• mediaantikorupsi.com
  • Privacy Policy
  • Redaksi MAK
  • Login
  • Nasional
    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

    Jalin Silaturahmi, Perkumpulan PERANTAU ASAL SILINDA Segera Dubentuk di Jabodetabekten

    Jalin Silaturahmi, Perkumpulan PERANTAU ASAL SILINDA Segera Dubentuk di Jabodetabekten

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

    Yudi Triadi Kajati Aceh Sosok Tegas Berwibawa Pernah Jabat Kajari Depok

    Yudi Triadi Kajati Aceh Sosok Tegas Berwibawa Pernah Jabat Kajari Depok

    Bupati Labuhanbatu Ikuti Retret di Hari ke 3, Ikuti Beberapa Agenda

    Bupati Labuhanbatu Ikuti Retret di Hari ke 3, Ikuti Beberapa Agenda

    Ketua Umum LSM Harimau Kecam Ucapan Menteri Desa PDT yang Lecehkan Profesi Wartawan dan LSM

    Ketua Umum LSM Harimau Kecam Ucapan Menteri Desa PDT yang Lecehkan Profesi Wartawan dan LSM

    Hari Anti Korupsi Sedunia 2024, Jaksa Agung Tekankan Sinergitas dan Integritas Dalam Pemberantasan Korupsi

    Hari Anti Korupsi Sedunia 2024, Jaksa Agung Tekankan Sinergitas dan Integritas Dalam Pemberantasan Korupsi

    Diduga Kriminalisasi Tiyara Parengkuan, Puluhan Advokat Datangi Polres Metro Jakarta Utara

    Diduga Kriminalisasi Tiyara Parengkuan, Puluhan Advokat Datangi Polres Metro Jakarta Utara

  • Wilayah
    • DKI Jakarta
    • Banten
    • Indonesia Timur
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Kalimantan
    • Sumatera
No Result
View All Result
  • Nasional
    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

    Jalin Silaturahmi, Perkumpulan PERANTAU ASAL SILINDA Segera Dubentuk di Jabodetabekten

    Jalin Silaturahmi, Perkumpulan PERANTAU ASAL SILINDA Segera Dubentuk di Jabodetabekten

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

    Yudi Triadi Kajati Aceh Sosok Tegas Berwibawa Pernah Jabat Kajari Depok

    Yudi Triadi Kajati Aceh Sosok Tegas Berwibawa Pernah Jabat Kajari Depok

    Bupati Labuhanbatu Ikuti Retret di Hari ke 3, Ikuti Beberapa Agenda

    Bupati Labuhanbatu Ikuti Retret di Hari ke 3, Ikuti Beberapa Agenda

    Ketua Umum LSM Harimau Kecam Ucapan Menteri Desa PDT yang Lecehkan Profesi Wartawan dan LSM

    Ketua Umum LSM Harimau Kecam Ucapan Menteri Desa PDT yang Lecehkan Profesi Wartawan dan LSM

    Hari Anti Korupsi Sedunia 2024, Jaksa Agung Tekankan Sinergitas dan Integritas Dalam Pemberantasan Korupsi

    Hari Anti Korupsi Sedunia 2024, Jaksa Agung Tekankan Sinergitas dan Integritas Dalam Pemberantasan Korupsi

    Diduga Kriminalisasi Tiyara Parengkuan, Puluhan Advokat Datangi Polres Metro Jakarta Utara

    Diduga Kriminalisasi Tiyara Parengkuan, Puluhan Advokat Datangi Polres Metro Jakarta Utara

  • Wilayah
    • DKI Jakarta
    • Banten
    • Indonesia Timur
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Kalimantan
    • Sumatera
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

Menteri LH dan Kehutanan RI Diduga Lalai Perintahkan Stafnya Ajukan Eksekusi Putusan Pengadilan Sudah Inkrah, PT.JJP Diperintahkan Bayar Ke – Negara Rp. 119.8 M dan Rp. 371.1 M

admin mediaantikorupsi by admin mediaantikorupsi
June 4, 2023
in Nasional
0
Menteri LH dan Kehutanan RI Diduga Lalai Perintahkan Stafnya Ajukan Eksekusi Putusan Pengadilan Sudah Inkrah, PT.JJP Diperintahkan Bayar Ke – Negara Rp. 119.8 M dan  Rp. 371.1 M
0
SHARES
121
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta | mediaantikorupsi.com – Kementrian Lingkunagn Hidup sepertinya enggan mengajukan eksekusi Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum atau inkrah terhadap Perkara Nomor :  108/Pdt.G/2015/PN Jkt Utr jo  727/PDT/2016/PT.DKI   jo  1095 K/Pdt/2018  jo  728 PK/Pdt/2020 yang mana perkara tersebut yaitu Keemtrian Lingkungan Hidup VS PT Jatim Jaya Perkasa (JJP).

Perkara tersebut yaitu Gugatan Perbuatan Melawan Hukum VS PT.Jatim Jaya Perkasa pada 27 Januari 2015 yang mana PENGGUGAT nya yaitu Kementrian LH, bahwa Gugatan didasari temuan tim KLHK pada 2013 mengindikasikan perusahaan sawit ini membakar lahan di Riau.

Dalam perhitungan, gas rumah kaca lepas selama kebakaran melewati ambang pencemaran (telah mencemarkan) lingkungan. Kebakaran itu merusak lapisan permukaan gambut tebal 10-15 cm. Selama pembakaran, 9.000 ton karbon, 3150 ton CO2, 32,76 ton CH4, 14,49 ton NOx, 40,32 ton NH3, 33,9 ton O3, 583,75 ton CO serta 700 ton partikel.

Bahwa adapun amar putusan Gugatan Kementrian LH VS PT.JJP di tingkat Pertama yaitu pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor Perkara : 108/Pdt.G/2015/PN Jkt Utr, yaitu : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melanggar hukum; 3. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil secara tunai kepada Penggugat melalui rekening Kas Negara sebesar Rp. 7.196.188.475,- (tujuh milyar seratus sembilan puluh enam juta seratus delapan puluh delapan ribu empat ratus tujuh puluh lima rupiah); 4. Menghukum Tergugat untuk melakukan tindakan pemulihan lingkungan terhadap lahan yang terbakar seluas 120 hektar dengan biaya sebesar Rp. 22.277.130.853,- (dua puluh dua milyar dua ratus tujuh puluh tujuh juta seratus tiga puluh ribu delapan ratus lima puluh tiga rupiah), sehingga lahan dapat difungsikan kembali sebagaimana mestinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 426.000,- (empat ratus dua puluh enam ribu rupiah); 6. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;

Lalu pihak PT.JJP melakukan Banding terhadap Putusan Pengadilan Tingkat Pertama tersebut yang amar putusan Kasasi yang Nomor Perkara : 727/PDT/2016/PT.DKI yaitu : – Menerima permohonan banding dari Pembanding/Terbanding semula Penggugat dan Pembanding/Terbanding semula Tergugat; – Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara tanggal 15 Juni 2016 Nomor 108/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Ut., yang dimohonkan banding tersebut, yang amar lengkapnya sebagai berikut :Dalam Provisi :- Menolak tuntutan provisi penggugat ; – . Dalam Eksepsi :- Menolak eksepsi Tergugat ; – Dalam Pokok Perkara : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum; 3. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil secara tunai kepada Penggugat melalui rekening Kas Negara, sejumlah Rp.119.888.500.000,00 ( seratus sembilan belas milyar delapan ratus delapan puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah) ; 4. Memerintahkan Tergugat untuk tidak menanam di lahan gambut yang telah terbakar seluas 1000 (seribu) hektar yang berada di dalam wilayah ijin usaha untuk dibudidaya perkebunan kelapa sawit; 5. Menghukum Tergugat untuk melakukan tindakan pemulihan lingkungan terhadap lahan yang terbakar seluas 1000 (seribu) hektar dengan biaya sejumlah Rp. 371.137.000.000,00 ( tiga ratus tujuh puluh satu milyar seratus tiga puluh tujuh juta rupiah), sehingga lahan dapat difungsikan kembali sebagaimana mestinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan ; 6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sejumlah Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) per hari atas keterlambatan dalam melaksanakan tindakan pemulihan lingkungan ; —–7. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ; – Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini dalam dua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp.150.000,00.(seratus lima puluh ribu rupiah) ;

Selanjutnya atas Putusan Pengadilan Tinggi DKI – Jakarta tersebut pihak PT.JJP melakukan Kasasi ke Mahkamah Agung dengan Perkara Nomor : 1095 K/Pdt/2018, adapun Amar Putusan Kasasi yaitu : Menolak permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi PT JATIM JAYA PERKASA, tersebut; tanggal dibbacakannya putusan 28 Juni 2028.

Berangkat dari Putusan Kasasi tersebut pihak PT.JJP tidak dapat menerimanya lalu melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali atau PK  dengan Perkara Nomor :  728 PK/Pdt/2020, yang amar putusan nya sebagai berikut : – Menolak permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT.Jatim Jaya Perkasa; – Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam pemeriksaan peninjauan kembali sejumlah Rp.2.500.000.00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) , adapun putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua I Gusti Agung Sumanatha, Hakim Anggota Syamsul Maarif, H. Hamdi, Hakim Anggota : Dr.H.Hmadi,SH.,M.Hum, Panitera : Afrizal tanggal 19 Oktober 2020;

Bismar Ginting,SH.,MH selaku Ketua Umum “ Lembaga Bantuan Hukum Kontributor dan Wartawan (LBHK – Wartawan) dikantornya yang berada di bilangan Jakarta Selatan mengatakan, seharusnya Mnteri Lingkungan Hidup sudah printahkan Dirjen terkait untuk mengajukan permohonan eksekusi terhadap putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap tersebut, yaitu “ Menghukum Tergugat (PT.JJP) untuk membayar ganti kerugian materiil secara tunai kepada Penggugat (Kemen LH) melalui rekening Kas Negara, sejumlah Rp.119.888.500.000,00 ( seratus sembilan belas milyar delapan ratus delapan puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah) ; 5. Menghukum Tergugat untuk melakukan tindakan pemulihan lingkungan terhadap lahan yang terbakar seluas 1000 (seribu) hektar dengan biaya sejumlah Rp. 371.137.000.000,00 ( tiga ratus tujuh puluh satu milyar seratus tiga puluh tujuh juta rupiah), sehingga lahan dapat difungsikan kembali sebagaimana mestinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

Dapat kami duga kenapa belum diajukannya eksekusi terhadap putusan tersebut tidak tertutup kemungkinan ada pihak – pihak tertentu di Kemen LH yang mengambil keuntungan, untuk itu maka dalam waktu dekat lembaga Kami akan menyurati Menteri terkait tembusan ke Komisi III DPR RI, Presiden RI hal ini agar segera di eksekusi putusan dimaksud, tegas Bismar.

Diphak lain beberapa kali dihubungi pihak Pejabat terkait di KLH antar lain Bidang Penyelesaian Sengketa Lingkungan melalui Pengadilan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, untuk melakukan konfirmasi, mengapa belum juga diajukan eksekusi putusan dimaksud namun Satpam yang ada di Kemen LH mengatakan Bapak tidak ada ditempat.(Aditia/Red).

 

 

Previous Post

LSM Lidik Mengharapkan Pihak APH Segera Mengusut Tuntas Proyek Pergantian Jembatan Taba Terunjam Bengkulu Tengah

Next Post

DPP LSM ELANG MAS Gelar Rapat Pembentukan Ketua Divisi Investigasi.

admin mediaantikorupsi

admin mediaantikorupsi

Next Post
DPP LSM ELANG MAS Gelar Rapat Pembentukan Ketua Divisi Investigasi.

DPP LSM ELANG MAS Gelar Rapat Pembentukan Ketua Divisi Investigasi.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 75.3k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Desa Cikulak Kecamatan Waled Kabupaten Cirebon Thn 2024 Menerima Dana Desa Rp.1,3 M lebih Diduga Dikorupsi Kades

Desa Kertasura Kecamatan Kapetakan Kabupaten Cirebon Thn 2024 Menerima Dana Desa Rp.1,2 M lebih, Diduga Dikorupsi Kades

December 26, 2024
Rp.2,7 M lebih Dana Desa Thn 2023-2024 Diterima Desa Satriamekar Kecamatan Tambun Utara Kabupaten Bekasi, Diduga Dikorupsi Kades

Desa Sedong Kidul Kecamatan Sedong Kabupaten Cirebon Thn 2023-2024 Menerima Dana Desa Rp.2,1 M lebih Diduga Dikorupsi

December 26, 2024
Diduga Kepsek SMAN 10 Bekasi Korupsi Dana BOS Dari APBN dan APBD

Diduga Kepsek SMAN 10 Bekasi Korupsi Dana BOS Dari APBN dan APBD

March 10, 2023
Kepala SMK Negeri 10 Kota Bekasi Thn 2023-2024 Diduga Korupsi Dana BOS Rp.2,7 M lebih

Kepala SMK Negeri 10 Kota Bekasi Thn 2023-2024 Diduga Korupsi Dana BOS Rp.2,7 M lebih

January 19, 2025

Kasasi Ditolak MA, Benny Tjokro dan Heru Hidayat Tetap Divonis Seumur Hidup

0

Bantah Laporkan Aa Umbara ke KPK, Hengky Kurniawan Senggol Sosok Sutradara

0

Uang Pungli Praktek Komputer R.200 Jt di SDN Kutajaya 1 Ps.Kemis, Diduga Mengalir Kemana – mana ?

0

Satpol PP Subang Tingkatkan Patroli PPKM Level 3

0
Direktur CV. Handal Jaya Memblokir Nomor WhatsApp Wartawan, Diduga Pekerjaannya Tak Sesuai RAB dan Spek

Direktur CV. Handal Jaya Memblokir Nomor WhatsApp Wartawan, Diduga Pekerjaannya Tak Sesuai RAB dan Spek

October 18, 2025
Warga Kampung Ciomas  di Hujani Abu Batu Bara Jadi Polusi Udara, Diduga Dari Boiler PT. Supreme Paper Solution

Warga Kampung Ciomas di Hujani Abu Batu Bara Jadi Polusi Udara, Diduga Dari Boiler PT. Supreme Paper Solution

October 17, 2025
Wakil Bupati Labuhan Batu Menyambut Baik Kedatangan Forum Pesantren

Wakil Bupati Labuhan Batu Menyambut Baik Kedatangan Forum Pesantren

October 16, 2025
Proyek Pembangunan Jalan Provinsi di Daerah Kecamatan Dolok Sipiongot Kembali di Lanjutkan Sebagaian Program Strategis Daerah tahun 2026

Proyek Pembangunan Jalan Provinsi di Daerah Kecamatan Dolok Sipiongot Kembali di Lanjutkan Sebagaian Program Strategis Daerah tahun 2026

October 16, 2025

Recent News

Direktur CV. Handal Jaya Memblokir Nomor WhatsApp Wartawan, Diduga Pekerjaannya Tak Sesuai RAB dan Spek

Direktur CV. Handal Jaya Memblokir Nomor WhatsApp Wartawan, Diduga Pekerjaannya Tak Sesuai RAB dan Spek

October 18, 2025
Warga Kampung Ciomas  di Hujani Abu Batu Bara Jadi Polusi Udara, Diduga Dari Boiler PT. Supreme Paper Solution

Warga Kampung Ciomas di Hujani Abu Batu Bara Jadi Polusi Udara, Diduga Dari Boiler PT. Supreme Paper Solution

October 17, 2025
Wakil Bupati Labuhan Batu Menyambut Baik Kedatangan Forum Pesantren

Wakil Bupati Labuhan Batu Menyambut Baik Kedatangan Forum Pesantren

October 16, 2025
Proyek Pembangunan Jalan Provinsi di Daerah Kecamatan Dolok Sipiongot Kembali di Lanjutkan Sebagaian Program Strategis Daerah tahun 2026

Proyek Pembangunan Jalan Provinsi di Daerah Kecamatan Dolok Sipiongot Kembali di Lanjutkan Sebagaian Program Strategis Daerah tahun 2026

October 16, 2025
mediaantikorupsi.com

Follow Us

  • Redaksi MAK
  • Privacy Policy

mediaantikorupsi.com © 2025

No Result
View All Result

mediaantikorupsi.com © 2025

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In