Cirebon, mediaantikorupsi.com – Jual beli tanah sawah milik Hi.Robiya yang dijual kepada Dakina, Tanah di Blok Penjalin Desa Kapetakan Kecamatan Kapetakan AJB No.651/KPT/1998 seluas 4265 M2 kini berbuntut panjang dan menjadi perhatian banyak orang, kususnya warga Desa Sibubut Karangkendal dan Kapetakan, pasalnya tanah yang sudah dijual oleh Dakina dijual lagi pada lain orang.
Jual beli pertama Dakina 31 Oktober 2006 kepada Wastami sesama warga Sibubut namun jual belinya dilakukan di Sibubut melaui PPATS Camat wilayah Gegesik, jual beli berdasarkan AJB No.651/kpt/1998 a/n Dakina Sawini dan tanah tersebut dibuat atas nama baru oleh Dakina dengan atas nama Abdul Gopur anak Dakina melaui PPAT Heru Susanto,SH.,M.Kn terbitlah AJB No.42/2021, selanjutnya tanah tersebut dijual lagi kepada lain orang nama Duladi Patona warga desa Karangkendal Kecamatan Kapetakan Kabupaten Cirebon.
Persoalan itu sangat memprihatinkan bagi pembeli yang tidak mendapatkan sawahnya,tutur Pikram salah satu Tokoh Tani Kapetakan.
Dijelaskan jurutulis Karyana staf perencanaan Desa Sibubut, masalah tanah sawah itu tidak bakal selesai kalau tidak dilaporkan ke Polisi sebab tanah sudah sengketa dan masing-masing berebut jadi mau tidak mau kejahatan harus di stop oleh Polisi agar tanah pesawahan diblok Penjalin Kapetakan semuanya bisa terselesaikan dengan aman dan kondusif, jangan sampai bentrok antar warga sebab disayangkanya desa Kami sudah menjadi desa percontohan pertanian terbaik di Kabupaten Cirebon dari hasil penelitihan Kementrian Pertanian bahkan telah mendapatkan bantuan dari pemerintah berupa Pembibitan, Traktor, 2 Unit Komben Pemotong Padi dan lainya, jadi petani yang bikin citra di Sibubut tidak baik harus dibenahi walaupun itu tanah nya di wilayah Kapetakan kalau tidak bisa dibenahi harus di laporkan kepada Polisi,tandasnya.
Kuwu Maryono Kepala Desa Kapetakan menyikapi permasalahan tanah yang ada diwilayah desanya mengatakanya,’ memang harus diselesaikan sebab kalau tidak bisa terjadi perang fisik diwilayah Kami.
Pemerintah desa sudah menerangkan asal usul tanah tersebut sesuai pedoman persil desa, tapi kalau ternyata tanah itu sebelumnya bermasalah, maka Kami siap menyetujui pembatalan jual beli yang dimohon oleh penjual Kata kuwu, “Kalau memang ada indikasi kejahatan jual beli atau penyimpangan banyak merugikan orang, ya harus diproses seuai dengan taruran dan perundang – undangan yang berlaku, tegas Kuwu.(Tursija)