Kota Cilegon | mediaantikorupsi.com – SD Negeri Bumi Waras Kecamatan Pulomerak Kota Cilegon Provinsi Jawa Barat, tahun 2025 Kepala Sekolah nya yaitu Fadeli, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 339, lalu sekolah tersebut menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 22 Januari 2025 sekitar Rp 155.940.000,- lalu dana BOS tahap 2 sekolah terima tanggal 22 Januari 2025 Rp 155.940.000,-
Laporan Kepala Sekolah ke Kementrian terhadap Penggunaan dana BOS tahap 1 tahun 2025 kantanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baruRp 1.688.000pengembangan perpustakaan Rp 774.000kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 7.413.000kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 26.077.400administrasi kegiatan sekolah Rp 23.547.600pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 13.351.100langganan daya dan jasa Rp 6.190.388pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 44.799.500pembayaran honor Rp 9.000.000, Total Dana Rp 132.840.988
Laporan Kepala Sekolah ke Kementrian terhadap Penggunaan dana BOS tahap 2 tahun 2025 kantanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 8.570.000pengembangan perpustakaan Rp 32.856.500kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 5.375.000kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 22.809.000administrasi kegiatan sekolah Rp 33.309.712pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 14.948.200langganan daya dan jasa Rp 6.349.955pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 45.820.645pembayaran honor Rp 9.000.000, Total Dana Rp 179.039.012
Hal tersebut dikatakan oleh Syahrul, SH.,MH selaku Advokat/Pengacara di LBH BPPKB Banten, dalam konfrensi pers nya baru – baru ini dikantor nya.
Ditambahkan Syahrul, perlu diketahui public yang mana Kepala Sekolah wajib melaporkan penggunaan Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) ke Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI melalui sistem aplikasi pengelolaan Dana BOS. Pelaporan ini dilakukan secara berkala (biasanya per tahap) sesuai ketentuan, dan jika sekolah tidak bisa melaporkan secara online, pelaporan dapat dilakukan secara manual, mengapa Kepala Sekolah Wajib Melaporkan Dana BOS ? – Laporan ini penting untuk memastikan dana BOS digunakan secara akuntabel dan transparan., –Pelaporan merupakan salah satu syarat pencairan dana BOS tahap berikutnya., Laporan yang akurat menjadi dasar bagi Kementruan untuk melakukan audit dan evaluasi guna perbaikan kebijakan pendanaan sekolah.
Berangkat dari laporan kepala sekolah ke Kementrian diatas, LBH BPPKB Banten telah melakukan invesitgasi dilapangan faktanya ditemukan diduga Kepsek merekayasa laporannya ke Kementrian hal ini dapat merugikan keuangan Negara alias diduga ada korupsinya.
Sebut saja terhadap pengembangan perpustakaan tahun 2025 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.33 Juta lebih diduga laporan Kepsek ke Kementrian direkayasa hal ini berdasarkan ketarangan berbagai pihak baik sumber yang ada disekolah maupun pihak lainnya sepertinya pihak sekolah bekerjasama dengan distributor, yang mana distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian serta berita acara penyerahan barang / buku yang direkayasa atau di mark up.
Lalu, terhadap kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler SERTA kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran yang menyerap dana BOS tahun 2025 yaitu sekitar Rp.61 Juta lebih, diduga dikorupsi Kepsek, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.
Selanjutnya terhadap pemeliharaan sarana dan prasarana 2025 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.90 Juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidak ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 15.
Tahun 2024 SD Negeri Bumi Waras memiliki jaumlah Siswa/I sekitar 334, lalu dana BOS sekolah terima ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 18 Januari 2024 Rp 153.640.000,- lalu tahap 2 sekolah terima tanggal 09 Agustus 2024 Rp 153.640.000,- diduga laporan Kepsek ke Kementrian terhadap penggunaan dana BOS tahaun 2024 diduga dimanipulasi oleh Kepsek tentu hal ini diduga berpotensi merugikan keuangan Negara.
Selanjuntnya berdasarkan hasil invesigasi dilapanagn Pihak sekolah lakukan Pungli yang katanya terkait mau beli rumah Warga untuk dijadikan RKB (Ruang Kelas Baru) dan dipungut per Siswa/I sekitar Rp.500 Ribu, sifatnya bisa di cicil sekitar Rp.3000 per hari, tentu hal ini kami duga pelanggaran hukum tegas Syahrul.
Untuk itu, dugaan korupsi dana BOS Reguler di SD Negeri Bumi Waras di usut tuntas, maka, saat ini LBH BPPKB Banten lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut, lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhbpkbbanten@gmail.com
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres Cilegon lalu ke Kejaksaan Negeri Cilegon sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut serta Pungli ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular 2024 sd 2025 dan Pungli di SD Negeri Bumi Waras bila terbukti maka wajib hukumnya pihak yang terlibat diduga korupsi dimasukkan ke penjara, tegas Syahrul.
Media ini berupaya konfirmasi ke SD Negeri Bumi Waras dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan belum bisa bertemu dengan Kepsek, beberapa Orang Tua Murid yang ditemui media ini disekitar sekolah mengatakan bahwa Kepsek tidak transparan menggunakan dana BOS, lalu Komite Sekolah juga tidak terbuka dan Tim BOS sekolah apakah ada atau tidak kami tidak mengetahui, ujar beberapa Ortu Siswa.(Har/Tim/Red)




















