Tapanuli Utara | mediaantikorupsi.com – Desa Mariba Ni Aek Kecamatan Muara Kabupten Tapanuli Utara Provinsi Sumatera Utara tahun 2025 menerima dana desa sekitar Rp. 713.693.000,– tanggal 2 Juni 2025 desa tersebut menerima dana desa tahap satu sekitar Rp 339.744.200,- bahwa setiap desa yang menerima dana desa wajib hukum nya Pemdes melaporkan penggunaan dana desa tersebut ke Kementrian namun hingga dibuatnya berita ini yang mana Pemdes belum malaporkan nya, tentu ini menjadi pertanyaan, hal tersebut dikatakan oleh Syahrul, SH.,MH selaku Advokat / Pengacara di LBHK-Wartawan, baru – baru ini dikantornya.
Ditambahkan Syahrul bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa mulai berlaku pada 25 April 2024. UU ini mengubah UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Desa merupakan dasar hukum untuk memastikan transparansi pengelolaan dana desa. UU ini menitikberatkan pada transparansi anggaran sebagai pilar utama dalam pengelolaan dana desa yang efektif dan akuntabel.
Beberapa Ciri – ciri Desa yang rawan penyimpangan Dana Desa antara lain : a. Musyawarah Desa hanya formalitas dan hasil nya tidak disosialisasikan kepada Masyarakat ., b. Penyertaan Modal Bumdes besar tapi tidak berjalan dengan baik dan tidak berkontribusi pada Desa., c. Proyek desa sering tidak di pasang papan informasi dan hasil nya tidak beres., d. DPD yang pasif ., e. Realisasi program kerja terlambat padahal anggaran sudah cair ., f. Praktik monopoli dalam pengadaan ., g. Prangkat desa mudah disetir Kades ., h. Melaporkan kegiatan Swadaya Masyarakat seolah – olah bersumber dari dana desa., i. Prangkat desa yang kurang peduli bahkan kantor desa tutup pada hari kerja., j. Intrimidasi terhadap masyarakat yang krisis
Tahun 2024 dana desa diterima desa Mariba Ni Aek yaitu sekitar Rp. 716.905.000,– laporan Kades ke Kementrian terkait katanya dana desa tersebut digunakan untuk :
- Poster/Baliho/Lainnya atas ke masyarakat Informasi APBDes, LPJ, dan lainnya Rp 5.000.000
Berangkat dari data dan atau informasi diatas, hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Sumut, diduga laporan Kepala Desa Mariba Ni Aek ke Kementrian direkayasa, berpotensi merugikan keuangan Negara, dipihak lian diduga masih ada sisa dana desa tahun 2024 yang belum digunaka dan dikemanakan dugaan sisa dana desa tersebut ? adapun modus dugaan korupsi dana desa yang dilakukan oleh Kepala Desa antara lain berupa markup proyek, penggelapan, kegiatan atau program fiktif, dan pemotongan anggaran, lalu Berita Acara Penggunaan dana desa diduga direkayasa.
Tahun 2023 dana desa diterima desa Mariba Ni Aek yaitu sekitar Rp. 826.946.000,– laporan Kades ke Kementrian terkait katanya dana desa tersebut digunakan untuk :
- Pembangunan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana Rp 146.173.900
- Pelatihan Pengelolaan BUM Desa (Pelatihan yang dilaksanakan oleh Desa) 7 ORANG Jumlah Peserta Pelatihan Pengelolaan BUM Desa (Pelatihan yang dilaksanakan oleh Desa) Rp 2.594.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 250 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa Rp 301.029.400
- Pemeliharaan Jalan Desa 5.000 METER (M) Pemeilharaan Jalan Desa Rp 17.000.000
- Pengembangan Pariwisata Tingkat Desa 2 PAKET Terselenggaranya Pengembangan Pariwisata Tingkat Desa Rp 28.000.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Pariwisata Milik Desa ** 2 UNIT Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Pariwisata Milik Desa Rp 135.907.360
- Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa 2 UNIT Poster/Baliho/Lainnya atas ke masyarakat Informasi APBDes, LPJ, dan lainnya Rp 11.312.400
- Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Misal : Pembuatan Poster/Baliho Informasi penetapan/LPJ APBDes untuk Warga, dll) 3 UNIT Poster/Baliho/Lainnya atas ke masyarakat Informasi APBDes, LPJ, dan lainnya Rp 1.800.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 9 UNIT Makanan Tambahan Rp 49.900.000
- Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat 6 ORANG Jumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat Rp 39.000.000
- Keadaan Mendesak 21 KK Bantuan Langsung Tunai (BLT) – Dana Desa Rp 75.600.000
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 3 PAKET Dukungan kegiatan seremonial di desa Rp 19.628.940
- Pengembangan Sistem Informasi Desa 1 PAKET Terciptanya Sistem Informasi Desa Rp 4.000.000
Terkait laporan Kades Mariba Ni Aek terhadap penggunaan dana desa tahun 2023 tersebut diatas, juga berpotensi ada Perbuatan Melawan Hukum nya, terhadap kegiatan antara lain :
- Pembangunan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana Rp 146.173.900
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 250 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa Rp 301.029.400
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Pariwisata Milik Desa ** 2 UNIT Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Pariwisata Milik Desa Rp 135.907.360
Untuk itu saat ini LBHK-Wartawan Sumut, menindaklajuti dugaan korupsi pengelolaan dana desa oleh Pemerintah Desa Mariba Ni Aek saat ini lembaga Kami lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada, lalu bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti, hal ini dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com.
Dipihak lain lembaga Kami juga akan melaporkan Kepala Desa Mariba Ni Aek ke Tipikor Polres Taput dan Polda Sumut berikut ke Kejari Taput lalu Kejati Sumut sebab dalam pengunaan dana desa tahun 2023 sd 2025 diduga ada perbuatan melawan hukum (PMH) berakibat merugikan keuangan negara, bila terbukti ada korupsinya maka wajib hukumnya pihak – pihak yang terlibat dimasukkan ke penjara, tegas Syahrul.
Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala Desa Mariba Ni Aek dengan mendatangi Kantor Desa, namun sangat disayangkan Kades belum bisa ditemui, dilain tempat beberapa Masyarakat dimintai komentar nya kontek pengelolaan dana desa tahun 2023 sd 2025 oleh Pemdes, beberapa Masyarakat mengatakan bahwa Kades tidak transparan gunakan dana desa, sementara BPD (Badan Permusyawaratan Desa) sepertinya kurang berfungi dalam melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa, tegas mereka.(Adit/Tim/Red)