Bogor | mediaantikorupsi.com – Desa Cilaku Kecamatan Tenjo Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat thn 2024 menerima dana desa sekitar Rp. 1.282.191.000,– bahwa peran serta masyarakat terhadap pembangunan dan pengelolaan keuangan desa sangat diperlukan untuk memastikan penyelenggaraan pembangunan dan pengelolaan keuangan desa berjalan sesuai dengan undang-undang yang berlaku serta tidak ada penyelewengan dalam pengelolaan keuangan desa.
Pengawasan masyarakat (social control) penyampaiannya dilakukan secara langsung maupun tidak langsung melalui media cetak dan media elektronik dan media lainnya tentu sangat diperlukan agar penyelewengan dana desa dapat ditekan seminim mungkin, hal tersebut dikatakan Advokat / Pengacara Bismar Ginting,SH.,MH.
Ditambahkan Bismar, bahwa berdasarkan aturan yang ada yang mana Kepala Desa wajib melaporkan pengunaan dana desa yang diterimanya dari Pemerintah Pusat, ke Kementrian terkait, hal ini melalui aplikasi yang telah disiapkan oleh Pemerintah, tujuannya agar Pemerintah mengetahui persis dana desa tersebut dialokasikan untuk apa – apa saja, lalu publik juga dapat mengetahui dan atau mengawasinya.
Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa mulai berlaku pada 25 April 2024. UU ini mengubah UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Desa merupakan dasar hukum untuk memastikan transparansi pengelolaan dana desa. UU ini menitikberatkan pada transparansi anggaran sebagai pilar utama dalam pengelolaan dana desa yang efektif dan akuntabel.
Beberapa bentuk transparansi dalam pengelolaan keuangan desa, yaitu : – Pengumuman laporan keuangan di tempat yang mudah diakses oleh masyarakat desa , – Laporan pelaksanaan APBDes dan laporan realisasi kegiatan diinformasikan kepada masyarakat melalui media informasi , – Kepala Desa menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi APB Desa kepada Bupati melalui Camat setiap akhir tahun anggara
Kepala Desa Cilaku melaporkan penggunaan dana desa tahun 2024 ke Kementrian katanya digunakan untuk :
- Insentif Guru PAUD Desa Rp 7.800.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 10 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya Insentif Kader Posyandu ( DDS ) Rp 12.000.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 1 UNIT Makanan Tambahan Pemberian Makanan Tambahan ( PMT ) Stunting Rp 9.000.000
- Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa (Obat-obatan; Tambahan Insentif Bidan Desa/Perawat Desa; Penyediaan Pelayanan KB dan Alat Kontrasepsi bagi Keluarga Miskin, dst) 1 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya Honorarium Kader KPM ( 2 Org x 12 Bln ) Rp 3.000.000
- Pembangunan/Rehabilitas/Peningkatan Fasilitas Jamban Umum/MCK umum, dll ** 1 UNIT Fasilitas Jamban Umum/MCK umum, dll Pembangunan MCK Umum Kp. Cibogo Rt… / … Rp 27.012.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 259 METER (M) Jalan Desa Pengaspalan Jalan Desa Kp. Nanggung Rt.002/01 (259 M x 2,5 M ) Rp 161.065.000
- Keadaan Mendesak 36 KK Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak Bantuan Langsung Tunai ( BLT ) Rp 64.800.000
- Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll) 5 UNIT Jumlah alat produksi dan pengolahan peternakan yang diserahkan Pemberdayaan Peternakan Kambing ( 5 Kelompok ) Rp 257.000.000
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 1 PAKET Dukungan Penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan kerawanan sosial Bantuan Operasional dari Dana Desa Rp 19.000.000
Berangkat dari data dan atau informasi diatas, hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Bogor Raya diduga Kepala Desa Cilaku merekayasa laporan penggunaan dana Desa tahun 2024 ke Kementrian terkait, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, ujar Bismar Ginting, SH.,MH yang juga Ketua Umum LBHK-Wartawan, dalam koprensi pers di kantornya, baru – baru ini.
Bahwa adapun modus dugaan korupsi dana desa yang dilakukan oleh Kepala Desa Cilaku yaitu berupa markup proyek, penggelapan, kegiatan atau program fiktif, dan pemotongan anggaran terhadap kegiatan antara lain :
- Pembangunan/Rehabilitas/Peningkatan Fasilitas Jamban Umum/MCK umum, dll ** 1 UNIT Fasilitas Jamban Umum/MCK umum, dll Pembangunan MCK Umum Kp. Cibogo Rt… / … Rp 27.012.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 259 METER (M) Jalan Desa Pengaspalan Jalan Desa Kp. Nanggung Rt.002/01 (259 M x 2,5 M ) Rp 161.065.000
- Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll) 5 UNIT Jumlah alat produksi dan pengolahan peternakan yang diserahkan Pemberdayaan Peternakan Kambing ( 5 Kelompok ) Rp 257.000.000
Bahwa total dana desa tahun 2024 yang digunakan untuk ke 3 kegiatan tersebut diatas, diduga jadi ajang korupsi Kades, sebab kegiatan tersebut dilakukan diduga markup lalu ada yang hasilnya asal jadi, output nya sangat memprihatinkan, belum lama dikerjakan sudah ada yang rusak, sepertinya kegiatan tersebut kurang mendapatkan pengawasan dari masyarakat dan atau stakeholder, sehingga patut diduga kegiatan tersebut merugikan keuangan negara alias diduga ada korupsinya.
Untuk itu saat ini LBHK-Wartawan Bogor Raya melakukan investigasi terhadap dugaan korupsi pengelolaan dana desa tersebut, untuk mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada, lalu bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti, hal ini dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com, kiranya dengan adanya berita ini ada masukan atau informasi tambahan dari masyarakat terkait dugaan korupsi dana desa tersebut.
Tahun 2023 dana desa diterima Desa Cilaku yaitu Rp. 1.276.891.000,– laporan Kades ke Kementrian katanya dana desa tersebut digunakan untuk :
- Pembangunan MCK Umum 1 Unit Rp 25.000.000
- Pemeliharaan Fasilitas Jamban Umum/MCK umum, dll 1 UNIT Pemeliharaan Fasilitas Jamban Umum/MCK umum, dll Pembangunan MCK 2 Rp 20.000.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 93 METER (M) Jalan Desa Pembangunan TPT Kp. Cilaku hilir Rt.004/03 ( 93 M X 2 Sisi ) Rp 94.454.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 362 METER (M) Jalan Desa Pembangunan Paving Blok Kp. Cilaku Hilir Rt.006/03 (362 M x 2,5 M) Rp 189.622.750
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 200 METER (M) Jalan Desa Perkerasan Jalan Kp. Cibogo Bong Rt.006/04 ( 200 M x 2,5 M ) Rp 54.050.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 207 METER (M) Jalan Desa Perkerasan Kp. Tegal Pondoh ( 207 m x 3 M ) Rp 64.902.500
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 260 METER (M) Jalan Desa Perkerasan Kp. Tegal Rt.005/002 ( 260 M x 2,5 m) Rp 68.760.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 200 METER (M) Jalan Desa Perkerasan Kp. Cilaku Tegal Rt.001/02 Rt.Pendi ( 200 M x 2,5 ) Rp 54.050.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 333 METER (M) Jalan Desa Pembangunan Paving Blok Kp.Cibogo Rt.006/04 ( 333 M x 2,5 M ) Rp 169.557.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 41 METER (M) Jalan Desa Pembangunan Paving Blok Kp. Cibogo Rt.005/004 ( 41 M x 3 M ) Rp 25.916.550
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 10 ORANG Jumlah Ibu Hamil Insentif Kader Posyandu DDS (10 x 200 x 12 ) Rp 24.000.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 1 UNIT Makanan Tambahan Pemberian Makanan Tambahan ( PMT ) Stunting Rp 29.000.000
- Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa (Obat-obatan; Tambahan Insentif Bidan Desa/Perawat Desa; Penyediaan Pelayanan KB dan Alat Kontrasepsi bagi Keluarga Miskin, dst) 2 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya Honorarium Kader KPM Rp 6.000.000
- Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) 5 PAKET Operasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa Insentif Guru PAUD Desa Rp 15.600.000
- Keadaan Mendesak 36 KK Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak Bantuan Langsung Tunai (BLT) Rp 129.600.000
- Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll) 5 PAKET Pengelolaan dan Pemeliharaan Lumbung Desa Penyelenggaraan Ketahanan Pangan Rp 255.378.200
- Pelatihan dan Penguatan Penyandang Difabel (penyandang disabilitas) 3 KALI Jumlah Frekwensi Pelatihan dan Penguatan Penyandang Difabel (penyandang disabilitas) Penyelenggaraan PUSKESOS Rp 13.000.000
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 1 PAKET Dukungan Penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan kerawanan sosial Bantuan Pemakaman Masyarakat Miskin Rp 38.000.000
Hasil investigasi LBHK-Wartawan Bogor Raya diduga ada beberap kegiatan diatas tidak sesuai dengan laporan Kades ke Kementrian, modus dugaan korupsi nya hampir sama dengan modus dugaan korupsi dana desa pada tahun 2024..
Diharapkan dengan adanya informasi ini atau berita ini maka masyarakat aktif dalam melakukan pengawasan terkait pengunaan dana desa yang ada, hal ini agar tingkat kebocoran alias korupsi nya dapat diminimalisir
Dipihak lain LBHK-Wartawan Bogor Raya saat ini lagi mengumpulkan alat – alat bukti dugaan korupsi dana desa di Desa Cilaku, bila sudah lengkap maka lembaga Kami akan melaporkan Kepala Desa Cilaku ke Tipikor Polres Bogor dan Polda Jabar berikut ke Kejari Kabupaten Bogor dan Kejati Jabar sebab dalam pengunaan dana desa tahun 2024 diduga ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi tersebut diusut tuntas oleh penegak hukum, bila terbukti ada korupsinya maka wajib hukumnya dimasukkan ke penjara terhadap pihak – pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi tersebut, ujar Bismar.
Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala Desa Cilaku dengan mendatangi Kantor Desa, namun belum bisa dikonfirmasi, dilain tempat beberapa Masyarakat di mintai keterangan terkait dengan kinerja Kepala Desa Cilaku mereka mengatakan bahwa Kades tidak transparan dalam menggunakan dana desa lalu BPD (Badan Permusyawaratan Desa) sepertinya kurang berperan aktif lakukan pengawasan kinerja Kades, tegas mereka.(Aditia/Tim/Red)




















