Subang | mediaantikorupsi.com – Warga Cikaum yang namanya enggan dipublikasikan, memberikan informasi kepada awak media ini, Minggu (21/12/25),” Pelaksanaan cor beton diduga asal jadi dan minimnya pengawasan dari pihak DPUPR Kàbupaten Subang maupun konsultan pengawas.
Tertera di papan informasi proyèk, pekerjaan peningkatan jalan Mekar Wangi- Cikaum Timur (939), lokasi Kab. Subang, sumber dana APBD Kab. Subang TA. 2025, pelaksana CV. Hasaro Perkasa, nilai kontrak Rp. 397.400.000,-, waktu pelaksanaan 25 hari kalender, mulai 03 Desember 2025, no. Kontrak 600.1.8.3/lll.11-PL-JALAN/DPUPR/SPK/2025.
Terlihat di Poto yang dikirim oleh warga, papan informasi proyek dipasang/ hanya di paku di warung warga, jelas itu melanggar K3 (Kebersihan, Keindahan, dan Ketertiban), Perda Kàbupaten Subang. Pekerja proyèk tidak memakai Alat Pelindung Diri (APD), itu telah melanggar Undang Undang Keselamatan, Kesehatan, Kerja (K3), UU no. 1 tahun 1970, serta Undang Undang no. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Diduga hak/ cakar ayam penyangga anyaman besi cor menggunakan tidak maksimal.

Berdasarkan data di Kementrian Pekerjaan Umum, Lembaga Pengembangan Jasa Kontruksi, bahwa CV. Hasaro Perkasa beralamat Dusun Parigi l Kàbupaten Subang, nomor telepon 081220916xx, Saim Wijaya sebagai Direktur.
Awak media mengkonfirmasi CV. Hasaro Perkasa dengan nomor telepon tersebut, bukannya menjawab bahkan memblokirnya.
Tindakan pelaksana proyèk pemerintah memblokir nomor telepon (HP) wartawan yang mencoba meminta klarifikasi atau meliput proyek merupakan yang melanggar hukum dan bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik serta undang undang pers di Indonesia.
Statement Lsm Bhineka,” Metode pengerjaan rigid beton dengan durasi pengerjaan 25 hari kalender diduga hasil nya tidak akan maksimal karena waktu perawatan beton pasca gelaran tidak akan terpenuhi yang biasanya dilakukan dengan waktu dua minggu hal ini dilakukan untuk menjaga kekuatan beton agar kekeringannya maksimal. Selain itu juga berpacu dengan waktu apalagi musim hujan, hal ini menjadi perhatian serius terutama fungsi dari pengawasan dinas PUPR Seperti Apa ?,” tegasnya.(Winata)




















