, penyediaan alat multimedia pembelajaranRp 6.425.000, pembayaran honorRp 1.000.000, pembayaran honorRp 70.200.000, Total Dana terserap Rp 458.380.000
Berangkat dari laporan penggunaan dana BOS Reguler Tahun 2023 oleh Kepala SMK PUI Majalengka ke Kementrian tersebut diatas, berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Jawa Barat, di duga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaan dana BOS Reguler tahun 2023 tersebut, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Syahrul, SH.,MH selaku Advokat/Pengacara di LBHK-Wartawan dalam konprensi Pers baru – baru ini dikantornya.
Ditambahkan Syahrul, sebut saja terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan tahun 2023 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.94 Juta lebih diduga direkaya oleh Kepsek terhadap laporannya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, adapun modus korupsinya yaitu bekerjasama engan penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlah nya atau mark up, padahal diduga Kepsek juga dapat persentasi atau komisi dari pembelian buku dari distributor dan atau penerbit, besarannya sekitar 5 sd 15 % dari harga beli buku.
Lalu, terhadap pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan yang menyerap dana BOS tahun 2022 sekitar Rp.287 Juta lebih diduga dikorupsi Kepsek, modus dugaan korupsi nya yaitu membuat laporan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana diatas kertas fakta dilapangan tidak ada sama sekali, lalu masih ada beberapa kegiatan yang dibiayai oleh dana BOS terlihat diduga dikorupsi oleh pihak sekolah
Lalu, terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahun 2023 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.97 juta lebih, diduga dikorupsi Kepsek, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidakk jelas ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 15.
Diduga masih ada kegiatan sekolah yang sumber dana nya dari dana BOS Reguler tahun 2023 dalam laporan Kepsek ke Kementrian diduga dilakukan rekayasa alias di manipulasi dan merugikan keuangan negara, untuk itu lembaga Kami berharap agar Orangtua dan public dapat mengawasinya semakin efektif.
Tahun 2022 SMK PUI Majalengka, memiliki jumlah Siwa/I sekitar 716, lalu menerima dana BOS ada 3 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 17 Februari 2022 Rp 352.272.000, – tahap 2 sekolah terima tanggal 09 Juni 2022 Rp 469.696.000,- tahap 3 sekolah terima tanggal 13 Oktober 2022 Rp 352.272.000,- dalam pengelolaan nya juga diduga dikorupsi Kepsek, modusnya hamper sama dengan modus dugaan korupsi tahun 2023.
Untuk itu dugaan korupsi dana BOS Reguler di SMK PUI Majalengka , thn 2023 dan 2022, harus di usut tuntas, maka saat ini LBHK-Wartawan Jawa Barat, lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut, lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com.
Selanjutnya lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres Majalengka, dan Kejaksaan Negeri Majalengka, berikut ke Polda Jawa Barat dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS reguler 2022 dan 2023 di SMK PUI Majalengka, di usut, bila terbukti maka wajib hukumnya pihak – pihak yang terlibat korupsi dimasukkan ke penjara, tegas Syahrul.
Wartawan Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala SMK PUI Majalengka, dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada disekolah ujar beberapa Guru.(Qodir/Wk/Red)