Depok | mediaantikorupsi.com – Penantian panjang seorang warga Kelurahan Krukut, Kecamatan Limo, Kota Depok, imbas pembangunan Tol Ruas Cinere – Jagorawi (Cijago) akhirnya membuahkan hasil, Senin (10/4), Pengadilan Negeri (PN) Depok menyerahkan pencairan uang konsinyasi No.8 Pdt.P-Kons/2022 atas nama Maji Aji Sair.
Maji mengatakan, bahwa kedatangannya ke PN Depok terkait pencairan bidang tanah nomor 204 di Kelurahan Krukut, Kecamatan Limo.
Meski demikian, Maji masih merasa kecewa. Sebab tanah yang seharusnya seluas 440 meter persegi hanya dibayarkan seluas 403 meter persegi.
Selain itu, nilai yang tertera dalam konsinyasi jauh berbeda dengan nilai yang diperoleh saudaranya. “Tanah saya hilang 37 meter persegi. Per meter dibayarkan Rp 3,8 juta, jadi kalau kata orang, yang kena proyek tol adalah anak gusuran,nah kalau saya ini namanya anak kegusur, liat saja itu Kakak saya sebelumnya dibayarkan Rp 7,2 juta,nah saya hanya segini( 3,8 juta) padahal satu hamparan,” ungkap Maji didampingi kuasa hukumnya, Dr Endit Kuncahyono, MH di halaman Kantor PN Depok.
Atas hal tersebut, kata Endit, kliennya akan mengajukan upaya perbaikan dan penambahan kepada pihak Tol Cijago sesuai haknya.
Yang menarik, sambung Endit, kliennya suka rela membantu Translingkar Kita Jaya selaku pelaksana untuk memulai konstruksi.
“Di situlah PPK langsung membuat surat penitipan (konsinyasi). Tapi kita juga menyebutkan kalau ada keluhan, ada kecurangan dari oknum Kelurahan Krukut terkait penilaian,” imbuhnya. senin(10/4/2023).
“Konsinyasi ini untuk pengamanan Bidang 204 Krukut untuk lakukan upaya Restorative Justice Pemulihan Hal Nilai Ganti Kerugian Jalan Tol Cijago.
Karena uang masih di pegang PPK, bila masih kurang kita bisa melakukan upaya gugatan, segera setelah uang masuk, maka kami akan permisi dan segera mendaftarkan gugatan,” tandasnya.(Ndi)