Depok | mediaantikorupsi.com – Kepolisian Metro Depok sampai saat ini belum melakukan pelimpahan kasus penipuan YA beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok. Padahal, kasus tersebut telah dilaporkan pada 2022 lalu.
Bayu Perdana S,H.M,H dari kantor hukum Bayu Perdana & Associates menjelaskan, terkait perkara kliennya (Daud Kornelius Kamarudin) yang dilakukan oleh YA. Dimana kasus tersebut belum tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Satreskrim Polres Metro Depok kepada Kejari Depok.
Padahal, jaksa peneliti Kejari Depok telah menyatakan berkas penipuan YA sudah P21 atau berkas dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum.
“Beberapa kali jaksa meminta tahap II, tapi penyidik belum juga melakukan proses tahap II. Disini saya mau menanyakan kapan mau dilakukan tahap duanya agar ada kepastian hukum,” ujar kuasa hukum Daud Kornelius Kamarudin, Kamis (14/12/2023).
Kasus ini, kata dia, berawal di tahun 2022 lantaran tersangka meminjam uang ke kliennya sebesar Rp 2 miliar dengan menjaminkan 10 sertifikat hak milik (SHM) yang luas tanahnya kurang lebih 11.205 meter persegi. Akibat tanah yang dijaminkan telah didirikan bangunan atau perumahan membuat kliennya merasa dirugikan.
Di bulan Juni 2022 kliennya melaporkan ke Polres Metro Depok dengan nomor : LP/B/1541/VII/2022/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro., “Pasal yang disangkakan yakni Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP,” katanya.
Sampai saat ini, tersangka masih belum dilakukan penahanan.
“Belum ditahan tersangka YA oleh Polres Depok, untuk itu klien kami berharap agar kasus ini tidak mandek. Jika mandek kasus ini akan kami laporkan ke Propam Mabes Polri,” tegas Bayu Perdana. (Ndi)