Depok | mediaantikorupsi.com – Galeri Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Depok, yang berlokasi diJalan Siliwangi Pancoran Mas Kota Depok, akhirnya diresmikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada selasa 31/1/2023.
Pertama di Indonesia, Galeri Barang Bukti Hasil Kejahatan yang telah mempunyai kekuatan Hukum yang tetap atau incracht, hadir di Kejaksaan Negeri Depok.
” Galeri Barang Bukti ini merupakan salah satu bentuk bukti konkrit dalam pelayanan kepada Masyarakat, dalam hal pengamanan Aset, karena jika barang bukti dirawat dengan baik, maka nilai ekonomis seperti mobil dan motor akan menjadi stabil kembali” ujar Kajati Jawa Barat, Asep Nana Mulyana.
Sambung Kajati Jabar, karena kinerja dari Jaksa bukan hanya dalam persidangan saja akan tetapi juga harus berinteraksi kepada Masyarakat, berkolaborasi dengan Forkopimda, lalu membuat Kampung Adhyaksa dengan Kearifan Hukum Lokal.
Pada Kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Mia Banulita mengatakan “Konsep yang kami gunakan adalah, Menjaga nilai dari Barang Bukti yang telah mempunyai Kekuatan Hukum yang tetap, karena Kejaksaan sebagai salah satu Pengak Hukum, berkewajiban juga dalam Pengelolaan dan menjaga Barang Bukti.
Masih Mia, di Galeri Barang Bukti Kejari Depok, ada 11 unit Mobil dan 84 unit sepeda motor, jika masyarakat berminat untuk membeli kendaraan tersebut dengan cara lelang, kami persilahkan untuk datang dan melihat serta bertanya kepada petugas Barang Bukti yang ada diGaleri Barbuk ini.
Di Belakang Galeri Barbuk, ada juga gadung khusus berupa Sel Tahanan untuk Pria, Sel Tahanan Wanita dan Sel Tahanan Anak, ini untuk membantu pihak Rutan Cilodong dalam menampung Tahanan.(Ndi)