Indramayu | mediaantikorupsi.com – Bupati Indramayu, Nina Agustina terus berkomitmen untuk menuntaskan 99 program prioritas yang telah dicanangkan, salah satunya adalah memberikan perlindungan terhadap nelayan kecil, pembudidaya, petambak garam dan perempuan nelayan.
Sebagai wujud kehadiran pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada nelayan, Pemkab Indramayu melalui Dinas Kelautan dan Perikanan telah memberikan bantuan asuransi bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Bupati Indramayu, Nina Agustina kepada MCB, Kamis (23/02/2023) menjelaskan, saat ini sudah ada 2.890 nelayan kecil yang telah memegang kartu BPJS Ketenagakerjaan dan akan mendapatkan jaminan ketika mengalami kecelakaan atau kematian. “Semua orang tentu tidak ingin mengalami kecelakaan saat bekerja dan berharap bisa berumur panjang, namun takdir siapa yang tahu, oleh karenanya saat situasi buruk menimpa, saat musibah datang dan saat ajal menjemput, setidaknya kita sudah bersiap sedia dengan memegang jaminan asuransi agar dampak yang ditimbulkan tidak semakin memberatkan,” ungkap Bupati Indramayu yang megaku sangat intens mendorong sektor perikanan semakin maju.
Pada saat yang sama, menurut Bupati Nina Agustina, nelayan yang memegang kartu BPJS Ketenagakerjaan jika mengalami musibah atau kecelakaan akan mendapatkan bantuan pengobatan dan bantuan kematian.
“Jadi, para nelayan akan mendapatkan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi nelayan”.
Inilah bukti bahwa Pemkab Indramayu sangat memperhatikan nasib nelayan kecil, memang program ini belum bisa menyentuh seluruh nelayan, mengingat keterbatasan anggaran dari APBD, tetapi semoga sampai akhir masa jabatan saya sebagai Bupati, seluruh nelayan kecil bisa mendapatkan jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan baik secara mandiri maupun bantuan dari APBD,” pungkas Bupati Nina Agustina.
Sementara, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Indramayu, Agus Pandu Indra Putra kepada MCB menjelaskan, peserta yang terdaftar di Program Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan sejumlah manfaat, di antaranya adalah :
- Perlindungan atas risiko kecelakaan kerja mulai dari perjalanan pergi, pulang, dan di tempat bekerja, serta perjalanan dinas
- Biaya angkut dari lokasi kejadian dampai dengan RS terdekat; Darat Rp. 5.000.000, Laut Rp. 2.000.000, Udara Rp. 10.000.000
- Mendapatkan pelayanan kesehatan termasuk perawatan dan pengobatan. Pelayanan kesehatan diberikan tanpa batasan plafon sepanjang sesuai kebutuhan medis.
- Santunan upah selama tidak bekerja (12 bulan pertama 100%, bulan seterusnya 50% hingga sembuh).
- Santunan kematian akibat kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah yang dilaporkan, Biaya pemakaman Rp. 10.000.000 dan santunan berkala (dapat dibayarkan sekaligus) Sebesar Rp. 12.000.000
- Bantuan beasiswa untuk 2 orang anak apabila tenaga kerja meninggal dunia maksimal Rp. 174.000.000,-
- Cacat total tetap karena kecelakaan kerja mendapatkan 56 kali upah yang dilaporkan dan bantuan beasiswa untuk 2 orang anak apabila tenaga kerja meninggal dunia maksimal Rp. 174.000.000,-
“Untuk manfaat Jaminan kematian bukan karena kecelakaan kerja mendapatkan santunan Rp. 42.000.000. Nelayan yang meninggal akibat kecelakaan kerja, apabila lajang atau tidak mempunyai anak dengan upah terlapor 1 juta akan mendapatkan santunan Rp. 70.000.000,-. Nelayan yang meninggal akibat kecelakaan kerja, apabila berkeluanga dan mempunyai anak dengan upah terlapor 1 juta akan mendapatkan santunan Rp. 70.000.000,- ditambah beasiswa anak sesuai tingkatan/kelas pada saat tenaga kerja meninggal dunia,” ungkap Pria yang akrab dipanggil Pandu ini.
Ditambahkan Pandu, beasiswa untuk paling banyak 2 (dua) orang anak peserta dan diberikan jika peserta mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja dengan ketentuan sebagai berikut:
Diberikan berkala setiap tahun sesuai dengan tingkat pendidikan anak dengan rincian sebagai berikut:
- a) Pendidikan TK sebesar Rp. 1.500.000,00/orang/tahun, maksimal 2 (dua) tahun;
- b) Pendidikan SD/sederajat sebesar Rp. 1.500.000,00/orang/tahun, maksimal 6 (enam) tahun;
- c) Pendidikan SMP/sederajat sebesar Rp. 2.000.000,00/orang/tahun, maksimal 3 (tiga) tahun;
- d) Pendidikan SMA/sederajat sebesar Rp. 3.000.000,00/orang/tahun, maksimal 3 (tiga) tahun;
- e) Pendidikan tinggi maksimal Strata 1 (S1) atau pelatihan sebesar Rp. 12.000.000,00/orang/tahun, maksimal 5 (lima) tahun.
“Dari tahun 2021 s/d sekarang, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Indramayu telah membayarkan total Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian sebesar Rp. 2.091.500.000,- bagi nelayan Indramayu dengan perincian sebagai berikut, untuk Jaminan Kecelakaan Kerja sebesar Rp 915.500.000,- dan Jaminan Kematian sebesar Rp 1.176.000.000,” tutur Pandu.
Sementara, Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Indramayu, Edi Humaedi menjelaskan, selain program bantuan asuransi untuk nelayan, pihaknya juga telah menjalankan berbagai program berdasarkan 99 program prioritas Bupati Indramayu.
“Ibu Bupati Indramayu, berkomitmen untuk membangun industri perikanan skala besar di Karangsong dan Industry garam di Krangkeng, Losarang dan kawasan lainnya. Selain itu peningkatan kualitas TPI di berbagai daerah di Kabupaten Indramayu agar sektor perikanan semakin maju dan mampu memberikan kontribusi nyata dalam mewujudkan Indramayu yang Bermartabat,” tutur Edi.(Red)