Kab.Lebak | mediaantikorupsi.com – Desa Bojongcae Kecamatan Cibadak Kabupaten Lebak Provinsi Banten thn 2025 menerima dana desa sekitar Rp. 951.659.000,- laporan Kades terhadap penggunaan dana desa tersebut ke Kementrian katanya digunakan untuk :
- Langganan Jasa Internet Rp 2.500.000
- Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa 12 UNIT Poster/Baliho/Lainnya atas ke masyarakat Informasi APBDes, LPJ, dan lainnya Honorarium Staf Kominfo Rp 3.750.000
- Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Misal : Pembuatan Poster/Baliho Informasi penetapan/LPJ APBDes untuk Warga, dll) 24 UNIT Poster/Baliho/Lainnya atas ke masyarakat Informasi APBDes, LPJ, dan lainnya Honorarium Petugas PPID Rp 3.000.000
- Pengelolaan Lingkungan Hidup Desa 1 PAKET Terselenggaranya Pengelolaan Lingkungan Hidup Desa Lainnya Honorarium Mantri Tani Desa Rp 10.000.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) ** 24 METER (M) Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Pembangunan TPT Rp 16.000.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 355 METER (M) Jalan Desa Pembangunan Jalan Hotmix Kp. Pasir Eurih Lebak & Kp.Bareno RW 004 Rp 182.901.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 185 METER (M) Jalan Desa Pembangunan Jalan HotmiX Kp Bojong Rw 002 Rp 78.441.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 1 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya Belanja Seragam & Timbangan Rp 3.750.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 1 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya Belanja Jasa Honorarium Rp 7.500.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 60 UNIT Makanan Tambahan Makanan Tambahan Rp 3.750.000
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 1 PAKET Dukungan Penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan kerawanan sosial Kerawanan Sosial Rp 6.000.000
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 1 PAKET Biaya Koordinasi Pemerintah Desa Belanja Perjalanan Dinas Rp 1.800.000
- Penyediaan Insentif/Operasional RT/RW 1 PAKET Operasional RT/RW Insentif Ketua Rw Rp 2.100.000
- Penyediaan Insentif/Operasional RT/RW 1 PAKET Operasional RT/RW Insentif Ketua RT Rp 6.825.000
- Pembinaan PKK 1 PAKET Terselenggaranya Pembinaan PKK Operasional Rp 160.000
- Pembinaan PKK 1 PAKET Terselenggaranya Pembinaan PKK Program Tingkat Desa Rp 5.200.000
- Keadaan Mendesak 324 KK Bantuan Langsung Tunai (BLT) – Dana Desa Bantuan Langsung Tunai Rp 48.600.000
Berangkat dari data dan atau informasi diatas, hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBH-BPPKB Banten diduga Kepala Desa Bojongcae merekayasa laporan penggunaan dana Desa tahun 2025 ke Kementrian terkait, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Syahrul, SH.,MH selaku Advokat / Pengacara di LBH – BPPKB Banten, dalam koprensi pers di kantornya, baru – baru ini.
Ditambahkan Syahrul, modus dugaan korupsi dana desa yang dilakukan oleh Kepala Desa Bojongcae antara lain berupa markup proyek, penggelapan, kegiatan atau program fiktif, dan pemotongan anggaran, terhadap kegiatan yang dilakukan Pemerintah Desa antar lain :
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) ** 24 METER (M) Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Pembangunan TPT Rp 16.000.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 355 METER (M) Jalan Desa Pembangunan Jalan Hotmix Kp. Pasir Eurih Lebak & Kp.Bareno RW 004 Rp 182.901.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 185 METER (M) Jalan Desa Pembangunan Jalan HotmiX Kp Bojong Rw 002 Rp 78.441.000
Maka dari itu, saat ini LBH-BPPKB Banten menindaklajuti dugaan korupsi pengelolaan dana desa di Desa Bojongcae agar mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada, lalu bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti hal ini dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhbppkbbanten@gmail.com, kiranya dengan adanya berita ini ada masukan atau informasi tambahan dari masyarakat terkait dugaan korupsi dana desa tersebut.
Dipihak lain lembaga Kami juga akan melaporkan Kepala Desa Bojongcae ke Tipikor Polres Lebak dan Polda Banten berikut ke Kejari Lebak dan Kejati Banten, sebab dalam pengunaan dana desa tahun 2025 diduga ada perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan Kades serta perangkat nya, dengan harapan agar dugaan korupsi tersebut diusut tuntas oleh penegak hukum, bila terbukti ada korupsinya maka wajib hukumnya terhadap pihak – pihak yang terlibat korupsi segara dimasukkan ke penjara, tegas Syahrul.
Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala Desa Bojongcae dengan mendatangi Kantor Desa, namun sangat disayangkan Kades belum bisa dimintai konfirmasi, dilain tempat beberapa Masyarakat dimintai komentar nya kontek pengelolaan dana desa tahun 2025 oleh Pemdes Bojongcae mereka mengatakan bahwa Kades tidak transparan gunakan dana desa, sementara BPD (Badan Permusyawaratan Desa) serta Camat sepertinya kurang berfungi dalam melakukan pengawasan penggunaan dana desa yang dilakukan oleh Kepala Desa, tegas mereka.(Budi/Tim/Red)




















