Indramayu | mediaantikorupsi.com – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu merasa perlu menggunakan Hak Jawab sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Hak jawab tersebut merujuk pada pemberitaan yang tayang di Media Daring pada (14/12/2025) pukul 17.28 WIB dengan judul “Oknum Pegawai DPMD Indramayu Diduga Pungut Rp 700 Ribu Untuk Bimtek TPS Digital Tiap Desa Peran Plt Kadis Dipertanyakan” dan platform media sosial lainnya.
“Kami menyayangkan redaksi media yang memuat berita tersebut walaupun mereka datang ke kantor kami pada hari Minggu, 14 Desember 2025 sekitar pukul 16.00 WIB ke DPMD untuk mengklarifikasi,” tulis hak jawab Plt. Kepala Dinas Kadmidi, S.S, S.H.,M.Si. DPMD Kabupaten Indramayu.
Bersama surat ini, kami sampaikan klarifikasi resmi sebagai berikut:
- Kegiatan Bimtek Memiliki Landasan Hukum Resmi Kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) terkait Pemilihan Kuwu Serentak di Kabupaten Indramayu tahun 2025, dilaksanakan. Bagi peningkatan kemampuan panitia dalam melaksanakan pemilihan Kuwu terlebih diadakannya TPS Digital bagi desa-desa di Indramayu dan tidak ada pungutan liar terhadap kegiatan tersebut.
- Berdasarkan Keputusan Bupati Pembiayaan dan pelaksanaan kegiatan Bimtek telah pula diatur melalui Keputusan Bupati Indramayu Nomor : 100.3.3.2/Kep.486/DPMD/2025 tentang Alokasi Biaya Pemilihan Kuwu Serentak di Kabupaten Indramayu Tahun 2025. Oleh karena itu, tuduhan “pungutan liar” atau “pungli” adalah tidak benar dan menyesatkan, karena penganggaran yang dilakukan oleh desa mengacu pada RAB yang dibuat dan diajukan oleh Panitia Pemilihan Kuwu serentak se Kab. Indramayu.
- Transparansi dan Mekanisme Keuangan Seluruh alokasi anggaran dan biaya yang dikeluarkan untuk Bimtek ini dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan melalui mekanisme administrasi pengelolaan keuangan desa, bukan transaksi di bawah tangan oleh “oknum” seperti yang dituduhkan.
- Peran Plt. Kepala Dinas DPMD telah menjalankan tugasnya sesuai prosedur dan kebijakan yang berlaku. Tuduhan yang mempertanyakan perannya adalah tidak berdasar dan mencederai nama baik institusi serta individu pejabat yang bersangkutan.(Qdr/Taryam)




















