Indramayu | mediaantikorupsi.com – Setiap pembangunan gedung wajib memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) yang saat ini sudah diganti dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Hal itu tertuang didalam peraturan pemerintah (PP) nomor 16 tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan serta undang undang no 28 tahun 2022 tentang bangunan gedung. Sayangnya, hal itu tidak berlaku bagi pembangunan Labkesda Indramayu. Diduga pembangunan Labkesda belum dilengkapi IMB/PBG, namun oleh PPK, Dede Setiawan selaku Sekretaris Dinas Kesehatan meloloskan dimulainya pembangunan tersebut.
Pemerhati kontruksi, Achmad menyayangkan sikap yang ditunjukan PPK. Menurutnya, pejabat setingkat Sekretaris Dinas ditengarai tidak mengerti aturan IMB/PBG, padahal itu adalah syarat mutlak bagi siapapun yang hendak melaksanakan pembangunan, tanpa terkecuali pembangunan yang didanai uang.negara.
“Ini sama dengan melanggar dan merusak aturan sendiri. Ini patut menjadi.perhatian kita semua. Sangat kami sayangkan. Jika faktanya demikian, terkesan mendukung hal yang salah,”tegas Achmad.
Menurutnya, dilokasi proyek tidak ditemukan papan plang IMB/PBG yang terpampang di lokasi. Jika melihat fakta dilapangan, apa yang dilakukan PPK Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu tentu saja bukan hanya diduga lakukan pengebirian dan pembungkaman, namun yang bersangkutan kuat ditengarai telah melanggar aturan yang telah menjadi ketetapan dan KKN.
Rabu (11/9 ) sore kemarin, awak media menyambangi Dede Setiawan selaku Sekretaris Dinas Kesehatan disalah satu ruangan rapat Dinas Kesehatan Indramayu. Saat ditanya terkait masalah IMB/PBG, raut wajahnya tersirat sedikit berubah, bahkan nada bicaranyapun tampak setengah gelagapan saat ditanya mengenai masalah IMB Labkesda tersebut. “Itu saya tidak tahu mungkin ada disana yah,” jawabnya singkat.
Ketua LSM Pelopor Kabupaten Indramayu, MN Supriyadi yang mendatangi langsung di Kantor Redaksi Intijayakoran.com, Kamis (13/9) saat dimintai tanggapan terkait pembangunan Labkesda memberikan komentar pedas. Pembangunan itu diduga sarat dengan penyimpangan, contoh paling gampang pekerja disana tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD), padahal pekerja proyek itu diwajibkan loh menggunakan APD, itu ada anggarannya. Kalau tidak salah 4 ,5 juta apa 4,8 juta, yang jelas sih ada anggarannya muncul di RAB.
“Hal kecil aja dicurangi dan dicolong, apalagi hal besar. Pekerjaan di Labkesda banyak kejanggalan, kecurangan dan saya meyakini ada banyak item-item yang tidak beres,’kata Supriyadi sambil membeberkan terkait IMB/PBG yang diduga belum ada.
Menurutnya, IMB/PBG itu wajib ada dan dipampang dilokasi proyek, nyatanya tidak ada. Dari situ saja sudah bisa kita simpulkan, belum lagi masalah kontruksi jadi saya pastikan tidak sesuai Bestek, kenapa saya berani mengatakan demikian?,
“Karena memang saya punya bukti buktinya, artinya tidak sekedar Omdo (Omong Doang). Oleh karenanya proyek ini akan saya kawal terus hingga benar- benar sesuai bestek. Jika ditemukan kejanggalan, kami tidak segan-segan melaporkan ke APH, bila perlu ke Kejagung dan KPK-RI,” tandasnya dengan nada tinggi.(Qdr/Tim)