• mediaantikorupsi.com
  • Privacy Policy
  • Redaksi MAK
Tuesday, August 12, 2025
  • Login
mediaantikorupsi.com
  • Nasional
    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

    Yudi Triadi Kajati Aceh Sosok Tegas Berwibawa Pernah Jabat Kajari Depok

    Yudi Triadi Kajati Aceh Sosok Tegas Berwibawa Pernah Jabat Kajari Depok

    Bupati Labuhanbatu Ikuti Retret di Hari ke 3, Ikuti Beberapa Agenda

    Bupati Labuhanbatu Ikuti Retret di Hari ke 3, Ikuti Beberapa Agenda

    Ketua Umum LSM Harimau Kecam Ucapan Menteri Desa PDT yang Lecehkan Profesi Wartawan dan LSM

    Ketua Umum LSM Harimau Kecam Ucapan Menteri Desa PDT yang Lecehkan Profesi Wartawan dan LSM

    Hari Anti Korupsi Sedunia 2024, Jaksa Agung Tekankan Sinergitas dan Integritas Dalam Pemberantasan Korupsi

    Hari Anti Korupsi Sedunia 2024, Jaksa Agung Tekankan Sinergitas dan Integritas Dalam Pemberantasan Korupsi

    Diduga Kriminalisasi Tiyara Parengkuan, Puluhan Advokat Datangi Polres Metro Jakarta Utara

    Diduga Kriminalisasi Tiyara Parengkuan, Puluhan Advokat Datangi Polres Metro Jakarta Utara

    DKR Mengadu Ke Presiden Jokowi, Kebijakan Pj Gubernur Jabar Buat Siswa Miskin di Kota Depok Tidak Bisa Sekolah

    DKR Mengadu Ke Presiden Jokowi, Kebijakan Pj Gubernur Jabar Buat Siswa Miskin di Kota Depok Tidak Bisa Sekolah

    Kapolri Mutasi Ratusan Anggota Polri, Irjen Syahardiantono Jadi Kabaintelkam

    Kapolri Mutasi Ratusan Anggota Polri, Irjen Syahardiantono Jadi Kabaintelkam

  • Investigasi

    Uang Pungli Praktek Komputer R.200 Jt di SDN Kutajaya 1 Ps.Kemis, Diduga Mengalir Kemana – mana ?

  • Wilayah
    • DKI Jakarta
    • Banten
    • Indonesia Timur
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Kalimantan
    • Sumatera
No Result
View All Result
  • Nasional
    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

    Yudi Triadi Kajati Aceh Sosok Tegas Berwibawa Pernah Jabat Kajari Depok

    Yudi Triadi Kajati Aceh Sosok Tegas Berwibawa Pernah Jabat Kajari Depok

    Bupati Labuhanbatu Ikuti Retret di Hari ke 3, Ikuti Beberapa Agenda

    Bupati Labuhanbatu Ikuti Retret di Hari ke 3, Ikuti Beberapa Agenda

    Ketua Umum LSM Harimau Kecam Ucapan Menteri Desa PDT yang Lecehkan Profesi Wartawan dan LSM

    Ketua Umum LSM Harimau Kecam Ucapan Menteri Desa PDT yang Lecehkan Profesi Wartawan dan LSM

    Hari Anti Korupsi Sedunia 2024, Jaksa Agung Tekankan Sinergitas dan Integritas Dalam Pemberantasan Korupsi

    Hari Anti Korupsi Sedunia 2024, Jaksa Agung Tekankan Sinergitas dan Integritas Dalam Pemberantasan Korupsi

    Diduga Kriminalisasi Tiyara Parengkuan, Puluhan Advokat Datangi Polres Metro Jakarta Utara

    Diduga Kriminalisasi Tiyara Parengkuan, Puluhan Advokat Datangi Polres Metro Jakarta Utara

    DKR Mengadu Ke Presiden Jokowi, Kebijakan Pj Gubernur Jabar Buat Siswa Miskin di Kota Depok Tidak Bisa Sekolah

    DKR Mengadu Ke Presiden Jokowi, Kebijakan Pj Gubernur Jabar Buat Siswa Miskin di Kota Depok Tidak Bisa Sekolah

    Kapolri Mutasi Ratusan Anggota Polri, Irjen Syahardiantono Jadi Kabaintelkam

    Kapolri Mutasi Ratusan Anggota Polri, Irjen Syahardiantono Jadi Kabaintelkam

  • Investigasi

    Uang Pungli Praktek Komputer R.200 Jt di SDN Kutajaya 1 Ps.Kemis, Diduga Mengalir Kemana – mana ?

  • Wilayah
    • DKI Jakarta
    • Banten
    • Indonesia Timur
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Kalimantan
    • Sumatera
No Result
View All Result
mediaantikorupsi.com
No Result
View All Result
Home Jawa Barat

Dana BOS Rp. 863 Juta lebih Diterima SD Negeri Taman Rahayu 01, Kecamatan Setu Kabupaten Bekasi Thn 2024-2023, Diduga Dikorupsi

mediaantikorupsi by mediaantikorupsi
August 10, 2025
in Jawa Barat
0
Dana BOS Rp. 863 Juta lebih Diterima SD Negeri Taman Rahayu 01, Kecamatan Setu Kabupaten Bekasi Thn 2024-2023, Diduga Dikorupsi
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kab.Bekasi | mediaantikorupsi.com – SD Negeri Taman Rahayu 01, Kecamatan Setu Kabupaten Bekasi Thn 2024, Kepala Sekolah nya yaitu EKA PUSPITASARI, lalu memiliki jumlah Siswa/I sekitar 455, lalu sekolah tersebut menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 19 Januari 2024 Rp 222.950.000,– dana BOS tahap 2 sekolah menerima tanggal  9 Agustus 2024 Rp 222.950.000,– hal itu dikatakan oleh Syahrul, SH.,MH selaku Advokat / Pengacara LBHK-Wartawan, baru – baru ini dikantor nya.

Ditambahkan Syahrul, sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya pihak sekolah dalam hal ini Kepsek melaporkan penggunaan dana BOS ke Kementrian tujuan nya agar Kementrian serta Masyarakat mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut.

RelatedPosts

Orang Tua Siswa SDN 1 Paoman Indramayu Mengeluh, Sekolah Jual Seragam dan Buku LKS Dengan Harga Sangat Memberatkan

Orang Tua Siswa SDN 1 Paoman Indramayu Mengeluh, Sekolah Jual Seragam dan Buku LKS Dengan Harga Sangat Memberatkan

August 12, 2025
SMP Negeri 2 Cileungsi Kabupaten Bogor Jual Seragam Sekolah Rp.1,2 Memberatkan Orangtua Murid, Dana BOS Tahun 2024 Rp.1,2 M lebih Diduga Dikorupsi

SMP Negeri 2 Cileungsi Kabupaten Bogor Jual Seragam Sekolah Rp.1,2 Memberatkan Orangtua Murid, Dana BOS Tahun 2024 Rp.1,2 M lebih Diduga Dikorupsi

August 12, 2025
Rp.483 Juta lebih Dana BOS Thn 2024 Diterima SD Negeri Pasirangin 05, Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor, Diduga Jadi Ajang Korupsi

Rp.483 Juta lebih Dana BOS Thn 2024 Diterima SD Negeri Pasirangin 05, Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor, Diduga Jadi Ajang Korupsi

August 10, 2025

Salah satu peraturan yang mengatur transparansi penggunaan dana publik, termasuk dana BOS, adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Dalam UU ini, disebutkan bahwa setiap badan publik, termasuk sekolah, wajib memberikan informasi yang jelas dan transparan kepada masyarakat terkait penggunaan anggaran. Pelanggaran terhadap UU KIP dapat berujung pada sanksi hukum, karena informasi terkait penggunaan dana negara adalah hak publik yang harus diberikan tanpa kecuali.

Sepertinya aturan tersebut diindahkan oleh Kepala SD Negeri Taman Rahayu 01 sebab hingga dibuatnya berita ini yang mana Kepsek belum melaporkan penggunaan dana BOS tahun 2024 ke Kementrian terkait, hal ini menjadi pertanyaan besar ?

Tahun 2023 SDN Taman Rahayu 01,  memiliki jumlah Siswa/I sekitar 427, sekolah menerima dana BOS ada 2 tahap, tahap 1 sekolah terima tanggal 11 April 2023 Rp 209.057.790,– tahap 2 sekolah terima tanggal 25 Juli 2023 Rp 209.230.000,–

Laporan Kepala SDN Taman Rahayu 01, ke Kementrian katanya dana BOS tahap 1 tahun 2023 digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 1.732.600pengembangan perpustakaan Rp 16.986.000kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 19.800.000kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 12.359.100administrasi kegiatan sekolah Rp 37.965.600langganan daya dan jasa Rp 3.636.000pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 65.100.000penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gizi, dan kebersihan Rp 9.200.000pembayaran honor Rp 41.120.000, Total Dana Rp 207.899.300

Lalu, laporan Kepala SDN Taman Rahayu 01, ke Kementrian katanya dana BOS tahap 2 tahun 2023 digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 970.000, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 4.920.000kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 15.082.200administrasi kegiatan sekolah Rp 70.719.700langganan daya dan jasa Rp 3.636.000pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 39.412.800penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gizi, dan kebersihan Rp 38.200.000pembayaran honor Rp 37.620.000, Total Dana Rp 210.560.700

Berangkat dari laporan Kepala Sekolah tersebut diatas, LBHK-Wartawan Jawa Barat, melakukan invesitgasi, ditemukan fakta diduga Kepsek merekayasa laporannya ke Kementrian hal ini dapat merugikan keuangan Negara alias diduga ada korupsinya.

Sebut saja terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan tahun 2023 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.16 Juta lebih diduga direkaya oleh Kepsek terhadap laporannya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, adapun modus korupsinya yaitu bekerjasama engan penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlah nya atau mark up.

Berikutnya, terhadap kegaiatan administrasi kegiatan sekolah yang menyerap dana BOS tahun 2023 sekitar Rp.108 juta lebih diduga dikorupsi Kepsek, modus dugaan korupsi nya yaitu membuat laporan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana diatas kertas fakta dilapangan tidak ada sama sekali, lalu masih ada beberapa kegiatan yang dibiayai oleh dana BOS terlihat diduga dikorupsi oleh pihak sekolah

Selanjutnya terhadap pemeliharaan sarana dan prasarana tahun 2023 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.104 juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidak ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek  menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 25.

Untuk itu, dugaan korupsi dana BOS Reguler di SD Negeri Taman Rahayu 01,  di usut tuntas, maka saat ini LBHK-Wartawan Jawa Barat lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lalu menjual seragam sekolah dengan harga yang tinggi, penjualan buku serta pungli lainnya, lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di WhatsApp : 08979344851, Email : lbhwartawan@gmail.com

Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres Metro Bekasi dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasir sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular 2023 – 2024 di SD Negeri Taman Rahayu 01, harus usut tuntas, bila terbukti maka wajib hukumnya pihak yang terlibat diduga korupsi dimasukkan ke penjara, tegas Syahrul.

Media ini berupaya konfirmasi ke SD Negeri Taman Rahayu 01, dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan belum bisa bertemu dengan Kepsek, beberapa Orang Tua Murid yang ditemui media ini disekitar sekolah mengatakan bahwa Kepsek tidak transparan menggunakan dana BOS, lalu Komite Sekolah juga tidak terbuka dan Tim BOS sekolah apakah ada atau tidak kami tidak mengetahui, ujar beberapa Ortu Siswa.

Selanjutnya berdasarkan keterngan dari sumber media ini bahwa Tahun Ajaran 2025/2026 oknum yang ada di SD Negeri Taman Rahayu 01, menjual baju seragam sekolah demikian juga menjual buku, sesuai dengan aturan hal ini tidak dibenarkan sebab dapat dikategorikan Pungli atau korupsi tegas Syahrul. (Adit/Jg/Red)

 

Previous Post

Rp.1,4 M lebih Dana BOS Thn 2023-2024 Diterima SD Negeri Lubang Buaya 02, Kecamatan Setu Kabupaten Bekasi, Orangtua Murid Duga Dikorupsi Kepsek

Next Post

Dana BOS Diterima SD Negeri Lubang Buaya 01, Kecamatan Setu Kabupaten Bekasi, Diduga Dikorupsi Kepsek

mediaantikorupsi

mediaantikorupsi

Related Posts

Orang Tua Siswa SDN 1 Paoman Indramayu Mengeluh, Sekolah Jual Seragam dan Buku LKS Dengan Harga Sangat Memberatkan
Jawa Barat

Orang Tua Siswa SDN 1 Paoman Indramayu Mengeluh, Sekolah Jual Seragam dan Buku LKS Dengan Harga Sangat Memberatkan

August 12, 2025
SMP Negeri 2 Cileungsi Kabupaten Bogor Jual Seragam Sekolah Rp.1,2 Memberatkan Orangtua Murid, Dana BOS Tahun 2024 Rp.1,2 M lebih Diduga Dikorupsi
Jawa Barat

SMP Negeri 2 Cileungsi Kabupaten Bogor Jual Seragam Sekolah Rp.1,2 Memberatkan Orangtua Murid, Dana BOS Tahun 2024 Rp.1,2 M lebih Diduga Dikorupsi

August 12, 2025
Rp.483 Juta lebih Dana BOS Thn 2024 Diterima SD Negeri Pasirangin 05, Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor, Diduga Jadi Ajang Korupsi
Jawa Barat

Rp.483 Juta lebih Dana BOS Thn 2024 Diterima SD Negeri Pasirangin 05, Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor, Diduga Jadi Ajang Korupsi

August 10, 2025
Kepala SD Negeri Pasirangin 04, Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor, Diduga Korupsi Dana BOS Thn 2024 Rp.593 Juta lebih
Jawa Barat

Kepala SD Negeri Pasirangin 04, Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor, Diduga Korupsi Dana BOS Thn 2024 Rp.593 Juta lebih

August 10, 2025
Next Post
Dana BOS Diterima SD Negeri Lubang Buaya 01, Kecamatan Setu Kabupaten Bekasi, Diduga Dikorupsi Kepsek

Dana BOS Diterima SD Negeri Lubang Buaya 01, Kecamatan Setu Kabupaten Bekasi, Diduga Dikorupsi Kepsek

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

mediaantikorupsi.com

mediaantikorupsi.com

  • Redaksi MAK
  • Privacy Policy

mediaantikorupsi.com © 2024

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Investigasi
  • Wilayah
    • DKI Jakarta
    • Banten
    • Indonesia Timur
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Kalimantan
    • Sumatera

mediaantikorupsi.com © 2024