Kab.Lebak | mediaantikorupsi.com – Desa Cikareo Kecamatan Cileles Kabupaten Lebak Provinsi Banten thn 2025 menerima dana desa sekitar Rp. 1.193.585.000,– laporan Kades terhadap penggunaan dana desa tersebut ke Kementrian katanya digunakan untuk :
- Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desal Rp 11.170.000
- Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Misal : Pembuatan Poster/Baliho Informasi penetapan/LPJ APBDes untuk Warga, dll) 12 UNIT Poster/Baliho/Lainnya atas ke masyarakat Informasi APBDes, LPJ, dan lainnya Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Poster, Baliho Dll) Rp 8.000.000
- Pengelolaan Lingkungan Hidup Desa 12 PAKET Terselenggaranya Pengelolaan Lingkungan Hidup Desa Lainnya Pengelolaan Lingkungan Hidup Milik Desa Rp 5.000.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 118 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa Pembangunan Rabat Beton Jalan Pasir Awi Rp 110.700.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 616 METER (M) Jalan Desa Pembangunan Rabat Beton Jalan Ciseel-Pasir Awi Rp 195.281.450
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll)** 2 UNIT Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll) Pembangunan Sarana Air Bersih Rp 12.015.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 12 ORANG Jumlah Ibu Hamil Penyelenggaraan Posyandu Rp 23.032.000
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 1 PAKET Dukungan kegiatan seremonial di desa Dukungan Kegiatan Seremonial di Desa Rp 12.007.550
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 1 PAKET Dukungan Penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan kerawanan sosial Dukungan Penyelenggaraan Pencegahan dan Penaggulangan Kerawanan Sosial Rp 8.000.000
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 1 PAKET Biaya Koordinasi Pemerintah Desa Belanja Biaya Koordinasi Pemerintah Desa Rp 15.800.000
- Penyusunan Dokumen Keuangan Desa (APBDes/ APBDes Perubahan/ LPJ APBDes, dan seluruh dokumen terkait) 12 PAKET Dokumen Keuangan Desa Penyusunan Dokumen Keuangan Desa Rp 3.850.000
- Penyelenggaraan Musyawarah Desa lainnya (musdus, rembug warga, dll., yang bersifat non-reguler sesuai kebutuhan desa) 12 KALI Terselenggaranya Musyawarah Desa Non Reguler Penyelenggaraan Musdes Lainya Rp 8.550.000
- Penyusunan/Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa)** 12 PAKET Dokumen Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa) Penyusunan, Pendataan, dan Pemutakhiran Profil Desa Rp 7.500.000
- Penyediaan sarana (aset tetap) perkantoran/pemerintahan 1 UNIT Mebelair Kantor Penyediaan Sarana (Aset Tetap) Perkantoran/Pemerintahan Rp 31.395.200
- Penyediaan Insentif/Operasional RT/RW 12 PAKET Operasional RT/RW Penyediaan Insentif/Operasional RT/RW Rp 14.490.000
- Keadaan Mendesak 192 KK Bantuan Langsung Tunai (BLT) – Dana Desa Bantuan Langsung Tunai (Dana Desa) Rp 28.800.000
- Penguatan dan Peningkatan Kapasitas Tenaga Keamanan/Ketertiban oleh Pemerintah Desa (Satlinmas desa) 48 ORANG Jumlah Peserta Pelatihan Tenaga Keamanan/Ketertiban Pemerintah Desa Penguatan dan Peningkatan Kapasitas Tenaga Keamanan/Ketertiban oleh Pemerintah Desa Rp 25.000.000
- Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll) 12 UNIT Jumlah alat produksi dan pengolahan pertanian yang diserahkan Peningkatan Produksi Tanaman Pangan Rp 10.500.000
Berangkat dari data dan atau informasi diatas, hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBH-BPPKB Banten diduga Kepala Desa Cikareo merekayasa laporan penggunaan dana Desa tahun 2025 ke Kementrian terkait, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Syahrul, SH.,MH selaku Advokat / Pengacara di LBH – BPPKB Banten, dalam koprensi pers di kantornya, baru – baru ini.
Ditambahkan Syahrul, modus dugaan korupsi dana desa yang dilakukan oleh Kepala Desa Cikareo antara lain berupa markup proyek, penggelapan, kegiatan atau program fiktif, dan pemotongan anggaran, terhadap kegiatan yang dilakukan Pemerintah Desa antar lain :
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 118 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa Pembangunan Rabat Beton Jalan Pasir Awi Rp 110.700.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 616 METER (M) Jalan Desa Pembangunan Rabat Beton Jalan Ciseel-Pasir Awi Rp 195.281.450
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll)** 2 UNIT Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll) Pembangunan Sarana Air Bersih Rp 12.015.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 12 ORANG Jumlah Ibu Hamil Penyelenggaraan Posyandu Rp 23.032.000
- Penyediaan sarana (aset tetap) perkantoran/pemerintahan 1 UNIT Mebelair Kantor Penyediaan Sarana (Aset Tetap) Perkantoran/Pemerintahan Rp 31.395.200
Maka dari itu, saat ini LBH-BPPKB Banten menindaklajuti dugaan korupsi pengelolaan dana desa di Desa Cikareo agar mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada, lalu bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti hal ini dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhbppkbbanten@gmail.com, kiranya dengan adanya berita ini ada masukan atau informasi tambahan dari masyarakat terkait dugaan korupsi dana desa tersebut.
Dipihak lain lembaga Kami juga akan melaporkan Kepala Desa Cikareo ke Tipikor Polres Lebak dan Polda Banten berikut ke Kejari Lebak dan Kejati Banten, sebab dalam pengunaan dana desa tahun 2025 diduga ada perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan Kades serta perangkat nya, dengan harapan agar dugaan korupsi tersebut diusut tuntas oleh penegak hukum, bila terbukti ada korupsinya maka wajib hukumnya terhadap pihak – pihak yang terlibat korupsi segara dimasukkan ke penjara, tegas Syahrul.
Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala Desa Cikareo dengan mendatangi Kantor Desa, namun sangat disayangkan Kades belum bisa dimintai konfirmasi, dilain tempat beberapa Masyarakat dimintai komentar nya kontek pengelolaan dana desa tahun 2025 oleh Pemdes Cikareo mereka mengatakan bahwa Kades tidak transparan gunakan dana desa, sementara BPD (Badan Permusyawaratan Desa) serta Camat sepertinya kurang berfungi dalam melakukan pengawasan penggunaan dana desa yang dilakukan oleh Kepala Desa, tegas mereka.(Budi/Tim/Red)


















