Bogor | mediaantikorupsi.com – Desa Ciomas Kecamatan Tenjo Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat thn 2024 menerima dana desa sekitar Rp. 1.180.642.000,– bahwa peran serta masyarakat terhadap pembangunan dan pengelolaan keuangan desa sangat diperlukan untuk memastikan penyelenggaraan pembangunan dan pengelolaan keuangan desa berjalan sesuai dengan undang-undang yang berlaku serta tidak ada penyelewengan dalam pengelolaan keuangan desa.
Pengawasan masyarakat (social control) penyampaiannya dilakukan secara langsung maupun tidak langsung melalui media cetak dan media elektronik dan media lainnya tentu sangat diperlukan agar penyelewengan dana desa dapat ditekan seminim mungkin, hal tersebut dikatakan Advokat / Pengacara Bismar Ginting,SH.,MH.
Ditambahkan Bismar, bahwa berdasarkan aturan yang ada yang mana Kepala Desa wajib melaporkan pengunaan dana desa yang diterimanya dari Pemerintah Pusat, ke Kementrian terkait, hal ini melalui aplikasi yang telah disiapkan oleh Pemerintah, tujuannya agar Pemerintah mengetahui persis dana desa tersebut dialokasikan untuk apa – apa saja, lalu publik juga dapat mengetahui dan atau mengawasinya.
Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa mulai berlaku pada 25 April 2024. UU ini mengubah UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Desa merupakan dasar hukum untuk memastikan transparansi pengelolaan dana desa. UU ini menitikberatkan pada transparansi anggaran sebagai pilar utama dalam pengelolaan dana desa yang efektif dan akuntabel.
Beberapa bentuk transparansi dalam pengelolaan keuangan desa, yaitu : – Pengumuman laporan keuangan di tempat yang mudah diakses oleh masyarakat desa , – Laporan pelaksanaan APBDes dan laporan realisasi kegiatan diinformasikan kepada masyarakat melalui media informasi , – Kepala Desa menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi APB Desa kepada Bupati melalui Camat setiap akhir tahun anggara
Kepala Desa Ciomas melaporkan penggunaan dana desa tahun 2024 ke Kementrian katanya digunakan untuk :
- Betonisasi Jalan Desa Kp Banar Rt 001/005 Vol 312×2,5×0,15 m, 312 Meter Rp 187.020.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 566 UNIT Makanan Tambahan Pemberian Makanan Tambahan Rp 13.070.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 1 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya Operasional KPM Rp 2.369.400
- Pembangunan/Rehabilitas/Peningkatan Fasilitas Jamban Umum/MCK umum, dll ** 1 UNIT Fasilitas Jamban Umum/MCK umum, dll Pembangunan MCK Umum Kp Kompa Rt 001/002 Vol 6×3 m Rp 92.318.740
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 1 PAKET Dukungan Penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan kerawanan sosial Pencegahan Kerawanan Sosial Rp 6.808.460
- Keadaan Mendesak 396 KK Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak Bantuan Langsung Tunai Rp 59.400.000
- Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll) 1 UNIT Lumbung Desa Pembuatan Kolam Peternakan Ikan Nila Rp 186.620.000
Berangkat dari data dan atau informasi diatas, hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Bogor Raya diduga Kepala Desa Ciomas merekayasa laporan penggunaan dana Desa tahun 2024 ke Kementrian terkait, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, ujar Bismar Ginting, SH.,MH yang juga Ketua Umum LBHK-Wartawan, dalam koprensi pers di kantornya, baru – baru ini.
Bahwa adapun modus dugaan korupsi dana desa yang dilakukan oleh Kepala Desa Ciomas yaitu berupa markup proyek, penggelapan, kegiatan atau program fiktif, dan pemotongan anggaran terhadap kegiatan antara lain :
- Betonisasi Jalan Desa Kp Banar Rt 001/005 Vol 312×2,5×0,15 m, 312 Meter Rp 187.020.000
- Pembangunan/Rehabilitas/Peningkatan Fasilitas Jamban Umum/MCK umum, dll ** 1 UNIT Fasilitas Jamban Umum/MCK umum, dll Pembangunan MCK Umum Kp Kompa Rt 001/002 Vol 6×3 m Rp 92.318.740
- Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll) 1 UNIT Lumbung Desa Pembuatan Kolam Peternakan Ikan Nila Rp 186.620.000
Bahwa total dana desa tahun 2024 yang digunakan untuk ke 3 kegiatan tersebut diatas, diduga jadi ajang korupsi Kades, sebab kegiatan tersebut dilakukan diduga markup lalu ada yang hasilnya asal jadi, output nya sangat memprihatinkan, belum lama dikerjakan sudah ada yang rusak, sepertinya kegiatan tersebut kurang mendapatkan pengawasan dari masyarakat dan atau stakeholder, sehingga patut diduga kegiatan tersebut merugikan keuangan negara alias diduga ada korupsinya.
Untuk itu saat ini LBHK-Wartawan Bogor Raya melakukan investigasi terhadap dugaan korupsi pengelolaan dana desa tersebut, untuk mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada, lalu bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti, hal ini dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com, kiranya dengan adanya berita ini ada masukan atau informasi tambahan dari masyarakat terkait dugaan korupsi dana desa tersebut.
Tahun 2023 dana desa diterima Desa Ciomas yaitu Rp. 1.175.307.000,– laporan Kades ke Kementrian katanya dana desa tersebut digunakan untuk :
- Pembuatan Sumur Bor & MCK Umum 1 Unit Rp 42.950.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) ** 300 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Pembangunan TPT Kp Lebak kanibah Rt 002/002 Vol 300 M Rp 51.265.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jembatan Milik Desa ** 24 UNIT Rehabilitasi/Peningkatan Jembatan Desa Lanjutan Pembangunan Jembatan Kp Bojong Sengkol Rt 002/003 Vol 24×2,5×0,10 Rp 214.415.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 300 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/ Gang Hotmix Jalan Lingkungan Kp Lebak Kanibah Rt 002/002 Vol 300x2x0,4 M Rp 92.380.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 130 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa Betonisasi Jalan Desa dan TPT Kp Cinyurup Rt 001/004 Rp 163.037.390
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 380 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa Betonisasi Jalan Desa Dan TPT Kp Banar Rt 005/005 Vol 380×2,5×0,15 M Rp 189.139.000
- Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll) 1 ORANG Jumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan Pengelola Kegiatan pelayanan Kesehatan Masyarakat Rp 14.000.000
- Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll) 2 ORANG Jumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan Honorarium Petugas Kader Kpm Rp 6.000.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 1 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya Puskesos Rp 13.000.000
- Keadaan Mendesak 132 KK Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak Bantuan Langsung Tunai Rp 118.800.000
- Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll) 20 UNIT Lumbung Desa Peternakan Kambing Kp Lebak kanibah Rt 002/002 Rp 42.500.000
- Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll) 1 UNIT Lumbung Desa Pertanian Pepaya California Kp Bojong Garut Rt 001/002 Vol 7.000 m2 Rp 144.911.400
- Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll) 1 UNIT Lumbung Desa Pertanian Cabai Kp Lebak Kanibah Rt 002/002 Vol 7.000 m2 Rp 47.650.000
- Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honorarium PKPKD dan PPKD, perlengkapan perkantoran, pakaian dinas/atribut, listrik/telpon, dll) 1 PAKET Operasional Pemerintah Desa Operasional Pemerintah Desa 3 % Rp 35.259.210
Hasil investigasi LBHK-Wartawan Bogor Raya diduga ada beberap kegiatan diatas tidak sesuai dengan laporan Kades ke Kementrian, modus dugaan korupsi nya hampir sama dengan modus dugaan korupsi dana desa pada tahun 2024..
Diharapkan dengan adanya informasi ini atau berita ini maka masyarakat aktif dalam melakukan pengawasan terkait pengunaan dana desa yang ada, hal ini agar tingkat kebocoran alias korupsi nya dapat diminimalisir
Dipihak lain LBHK-Wartawan Bogor Raya saat ini lagi mengumpulkan alat – alat bukti dugaan korupsi dana desa di Desa Ciomas, bila sudah lengkap maka lembaga Kami akan melaporkan Kepala Desa Ciomas ke Tipikor Polres Bogor dan Polda Jabar berikut ke Kejari Kabupaten Bogor dan Kejati Jabar sebab dalam pengunaan dana desa tahun 2024 diduga ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi tersebut diusut tuntas oleh penegak hukum, bila terbukti ada korupsinya maka wajib hukumnya dimasukkan ke penjara terhadap pihak – pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi tersebut, ujar Bismar.
Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala Desa Ciomas dengan mendatangi Kantor Desa, namun belum bisa dikonfirmasi, dilain tempat beberapa Masyarakat di mintai keterangan terkait dengan kinerja Kepala Desa Ciomas mereka mengatakan bahwa Kades tidak transparan dalam menggunakan dana desa lalu BPD (Badan Permusyawaratan Desa) sepertinya kurang berperan aktif lakukan pengawasan kinerja Kades, tegas mereka.(Aditia/Tim/Red)




















