• mediaantikorupsi.com
  • Privacy Policy
  • Redaksi MAK
  • Login
  • Nasional
    Jampidsus Kejagung Lakukan Pemeriksaan Kantor Kementerian Kehutanan, BPI KPNPA RI: Semua Wajib Tunduk Pada Hukum

    Jampidsus Kejagung Lakukan Pemeriksaan Kantor Kementerian Kehutanan, BPI KPNPA RI: Semua Wajib Tunduk Pada Hukum

    Proyek Galian Relokasi Fiber Optik di Kramat Pela Dikeluhakn Warga, Membahayakan Pengguna Jalan serta Timbulkan Kemacetan

    Proyek Galian Relokasi Fiber Optik di Kramat Pela Dikeluhakn Warga, Membahayakan Pengguna Jalan serta Timbulkan Kemacetan

    Bravo! Kejari Nunukan Lakukan Penyelamatan Kerugian Keuangan Negara Kasus BLUD RSUD Sebesar 950 Juta

    Bravo! Kejari Nunukan Lakukan Penyelamatan Kerugian Keuangan Negara Kasus BLUD RSUD Sebesar 950 Juta

    Kabur ke Dalam Hutan, DPO Tipikor Muhamad Azhari Diringkus Kejaksaan

    Kabur ke Dalam Hutan, DPO Tipikor Muhamad Azhari Diringkus Kejaksaan

    CBA Desak KPK, Kejaksaan, dan Bareskrim Selidiki Dugaan Penggunaan Alat Dapur Ilegal Dalam Program MBG

    CBA Desak KPK, Kejaksaan, dan Bareskrim Selidiki Dugaan Penggunaan Alat Dapur Ilegal Dalam Program MBG

    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

    Jalin Silaturahmi, Perkumpulan PERANTAU ASAL SILINDA Segera Dubentuk di Jabodetabekten

    Jalin Silaturahmi, Perkumpulan PERANTAU ASAL SILINDA Segera Dubentuk di Jabodetabekten

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

  • Wilayah
    • DKI Jakarta
    • Banten
    • Indonesia Timur
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Kalimantan
    • Sumatera
No Result
View All Result
  • Nasional
    Jampidsus Kejagung Lakukan Pemeriksaan Kantor Kementerian Kehutanan, BPI KPNPA RI: Semua Wajib Tunduk Pada Hukum

    Jampidsus Kejagung Lakukan Pemeriksaan Kantor Kementerian Kehutanan, BPI KPNPA RI: Semua Wajib Tunduk Pada Hukum

    Proyek Galian Relokasi Fiber Optik di Kramat Pela Dikeluhakn Warga, Membahayakan Pengguna Jalan serta Timbulkan Kemacetan

    Proyek Galian Relokasi Fiber Optik di Kramat Pela Dikeluhakn Warga, Membahayakan Pengguna Jalan serta Timbulkan Kemacetan

    Bravo! Kejari Nunukan Lakukan Penyelamatan Kerugian Keuangan Negara Kasus BLUD RSUD Sebesar 950 Juta

    Bravo! Kejari Nunukan Lakukan Penyelamatan Kerugian Keuangan Negara Kasus BLUD RSUD Sebesar 950 Juta

    Kabur ke Dalam Hutan, DPO Tipikor Muhamad Azhari Diringkus Kejaksaan

    Kabur ke Dalam Hutan, DPO Tipikor Muhamad Azhari Diringkus Kejaksaan

    CBA Desak KPK, Kejaksaan, dan Bareskrim Selidiki Dugaan Penggunaan Alat Dapur Ilegal Dalam Program MBG

    CBA Desak KPK, Kejaksaan, dan Bareskrim Selidiki Dugaan Penggunaan Alat Dapur Ilegal Dalam Program MBG

    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

    Jalin Silaturahmi, Perkumpulan PERANTAU ASAL SILINDA Segera Dubentuk di Jabodetabekten

    Jalin Silaturahmi, Perkumpulan PERANTAU ASAL SILINDA Segera Dubentuk di Jabodetabekten

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

  • Wilayah
    • DKI Jakarta
    • Banten
    • Indonesia Timur
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Kalimantan
    • Sumatera
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Jawa Tengah

Barindo Desak Kejari Karanganyar Panggil Paksa Saksi Juliyatmono dalam Kasus Korupsi Masjid Agung

admin mediaantikorupsi by admin mediaantikorupsi
December 17, 2025
in Jawa Tengah
0
Barindo Desak Kejari Karanganyar Panggil Paksa Saksi Juliyatmono dalam Kasus Korupsi Masjid Agung
0
SHARES
21
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Karanganyar  | mediaantikorupsi.com – Pengurus Organisasi Kemasyarakatan Barisan Indonesia (Barindo) Kabupaten Karanganyar menyatakan sikap tegas dalam mengawal proses hukum perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Masjid Agung Karanganyar. Sikap tersebut disampaikan oleh pengurus Barindo, Tukino Muhadi, menyusul ketidakhadiran saksi kunci dalam persidangan.

Dalam sidang lanjutan yang digelar pada Selasa, 16 Desember 2025, saksi bernama Juliyatmono kembali tidak hadir meskipun telah dipanggil secara sah oleh pengadilan. Tercatat, yang bersangkutan sudah dua kali berturut-turut mangkir dari panggilan persidangan tanpa alasan yang sah.

Menyikapi hal tersebut, Barindo mendesak Kejaksaan Negeri Karanganyar agar segera mengambil langkah tegas. Tukino Muhadi menegaskan, pemanggilan terhadap saksi Juliyatmono ke depan seharusnya dilakukan secara paksa sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.

“Hukum berlaku mengikat dan tidak boleh tebang pilih, terlebih dalam perkara tindak pidana korupsi yang membutuhkan pengungkapan kebenaran materiil secara menyeluruh,” tegas Tukino.

Barindo mengingatkan bahwa berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), apabila seorang saksi yang telah dipanggil secara patut sebanyak dua kali tidak hadir tanpa alasan yang sah, maka hakim ketua sidang berwenang memerintahkan agar saksi tersebut dibawa secara paksa ke persidangan melalui penuntut umum atau penyidik.

Selain itu, ketidakhadiran saksi juga berpotensi menimbulkan konsekuensi pidana. Pasal 224 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur bahwa saksi yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya untuk hadir dan memberikan keterangan dapat diancam dengan pidana penjara.

Lebih lanjut, Barindo menyoroti adanya dugaan aliran dana hasil korupsi pembangunan Masjid Agung Karanganyar yang diterima oleh saksi Juliyatmono, yang diketahui merupakan Bupati Karanganyar periode 2013–2023. Fakta tersebut dinilai memperkuat alasan bagi Jaksa Penuntut Umum dan majelis hakim untuk mendalami status hukum yang bersangkutan.

“Apabila dalam proses persidangan terungkap bukti yang cukup kuat bahwa saksi terlibat aktif dalam tindak pidana korupsi, maka statusnya dapat meningkat, tidak lagi sebagai saksi, melainkan tersangka atau bahkan terdakwa dalam berkas perkara terpisah,” jelas Tukino.

Barindo menilai, ketidakhadiran Juliyatmono setelah dua kali pemanggilan secara sah merupakan pelanggaran serius terhadap hukum acara pidana. Oleh karena itu, pihaknya meminta pengadilan segera menindaklanjuti dengan menerbitkan perintah panggilan paksa demi tegaknya supremasi hukum dan rasa keadilan masyarakat.(Jg)

Previous Post

Kajari Depok Arif Budiman Raih Penghargaan Pin Emas Dari Menteri ATR/BPN

Next Post

Kepala Desa Kiarasari Diduga Rangkap Jabatan Sebagai Kontraktor Proyek APBD 2025

admin mediaantikorupsi

admin mediaantikorupsi

Next Post
Kepala Desa Kiarasari Diduga Rangkap Jabatan Sebagai Kontraktor Proyek APBD 2025

Kepala Desa Kiarasari Diduga Rangkap Jabatan Sebagai Kontraktor Proyek APBD 2025

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Desa Cikulak Kecamatan Waled Kabupaten Cirebon Thn 2024 Menerima Dana Desa Rp.1,3 M lebih Diduga Dikorupsi Kades

Desa Kertasura Kecamatan Kapetakan Kabupaten Cirebon Thn 2024 Menerima Dana Desa Rp.1,2 M lebih, Diduga Dikorupsi Kades

December 26, 2024
Rp.2,7 M lebih Dana Desa Thn 2023-2024 Diterima Desa Satriamekar Kecamatan Tambun Utara Kabupaten Bekasi, Diduga Dikorupsi Kades

Desa Sedong Kidul Kecamatan Sedong Kabupaten Cirebon Thn 2023-2024 Menerima Dana Desa Rp.2,1 M lebih Diduga Dikorupsi

December 26, 2024
Diduga Kepsek SMAN 10 Bekasi Korupsi Dana BOS Dari APBN dan APBD

Diduga Kepsek SMAN 10 Bekasi Korupsi Dana BOS Dari APBN dan APBD

March 10, 2023
Kepala SMK Negeri 10 Kota Bekasi Thn 2023-2024 Diduga Korupsi Dana BOS Rp.2,7 M lebih

Kepala SMK Negeri 10 Kota Bekasi Thn 2023-2024 Diduga Korupsi Dana BOS Rp.2,7 M lebih

January 19, 2025

Kasasi Ditolak MA, Benny Tjokro dan Heru Hidayat Tetap Divonis Seumur Hidup

0

Bantah Laporkan Aa Umbara ke KPK, Hengky Kurniawan Senggol Sosok Sutradara

0

Uang Pungli Praktek Komputer R.200 Jt di SDN Kutajaya 1 Ps.Kemis, Diduga Mengalir Kemana – mana ?

0

Satpol PP Subang Tingkatkan Patroli PPKM Level 3

0
Kepala SD Negeri 002 Rambah Kabupaten Rokan Hulu, Diduga Korupsi Dana BOS Thn 2025-2024 Rp.825 Juta lebih

Kepala SD Negeri 002 Rambah Kabupaten Rokan Hulu, Diduga Korupsi Dana BOS Thn 2025-2024 Rp.825 Juta lebih

January 27, 2026
SMP Negeri 1 Rambah Kabupaten Rokan Hulu Thn 2025-2024 Menerima Dana BOS Rp.1,3 M lebih, Diduga Dikorupsi Kepsek

SMP Negeri 1 Rambah Kabupaten Rokan Hulu Thn 2025-2024 Menerima Dana BOS Rp.1,3 M lebih, Diduga Dikorupsi Kepsek

January 27, 2026
SMA Negeri 1 Rambah Kabupaten Rokan Hulu Thn 2025-2024 Menerima Dana BOS Rp.2,9 M lebih, Diduga Dikorupsi Kepsek

SMA Negeri 1 Rambah Kabupaten Rokan Hulu Thn 2025-2024 Menerima Dana BOS Rp.2,9 M lebih, Diduga Dikorupsi Kepsek

January 27, 2026
Dana BOS Rp.3,6 M lebih Thn 2025-2024 Diterima SMK Negeri 1 Rambah Kabupaten Rokan Hulu, Orangtua Murid Duga Dikorupsi Kepsek

Dana BOS Rp.3,6 M lebih Thn 2025-2024 Diterima SMK Negeri 1 Rambah Kabupaten Rokan Hulu, Orangtua Murid Duga Dikorupsi Kepsek

January 27, 2026

Recent News

Kepala SD Negeri 002 Rambah Kabupaten Rokan Hulu, Diduga Korupsi Dana BOS Thn 2025-2024 Rp.825 Juta lebih

Kepala SD Negeri 002 Rambah Kabupaten Rokan Hulu, Diduga Korupsi Dana BOS Thn 2025-2024 Rp.825 Juta lebih

January 27, 2026
SMP Negeri 1 Rambah Kabupaten Rokan Hulu Thn 2025-2024 Menerima Dana BOS Rp.1,3 M lebih, Diduga Dikorupsi Kepsek

SMP Negeri 1 Rambah Kabupaten Rokan Hulu Thn 2025-2024 Menerima Dana BOS Rp.1,3 M lebih, Diduga Dikorupsi Kepsek

January 27, 2026
SMA Negeri 1 Rambah Kabupaten Rokan Hulu Thn 2025-2024 Menerima Dana BOS Rp.2,9 M lebih, Diduga Dikorupsi Kepsek

SMA Negeri 1 Rambah Kabupaten Rokan Hulu Thn 2025-2024 Menerima Dana BOS Rp.2,9 M lebih, Diduga Dikorupsi Kepsek

January 27, 2026
Dana BOS Rp.3,6 M lebih Thn 2025-2024 Diterima SMK Negeri 1 Rambah Kabupaten Rokan Hulu, Orangtua Murid Duga Dikorupsi Kepsek

Dana BOS Rp.3,6 M lebih Thn 2025-2024 Diterima SMK Negeri 1 Rambah Kabupaten Rokan Hulu, Orangtua Murid Duga Dikorupsi Kepsek

January 27, 2026
mediaantikorupsi.com

Follow Us

  • Redaksi MAK
  • Privacy Policy

mediaantikorupsi.com © 2025

No Result
View All Result

mediaantikorupsi.com © 2025

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In