• mediaantikorupsi.com
  • Privacy Policy
  • Redaksi MAK
  • Login
  • Nasional
    Proyek Galian Relokasi Fiber Optik di Kramat Pela Dikeluhakn Warga, Membahayakan Pengguna Jalan serta Timbulkan Kemacetan

    Proyek Galian Relokasi Fiber Optik di Kramat Pela Dikeluhakn Warga, Membahayakan Pengguna Jalan serta Timbulkan Kemacetan

    Bravo! Kejari Nunukan Lakukan Penyelamatan Kerugian Keuangan Negara Kasus BLUD RSUD Sebesar 950 Juta

    Bravo! Kejari Nunukan Lakukan Penyelamatan Kerugian Keuangan Negara Kasus BLUD RSUD Sebesar 950 Juta

    Kabur ke Dalam Hutan, DPO Tipikor Muhamad Azhari Diringkus Kejaksaan

    Kabur ke Dalam Hutan, DPO Tipikor Muhamad Azhari Diringkus Kejaksaan

    CBA Desak KPK, Kejaksaan, dan Bareskrim Selidiki Dugaan Penggunaan Alat Dapur Ilegal Dalam Program MBG

    CBA Desak KPK, Kejaksaan, dan Bareskrim Selidiki Dugaan Penggunaan Alat Dapur Ilegal Dalam Program MBG

    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

    Jalin Silaturahmi, Perkumpulan PERANTAU ASAL SILINDA Segera Dubentuk di Jabodetabekten

    Jalin Silaturahmi, Perkumpulan PERANTAU ASAL SILINDA Segera Dubentuk di Jabodetabekten

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

    Yudi Triadi Kajati Aceh Sosok Tegas Berwibawa Pernah Jabat Kajari Depok

    Yudi Triadi Kajati Aceh Sosok Tegas Berwibawa Pernah Jabat Kajari Depok

  • Wilayah
    • DKI Jakarta
    • Banten
    • Indonesia Timur
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Kalimantan
    • Sumatera
No Result
View All Result
  • Nasional
    Proyek Galian Relokasi Fiber Optik di Kramat Pela Dikeluhakn Warga, Membahayakan Pengguna Jalan serta Timbulkan Kemacetan

    Proyek Galian Relokasi Fiber Optik di Kramat Pela Dikeluhakn Warga, Membahayakan Pengguna Jalan serta Timbulkan Kemacetan

    Bravo! Kejari Nunukan Lakukan Penyelamatan Kerugian Keuangan Negara Kasus BLUD RSUD Sebesar 950 Juta

    Bravo! Kejari Nunukan Lakukan Penyelamatan Kerugian Keuangan Negara Kasus BLUD RSUD Sebesar 950 Juta

    Kabur ke Dalam Hutan, DPO Tipikor Muhamad Azhari Diringkus Kejaksaan

    Kabur ke Dalam Hutan, DPO Tipikor Muhamad Azhari Diringkus Kejaksaan

    CBA Desak KPK, Kejaksaan, dan Bareskrim Selidiki Dugaan Penggunaan Alat Dapur Ilegal Dalam Program MBG

    CBA Desak KPK, Kejaksaan, dan Bareskrim Selidiki Dugaan Penggunaan Alat Dapur Ilegal Dalam Program MBG

    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

    Jalin Silaturahmi, Perkumpulan PERANTAU ASAL SILINDA Segera Dubentuk di Jabodetabekten

    Jalin Silaturahmi, Perkumpulan PERANTAU ASAL SILINDA Segera Dubentuk di Jabodetabekten

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

    Yudi Triadi Kajati Aceh Sosok Tegas Berwibawa Pernah Jabat Kajari Depok

    Yudi Triadi Kajati Aceh Sosok Tegas Berwibawa Pernah Jabat Kajari Depok

  • Wilayah
    • DKI Jakarta
    • Banten
    • Indonesia Timur
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Kalimantan
    • Sumatera
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

Bravo! Kejari Nunukan Lakukan Penyelamatan Kerugian Keuangan Negara Kasus BLUD RSUD Sebesar 950 Juta

admin mediaantikorupsi by admin mediaantikorupsi
December 6, 2025
in Nasional
0
Bravo! Kejari Nunukan Lakukan Penyelamatan Kerugian Keuangan Negara Kasus BLUD RSUD Sebesar 950 Juta
0
SHARES
15
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Nunukan | mediaantikorupsi.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan, Kalimantan Utara, merilis adanya pengembalian kerugian negara, sebesar Rp 950 juta, dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang pencairan atas belanja fiktif dalam kegiatan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran  2021 dan 2022, Kamis (4/12/2025).

Kepala Kejaksaan Negeri Nunukan, Burhanuddin mengatakan, pengembalian uang ke kas negara itu, merupakan eksekusi dari Putusan Mahkamah Agung, Nomor: 7829 K/ Pid.Sus/2025 tanggal 22 September 2025.

‘’Kita lakukan eksekusi terhadap  putusan kasasi perkara korupsi penyalahgunaan wewenang pencairan atas belanja fiktif dalam kegiatan BLUD RSUD Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2021 dan 2022, dari terpidana dr.Dulman Lekong Bin Laupe Lekong,’’ ujar Burhan dalam jumpa pers.

Burhan menegaskan, Kejari Nunukan, masih menunggu putusan kasasi dari satu terpidana lain, yakni Nurhasanah Alias Ana Binti Muhammad Idris, sebelum mengupayakan pengembalian kerugian negara dalam kasus serupa.

‘’Jadi uang Rp 950 juta ini, merupakan penyelamatan kerugian keuangan negara yang timbul atas tindak pidana yang dilakukan oleh Terpidana dr. Dulman Lekong,.Kes., Sp.OG. Bin Laupe Lekkong (Alm). Untuk pengembalian kerugian negara dari terpidana Nurhasanah, kita upayakan setelah inkracht di MA,’’ jelasnya.

‘’Selanjutnya, uang sebesar Rp 950 juta ini, langsung disetorkan ke kas negara melalui Bank Mandiri Cabang Nunukan,’’ pungkas Kajari.

Perlu diketahui, bahwa dua terdakwa kasus korupsi dana penanggulangan Covid-19 yang bersumber dari anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Nunukan, Kalimantan Utara, dr.Dulman Lekkong Bin Laupe Lekkong (Alm) dan Nurhasanah Alias Ana Binti Muhammad Idris, divonis masing masing 6 tahun penjara, dalam sidang putusan Pengadilan Tipikor, Samarinda, Kamis (13/3/2025).

Keduanya dijerat dengan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Pada direktori Putusan MA, vonis dr.Dulman Lekong Bin Laupe Lekkong, menjadi 3 tahun penjara.

Adapun sebelumnya, dr. Dulman Lekong telah menitipkan uang sebesar Rp 950 juta ke rekening Kejaksaan Negeri Nunukan.

Sementara itu, Nurhasanah juga menitipkan uang sebesar Rp 100 juta ke rekening yang sama.

Dana tersebut disetorkan ke rekening milik negara sebagai bentuk pengembalian dan pemulihan sebagian kerugian negara.

Kasus BLUD RSUD Tarakan ini bermula dari penyelidikan yang menemukan bahwa dr. Dulman Lekong, selaku Direktur RSUD, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA),Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), bersama Nurhasanah selaku Bendahara, telah melakukan praktik yang melanggar hukum.

Keduanya melakukan duplikasi realisasi belanja atas 73 transaksi yang tidak dibayarkan dan tidak melakukan pembayaran atas 20 transaksi belanja yang telah dicairkan.

Dana BLUD RSUD Nunukan Tahun Anggaran 2021/2022 tersebut, digunakan untuk panjar atau pinjaman pribadi, serta pengeluaran atas kegiatan-kegiatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Selain itu, mereka juga tidak melakukan pencatatan dan pembukuan keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dari hasil audit, Kerugian negara akibat kasus BLUD RSUD Tarakan ini mencapai Rp 2,52 miliar” (Ndi)

Previous Post

Kabur ke Dalam Hutan, DPO Tipikor Muhamad Azhari Diringkus Kejaksaan

Next Post

Proyek Galian Relokasi Fiber Optik di Kramat Pela Dikeluhakn Warga, Membahayakan Pengguna Jalan serta Timbulkan Kemacetan

admin mediaantikorupsi

admin mediaantikorupsi

Next Post
Proyek Galian Relokasi Fiber Optik di Kramat Pela Dikeluhakn Warga, Membahayakan Pengguna Jalan serta Timbulkan Kemacetan

Proyek Galian Relokasi Fiber Optik di Kramat Pela Dikeluhakn Warga, Membahayakan Pengguna Jalan serta Timbulkan Kemacetan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 75.3k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Desa Cikulak Kecamatan Waled Kabupaten Cirebon Thn 2024 Menerima Dana Desa Rp.1,3 M lebih Diduga Dikorupsi Kades

Desa Kertasura Kecamatan Kapetakan Kabupaten Cirebon Thn 2024 Menerima Dana Desa Rp.1,2 M lebih, Diduga Dikorupsi Kades

December 26, 2024
Rp.2,7 M lebih Dana Desa Thn 2023-2024 Diterima Desa Satriamekar Kecamatan Tambun Utara Kabupaten Bekasi, Diduga Dikorupsi Kades

Desa Sedong Kidul Kecamatan Sedong Kabupaten Cirebon Thn 2023-2024 Menerima Dana Desa Rp.2,1 M lebih Diduga Dikorupsi

December 26, 2024
Diduga Kepsek SMAN 10 Bekasi Korupsi Dana BOS Dari APBN dan APBD

Diduga Kepsek SMAN 10 Bekasi Korupsi Dana BOS Dari APBN dan APBD

March 10, 2023
Kepala SMK Negeri 10 Kota Bekasi Thn 2023-2024 Diduga Korupsi Dana BOS Rp.2,7 M lebih

Kepala SMK Negeri 10 Kota Bekasi Thn 2023-2024 Diduga Korupsi Dana BOS Rp.2,7 M lebih

January 19, 2025

Kasasi Ditolak MA, Benny Tjokro dan Heru Hidayat Tetap Divonis Seumur Hidup

0

Bantah Laporkan Aa Umbara ke KPK, Hengky Kurniawan Senggol Sosok Sutradara

0

Uang Pungli Praktek Komputer R.200 Jt di SDN Kutajaya 1 Ps.Kemis, Diduga Mengalir Kemana – mana ?

0

Satpol PP Subang Tingkatkan Patroli PPKM Level 3

0
Anggota PASUTER (Pasukan Khusus Taruna) SMK Negeri Compreng Mendapat Musibah, Mohon Doa Dari Semua Pihak Agar Cepat Sehat

Anggota PASUTER (Pasukan Khusus Taruna) SMK Negeri Compreng Mendapat Musibah, Mohon Doa Dari Semua Pihak Agar Cepat Sehat

December 11, 2025
Ketua APPI Kabupaten Subang Membantah Keras Pemberitaan Dramatis Media Waspira.com Mengenai Beking Salah Satu Desa di Pagaden

Ketua APPI Kabupaten Subang Membantah Keras Pemberitaan Dramatis Media Waspira.com Mengenai Beking Salah Satu Desa di Pagaden

December 10, 2025
Warga Desa Belendung Akan Demo Dinas PUPR Kabupaten Suubang, Pekerjaan Cor Beton Jalan Kabupaten Mangkrak Dikerjakan CV.Bima Sakti Rp.751 Juta

Warga Desa Belendung Akan Demo Dinas PUPR Kabupaten Suubang, Pekerjaan Cor Beton Jalan Kabupaten Mangkrak Dikerjakan CV.Bima Sakti Rp.751 Juta

December 10, 2025
Ketua Panpilwu Desa Purwajaya;Tidak Transparan Terkait Penggunaan Anggaran Pilwu 2025

Ketua Panpilwu Desa Purwajaya;Tidak Transparan Terkait Penggunaan Anggaran Pilwu 2025

December 10, 2025

Recent News

Anggota PASUTER (Pasukan Khusus Taruna) SMK Negeri Compreng Mendapat Musibah, Mohon Doa Dari Semua Pihak Agar Cepat Sehat

Anggota PASUTER (Pasukan Khusus Taruna) SMK Negeri Compreng Mendapat Musibah, Mohon Doa Dari Semua Pihak Agar Cepat Sehat

December 11, 2025
Ketua APPI Kabupaten Subang Membantah Keras Pemberitaan Dramatis Media Waspira.com Mengenai Beking Salah Satu Desa di Pagaden

Ketua APPI Kabupaten Subang Membantah Keras Pemberitaan Dramatis Media Waspira.com Mengenai Beking Salah Satu Desa di Pagaden

December 10, 2025
Warga Desa Belendung Akan Demo Dinas PUPR Kabupaten Suubang, Pekerjaan Cor Beton Jalan Kabupaten Mangkrak Dikerjakan CV.Bima Sakti Rp.751 Juta

Warga Desa Belendung Akan Demo Dinas PUPR Kabupaten Suubang, Pekerjaan Cor Beton Jalan Kabupaten Mangkrak Dikerjakan CV.Bima Sakti Rp.751 Juta

December 10, 2025
Ketua Panpilwu Desa Purwajaya;Tidak Transparan Terkait Penggunaan Anggaran Pilwu 2025

Ketua Panpilwu Desa Purwajaya;Tidak Transparan Terkait Penggunaan Anggaran Pilwu 2025

December 10, 2025
mediaantikorupsi.com

Follow Us

  • Redaksi MAK
  • Privacy Policy

mediaantikorupsi.com © 2025

No Result
View All Result

mediaantikorupsi.com © 2025

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In