• mediaantikorupsi.com
  • Privacy Policy
  • Redaksi MAK
  • Login
  • Nasional
    Jampidsus Kejagung Lakukan Pemeriksaan Kantor Kementerian Kehutanan, BPI KPNPA RI: Semua Wajib Tunduk Pada Hukum

    Jampidsus Kejagung Lakukan Pemeriksaan Kantor Kementerian Kehutanan, BPI KPNPA RI: Semua Wajib Tunduk Pada Hukum

    Proyek Galian Relokasi Fiber Optik di Kramat Pela Dikeluhakn Warga, Membahayakan Pengguna Jalan serta Timbulkan Kemacetan

    Proyek Galian Relokasi Fiber Optik di Kramat Pela Dikeluhakn Warga, Membahayakan Pengguna Jalan serta Timbulkan Kemacetan

    Bravo! Kejari Nunukan Lakukan Penyelamatan Kerugian Keuangan Negara Kasus BLUD RSUD Sebesar 950 Juta

    Bravo! Kejari Nunukan Lakukan Penyelamatan Kerugian Keuangan Negara Kasus BLUD RSUD Sebesar 950 Juta

    Kabur ke Dalam Hutan, DPO Tipikor Muhamad Azhari Diringkus Kejaksaan

    Kabur ke Dalam Hutan, DPO Tipikor Muhamad Azhari Diringkus Kejaksaan

    CBA Desak KPK, Kejaksaan, dan Bareskrim Selidiki Dugaan Penggunaan Alat Dapur Ilegal Dalam Program MBG

    CBA Desak KPK, Kejaksaan, dan Bareskrim Selidiki Dugaan Penggunaan Alat Dapur Ilegal Dalam Program MBG

    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

    Jalin Silaturahmi, Perkumpulan PERANTAU ASAL SILINDA Segera Dubentuk di Jabodetabekten

    Jalin Silaturahmi, Perkumpulan PERANTAU ASAL SILINDA Segera Dubentuk di Jabodetabekten

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

  • Wilayah
    • DKI Jakarta
    • Banten
    • Indonesia Timur
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Kalimantan
    • Sumatera
No Result
View All Result
  • Nasional
    Jampidsus Kejagung Lakukan Pemeriksaan Kantor Kementerian Kehutanan, BPI KPNPA RI: Semua Wajib Tunduk Pada Hukum

    Jampidsus Kejagung Lakukan Pemeriksaan Kantor Kementerian Kehutanan, BPI KPNPA RI: Semua Wajib Tunduk Pada Hukum

    Proyek Galian Relokasi Fiber Optik di Kramat Pela Dikeluhakn Warga, Membahayakan Pengguna Jalan serta Timbulkan Kemacetan

    Proyek Galian Relokasi Fiber Optik di Kramat Pela Dikeluhakn Warga, Membahayakan Pengguna Jalan serta Timbulkan Kemacetan

    Bravo! Kejari Nunukan Lakukan Penyelamatan Kerugian Keuangan Negara Kasus BLUD RSUD Sebesar 950 Juta

    Bravo! Kejari Nunukan Lakukan Penyelamatan Kerugian Keuangan Negara Kasus BLUD RSUD Sebesar 950 Juta

    Kabur ke Dalam Hutan, DPO Tipikor Muhamad Azhari Diringkus Kejaksaan

    Kabur ke Dalam Hutan, DPO Tipikor Muhamad Azhari Diringkus Kejaksaan

    CBA Desak KPK, Kejaksaan, dan Bareskrim Selidiki Dugaan Penggunaan Alat Dapur Ilegal Dalam Program MBG

    CBA Desak KPK, Kejaksaan, dan Bareskrim Selidiki Dugaan Penggunaan Alat Dapur Ilegal Dalam Program MBG

    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

    Jalin Silaturahmi, Perkumpulan PERANTAU ASAL SILINDA Segera Dubentuk di Jabodetabekten

    Jalin Silaturahmi, Perkumpulan PERANTAU ASAL SILINDA Segera Dubentuk di Jabodetabekten

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

  • Wilayah
    • DKI Jakarta
    • Banten
    • Indonesia Timur
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Kalimantan
    • Sumatera
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Jawa Barat

Heboh! Perusahaan EO Festival Perahu Naga 2025 Disinyalir Fiktif, Penegak Hukum Diminta Bertindak

admin mediaantikorupsi by admin mediaantikorupsi
January 25, 2026
in Jawa Barat
0
Heboh! Perusahaan EO Festival Perahu Naga 2025 Disinyalir Fiktif, Penegak Hukum Diminta Bertindak
0
SHARES
23
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Depok | mediaantikorupsi.com – Dinas Pemuda Olahraga, Kebudayaan, dan Wisata (Disporyata) Kota Depok beberapa waktu lalu sudah menggelar Festival Perahu Naga di Setu Sawangan . Kegiatan itu menghabiskan anggaran sebesar Rp 200.000.000,-. Namun, muncul keterangan mengkhawatirkan bahwa Perusahaan Terbatas (PT) Dua Sinar Kreasi sebagai Event Organizer (EO) yang menangani acara tersebut memiliki kantor fiktif atau tidak sesuai dengan alamat yang tercantum.

Alamat perusahaan yang terdaftar di Lembaga Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LPSE) ternyata tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya setelah dilakukan penyelidikan. “Kalau di cek alamat PT. Dua Sinar Kreasi, titik map nya tempat makan,” ungkap sumber yang enggan menyebutkan namanya pada hari Rabu, 10 Desember 2025.

Menurut sumber tersebut, acara Festival Perahu Naga yang berlangsung selama 5 hari sudah dimulai. “Acara 5 hari itu, berarti sudah mulai festivalnya,” katanya.

Ironinya, Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Barang dan Jasa (BLP) Kota Depok telah meloloskan administrasi terkait keberadaan kantor perusahaan yang terdaftar sebagai PT. Sinar Dua Kreasi. Saat ditanyai terkait hal ini, salah satu pegawai BLP Depok hanya menjawab, “Sebentar saya cek ya.”

Tidak sampai disitu, pejabat pengadaan berinisial NV yang mengatur dan mengevaluasi paket pengadaan tersebut memberikan penjelasan terkait proses evaluasi.

“Saya melakukan evaluasi penyedia berdasarkan data pada NIB yang disampaikan pada saat melakukan penawaran, serta data yang tercantum dalam SIKAP LKPP,” ungkap NV kepada media.

NV juga menambahkan bahwa tidak ada kewajiban untuk memverifikasi alamat penyedia secara langsung di lapangan.

“Dan tidak ada kewajiban untuk melakukan klarifikasi ke lapangan terkait alamat penyedia. Secara legalitas alamat sudah sesuai,” tandasnya.

Perlu diketahui, Perusahaan yang menggunakan alamat fiktif dapat menghadapi sanksi administrasi (pencabutan izin usaha), tuntutan perdata (ganti rugi), dan pidana seperti denda serta penjara karena bisa terjerat pasal penipuan (Pasal 378 KUHP/Pasal 492 UU 1/2023), pemalsuan dokumen, atau pelanggaran UU ITE (Pasal 35 UU ITE), serta peraturan pajak (UU KUP) jika terkait faktur fiktif, dengan ancaman hukuman yang bervariasi tergantung jenis pelanggarannya. Sanksi ini bisa dikenakan pada pengurus atau pelakunya langsung.

Sementara itu salah seorang pemantau pembangunan di Kota Depok mengatakan ” Bingung lihat proses di LPSE Kota Depok, jika benar ada alamat fiktif maka bagaimana kejelasan perusahaannya, dan adalagi tiga perusahaan namanya berbeda, tetapi alamat dan pemilik perusahaan nya sama, walaupun hanya proyek PL( Penunjukan Langsung) akan tetapi proses itu tidak dibenarkan, untuk itu kami minta kepada penegak hukum dari Kejaksaan agar segera menyelidiki temuan temuan ini, supaya Pembangunan di Kota Depok berjalan dengan lancar” pungkas Anles ( Sabtu 24/1/2026). (Ndi)

Previous Post

SMK Negeri 3 Pandeglang Thn 2025 Menerima Dana BOS Rp.1,7 M lebih, Diduga Dikorupsi

Next Post

Desa Cikareo Kecamatan Cileles Kabupaten Lebak Thn 2025 Menerima Dana Desa Rp.1,1 M lebih, Diduga Dikorupsi

admin mediaantikorupsi

admin mediaantikorupsi

Next Post
SMP Negeri 14 Tangerang, Kota Tangerang Thn 2025 Menerima Dana BOS Rp.1,1 M lebih, Diduga Dikorupsi Kepsek

Desa Cikareo Kecamatan Cileles Kabupaten Lebak Thn 2025 Menerima Dana Desa Rp.1,1 M lebih, Diduga Dikorupsi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Desa Cikulak Kecamatan Waled Kabupaten Cirebon Thn 2024 Menerima Dana Desa Rp.1,3 M lebih Diduga Dikorupsi Kades

Desa Kertasura Kecamatan Kapetakan Kabupaten Cirebon Thn 2024 Menerima Dana Desa Rp.1,2 M lebih, Diduga Dikorupsi Kades

December 26, 2024
Rp.2,7 M lebih Dana Desa Thn 2023-2024 Diterima Desa Satriamekar Kecamatan Tambun Utara Kabupaten Bekasi, Diduga Dikorupsi Kades

Desa Sedong Kidul Kecamatan Sedong Kabupaten Cirebon Thn 2023-2024 Menerima Dana Desa Rp.2,1 M lebih Diduga Dikorupsi

December 26, 2024
Diduga Kepsek SMAN 10 Bekasi Korupsi Dana BOS Dari APBN dan APBD

Diduga Kepsek SMAN 10 Bekasi Korupsi Dana BOS Dari APBN dan APBD

March 10, 2023
Kepala SMK Negeri 10 Kota Bekasi Thn 2023-2024 Diduga Korupsi Dana BOS Rp.2,7 M lebih

Kepala SMK Negeri 10 Kota Bekasi Thn 2023-2024 Diduga Korupsi Dana BOS Rp.2,7 M lebih

January 19, 2025

Kasasi Ditolak MA, Benny Tjokro dan Heru Hidayat Tetap Divonis Seumur Hidup

0

Bantah Laporkan Aa Umbara ke KPK, Hengky Kurniawan Senggol Sosok Sutradara

0

Uang Pungli Praktek Komputer R.200 Jt di SDN Kutajaya 1 Ps.Kemis, Diduga Mengalir Kemana – mana ?

0

Satpol PP Subang Tingkatkan Patroli PPKM Level 3

0
SMP Negeri 14 Tangerang, Kota Tangerang Thn 2025 Menerima Dana BOS Rp.1,1 M lebih, Diduga Dikorupsi Kepsek

Desa Cikareo Kecamatan Cileles Kabupaten Lebak Thn 2025 Menerima Dana Desa Rp.1,1 M lebih, Diduga Dikorupsi

January 25, 2026
Heboh! Perusahaan EO Festival Perahu Naga 2025 Disinyalir Fiktif, Penegak Hukum Diminta Bertindak

Heboh! Perusahaan EO Festival Perahu Naga 2025 Disinyalir Fiktif, Penegak Hukum Diminta Bertindak

January 25, 2026
SMK Negeri 3 Pandeglang Thn 2025 Menerima Dana BOS Rp.1,7 M lebih, Diduga Dikorupsi

SMK Negeri 3 Pandeglang Thn 2025 Menerima Dana BOS Rp.1,7 M lebih, Diduga Dikorupsi

January 24, 2026
SMK Negeri 2 Pandeglang Thn 2025 Menerima Dana BOS Rp.3 M lebih, Diduga Dikorupsi Kepsek

SMK Negeri 2 Pandeglang Thn 2025 Menerima Dana BOS Rp.3 M lebih, Diduga Dikorupsi Kepsek

January 24, 2026

Recent News

SMP Negeri 14 Tangerang, Kota Tangerang Thn 2025 Menerima Dana BOS Rp.1,1 M lebih, Diduga Dikorupsi Kepsek

Desa Cikareo Kecamatan Cileles Kabupaten Lebak Thn 2025 Menerima Dana Desa Rp.1,1 M lebih, Diduga Dikorupsi

January 25, 2026
Heboh! Perusahaan EO Festival Perahu Naga 2025 Disinyalir Fiktif, Penegak Hukum Diminta Bertindak

Heboh! Perusahaan EO Festival Perahu Naga 2025 Disinyalir Fiktif, Penegak Hukum Diminta Bertindak

January 25, 2026
SMK Negeri 3 Pandeglang Thn 2025 Menerima Dana BOS Rp.1,7 M lebih, Diduga Dikorupsi

SMK Negeri 3 Pandeglang Thn 2025 Menerima Dana BOS Rp.1,7 M lebih, Diduga Dikorupsi

January 24, 2026
SMK Negeri 2 Pandeglang Thn 2025 Menerima Dana BOS Rp.3 M lebih, Diduga Dikorupsi Kepsek

SMK Negeri 2 Pandeglang Thn 2025 Menerima Dana BOS Rp.3 M lebih, Diduga Dikorupsi Kepsek

January 24, 2026
mediaantikorupsi.com

Follow Us

  • Redaksi MAK
  • Privacy Policy

mediaantikorupsi.com © 2025

No Result
View All Result

mediaantikorupsi.com © 2025

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In