Depok | mediaantikorupsi.com – Meski telah mengakui memperoleh upah dari transaksi Heroin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lutfi Noor Rosida menuntut Ryan Saputra alias Boyot memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan heroin di Pengadilan Negeri (PN) Depok.
Sebelum menyampaikan amar tuntutan, Lutfi mengatakan Kejadian itu berawal pada Rabu, 7 September 2022 sekira pukul 02.00 Wib terdakwa Ryan Saputra alias Boyot dihubungi saudara Samuel alias Awi (belum tertangkap/DPO) bahwa ada orang suruhan yang akan menemui terdakwa dengan tujuan mengantarkan heroin yang akan diserahkan kepada para pembeli dari saudara Samuel.
Kemudian saudara Samuel menyuruh terdakwa untuk menuju ke Jl. Susukan Kelurahan Susukan, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor. Lalu, sekira 02.30 Wib terdakwa sampai dan bertemu dengan seseorang yang tidak terdakwa kenal.
Terdakwa menerima 5 (lima) bungkus plastik klip bening berisi serbuk putih narkotika jenis heroin di dalam plastik klip bening dibungkus kertas tisu warna putih dilakban warna coklat seberat 250 gram selanjutnya terdakwa pulang ke kontrakannya di Jl. H. Gozali Kelurahan Susukan, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor.
Dari 5 bungkus plastik klip bening bening berisi heroin telah ada yang diantarkan kepada pembeli. Yakni, pada 14 September 2022 sekira pukul 20.00 Wib di Jl. Raya Susukan Kelurahan Susukan, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor sebanyak 20 gram.
Lalu, Kamis, 29 September 2022 sekira jam 21.00 Wib di Jl. Raya Susukan Kelurahan Susukan, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor sebanyak 1 bungkus plastik klip bening berisi heroin 30 gram. Sedangkan sisanya 3 bungkus plastik klip bening berisi heroin di dalam plastik klip bening dibungkus kertas tisu warna putih dan 1 bungkus plastik klip bening berisi heroin didalam plastik klip bening dibungkus plastik bening disimpan di kontrakan terdakwa.
Karena mengantarkan heroin itu, terdakwa kemudian mendapatkan upah dari saudara Samuel antara Rp 250.000,- hingga Rp 300.000,-.
“Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram sebagaimana dalam dakwaan Kedua Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Lutfi, kemarin.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 3 bulan penjara,” sambungnya.
Seusai tuntutan dibacakan, majelis hakim yang dipimpin Fausi dengan anggota M Iqbal Hutabarat dan Ahmad Adib menutup sidang dan akan melanjutkan pada Rabu (6/3).
“Perkara tersebut benar sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Depok, untuk selanjutnya terdakwa akan memberikan Pembelaan terhadap tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum” terang Divo, Humas PN Depok.(Ndi)



















