Cibadak | mediaantikorupsi.com – Musrenbangdes adalah singkatan dari Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa, yaitu sebuah forum musyawarah tahunan di tingkat desa yang melibatkan pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan seluruh pemangku kepentingan desa lainnya. Forum ini bertujuan untuk membahas, menyepakati, dan menetapkan prioritas pembangunan desa, serta menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) berdasarkan aspirasi masyarakat untuk memastikan pembangunan yang partisipatif dan akuntabel, hal tersebut dikatakan oleh Ulum selaku Kepala Desa Kadu Agung Barat Kecamatan Cibadak kabupaten Lebak, Senin (15/9/2025)
Desa kadu Agung telah melaksanakan Musrenbangdes yang mana Masyarakat Kadu Agung Barat sangat antusias mengikuti dan menerima Keputusan Musdes tersebut, dipihak lain sangat memahami Kades sangat memahami apa tugas Kepala Desa dan Kewajiban Masyarakat didalam mensukseskan kesejahteraan masyarakat, dimana kepala desa Kadu Agung Barat telah menyampaikan keterbukaan informasi publik ,dan pelayanan publik yang wajib diketahui dan diterima masyarakat.
Kades Kadu Agung Barat sangat besinergi dan bekerjasama dengan masyarakat, untuk pembangunan desa serta kesejahteraan masyarakat, dalam Musrenbangdes tersebut terlihat Kepala Desa Kadu Agung Barat didampingi Camat Cibadak Kabupaten Lebak.,
Terlepas dari itu masyarakat Desa Kadu Agung Barat merasa puas terhadap kepemimpinan Kepala Desa saat ini yaitu pak Ulum, masyarakat berharap dan berdoa agar dikepemimpinan Pak Ulum Desa Kadu Agung Barat semakin lebih maju dan dapat lebih mensejahterakan Masyarakatnya.
Kades Ulum menegaskan “ Desa Kadu Agung Barat, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) untuk menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2026 sebagai tahap perencanaan pembangunan desa. Musdes ini bertujuan untuk menampung aspirasi masyarakat, menentukan prioritas pembangunan desa, dan menghasilkan dokumen perencanaan yang menjadi dasar penyusunan RKPDes dan APBDes.
Proses dan Tujuan Musdes RKPDes
- Perencanaan Pembangunan:
Musdes merupakan forum penting untuk membahas dan menyepakati program-program prioritas yang akan dilaksanakan pada tahun 2026, mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa).
- Keterlibatan Masyarakat:
Proses ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan desa, seperti Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perangkat desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan perwakilan masyarakat untuk memastikan partisipasi aktif dalam proses perencanaan.
- Penentuan Prioritas:
Peserta Musdes menyampaikan usulan-usulan untuk tahun 2026, yang kemudian ditampung untuk menentukan prioritas pembangunan desa.
- Dasar Hukum:
Hasil dari Musdes ini akan menjadi dasar penyusunan dokumen perencanaan yang akan menjadi dasar RKPDes dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2026 sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dengan demikian, Musdes RKPDes 2026 di Desa Kadu Agung Barat merupakan bagian dari siklus perencanaan pembangunan desa yang melibatkan partisipasi aktif masyarakat dan pemangku kepentingan untuk memastikan pembangunan yang terarah dan sesuai dengan kebutuhan, tegas Kades.(Efredi/Eko)