Bogor | mediaantikorupsi.com – Sebuah truk tronton yang terparkir di pool Seng 24, Cileungsi, Kabupaten Bogor, diduga dimanfaatkan untuk kegiatan yang berkaitan dengan praktik penyalahgunaan bahan bakar subsidi (solar). Informasi ini mencuat setelah sejumlah media yang menerima laporan dari warga sekitar mengenai adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Menurut penuturan seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya, truk tersebut kerap terlihat keluar masuk are
“Saya tidak tahu, Pak, aktivitas apa yang dilakukan di pool itu, tetapi saya melihat truk tersebut keluar masuk,” ujarnya.
Aktivitas itu memicu dugaan bahwa kendaraan tersebut berpotensi digunakan sebagai armada dalam praktik yang oleh sebagian pihak disebut berkaitan dengan dugaan mafia solar.
Sementara itu, tim dari beberapa media yang melakukan investigasi pemantauan di lokasi juga mencurigai adanya dugaan indikasi pelanggaran dalam distribusi BBM bersubsidi.
“Saya menduga aktivitas yang dilakukan di pool tersebut berkaitan dengan praktik ‘mafia solar’ atau jaringan distribusi solar ilegal,” jelas salah satu anggota tim media yang investigasi.
Jika dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi terbukti, maka tindakan tersebut dapat masuk dalam kategori pelanggaran sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.(JG)




















