Kuningan | mediaantikorupsi.com – Desa Linggaindah Kecamatan Cilimus Kabupaten Kuningan Provinsi Jawa barat thn 2024 menerima dana desa sekitar Rp. 679.708.000,– bahawa peran serta masyarakat terhadap pembangunan dan pengelolaan keuangan desa sangat diperlukan untuk memastikan penyelenggaraan pembangunan dan pengelolaan keuangan desa berjalan sesuai dengan undang-undang yang berlaku serta tidak ada penyelewengan dalam pengelolaan keuangan desa.
Pengawasan masyarakat (social control) penyampaiannya dilakukan secara langsung maupun tidak langsung melalui media cetak dan media elektronik dan media lainnya tentu sangat diperlukan agar penyelewengan dana desa dapat ditekan seminim mungkin, hal tersebut dikatakan oleh Bismar Ginting,SH.,MH selaku Ketua Umum LBHK-Wartawan, baru – baru ini di kantor nya.
Ditambahkan Bismar, bahwa berdasarkan aturan yang ada yang mana Kepala Desa wajib melaporkan pengunaan dana desa yang diterimanya dari Pemerintah Pusat, ke Kementrian terkait, hal ini melalui aplikasi yang telah disiapkan oleh Pemerintah, tujuannya agar Pemerintah mengetahui persis dana desa tersebut dialokasikan untuk apa – apa saja, lalu publik juga dapat mengetahui dan atau mengawasinya.
Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa mulai berlaku pada 25 April 2024. UU ini mengubah UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Desa merupakan dasar hukum untuk memastikan transparansi pengelolaan dana desa. UU ini menitikberatkan pada transparansi anggaran sebagai pilar utama dalam pengelolaan dana desa yang efektif dan akuntabel.
Beberapa bentuk transparansi dalam pengelolaan keuangan desa, yaitu : – Pengumuman laporan keuangan di tempat yang mudah diakses oleh masyarakat desa , – Laporan pelaksanaan APBDes dan laporan realisasi kegiatan diinformasikan kepada masyarakat melalui media informasi , – Kepala Desa menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi APB Desa kepada Bupati melalui Camat setiap akhir tahun anggaran
Kepala Desa Linggaindah laporkan penggunaan dana desa tahun 2024 ke Kementrian katanya digunakan untuk :
- Tersedianya peembelian Pulsa Kader Desa Siaga 1 Paket Rp 100.000
- Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan12PAKETPenyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan LainnyaTersedianya Dana Desa Siaga KesehatanRp 400.000
- Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan2PAKETPenyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan LainnyaTerselenggaranya kegiatan penyelenggaraan desa siaga kesehatanRp 9.540.000
- Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan12PAKETPenyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan LainnyaTersedianya Pendanaan Petugas Kesehatan Desa LinggaindahRp 400.000
- Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll)40ORANGJumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Bidang KesehatanTerlaksanya Penyuluhan NarkobaRp 4.000.000
- Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll)12ORANGJumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Bidang KesehatanTersalurkannya pelatihan bidang kesehatanRp 8.000.000
- Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst)15PAKETOperasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik DesaTersedianya Pendanaan Honor Penyelenggara Pendidikan Non FormalRp 2.950.000
- Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst)12PAKETOperasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik DesaTersedinya Pendaaan Honor Tutor Pendidikan Non FormalRp 8.850.000
- Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst)12PAKETOperasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik DesaTersalurkannnya pendanaan Penyelenggaraan PAUD/TKRp 3.150.000
- Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst)12PAKETOperasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik DesaTersalurkannya Honor Tutor Pendidikan Non Formal Desa LinggaindahRp 3.150.000
- Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst)12PAKETOperasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik DesaTersedianya Pendanaan Penyelenggaraan Bidang Pendidikan, TK, PAUD, MD,Guru Ngaji dan Ngipayah Desa LinggaindahRp 13.800.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)12PAKETTerselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa LainnyaTersedianya Kegiatan Penyelenggaran PosyanduRp 3.262.500
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)12PAKETTerselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa LainnyaTersedianya Pendanaan Kegiatan Posyandu Desa LinggaindahRp 3.567.500
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)12UNITMakanan TambahanTersedianya Pendanaan Keg. Penyelenggaraan PosyanduRp 10.936.500
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)12UNITMakanan TambahanTeraslurkannya pendanaan untuk keg. Penyelenggaraan PosyanduRp 1.350.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)12UNITMakanan TambahanTersedianya Pendanaan Kegiatan Posyandu Berupa PMT dll Desa LinggaindahRp 16.170.000
- Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa2UNITPoster/Baliho/Lainnya atas ke masyarakat Informasi APBDes, LPJ, dan lainnyaTersalurkannya Pembelian Laptop dan HandphoneRp 17.054.400
- Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa12UNITPoster/Baliho/Lainnya atas ke masyarakat Informasi APBDes, LPJ, dan lainnyaTersalurkannya pendanaan untuk pengelolaan jaringan informasi lokal desaRp 4.436.780
- Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa12UNITPoster/Baliho/Lainnya atas ke masyarakat Informasi APBDes, LPJ, dan lainnyaTersedianya Pendanaan untuk Jaringan listrikRp 163.880
- Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa12UNITPoster/Baliho/Lainnya atas ke masyarakat Informasi APBDes, LPJ, dan lainnyaTersedianya Pendanaan Jaringan di Desa LinggaindahRp 10.199.400
- Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa12UNITPoster/Baliho/Lainnya atas ke masyarakat Informasi APBDes, LPJ, dan lainnyaTeresdianya Pendanaan Pengelolan dan Pembuatan jaringan Desa LinggaindahRp 6.427.600
- Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa (Obat-obatan; Tambahan Insentif Bidan Desa/Perawat Desa; Penyediaan Pelayanan KB dan Alat Kontrasepsi bagi Keluarga Miskin, dst)12PAKETTerselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa LainnyaTerselenggaranya Kegiatan Pos Kesehatan DesaRp 550.000
- Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa (Obat-obatan; Tambahan Insentif Bidan Desa/Perawat Desa; Penyediaan Pelayanan KB dan Alat Kontrasepsi bagi Keluarga Miskin, dst)12PAKETTerselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa LainnyaTersedianya pendanaan Pos Kesehatan DesaRp 1.650.000
- Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa (Obat-obatan; Tambahan Insentif Bidan Desa/Perawat Desa; Penyediaan Pelayanan KB dan Alat Kontrasepsi bagi Keluarga Miskin, dst)12PAKETTerselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa LainnyaTersalurkannnya pendanaan untuk keg. penyelenggaraan pos kesehatan desaRp 550.000
- Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa (Obat-obatan; Tambahan Insentif Bidan Desa/Perawat Desa; Penyediaan Pelayanan KB dan Alat Kontrasepsi bagi Keluarga Miskin, dst)12PAKETTerselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa LainnyaTersedianya Pendanaan Keg Penyelenggaraan Pos kesehatan desa LinggaindahRp 550.000
- Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa (Obat-obatan; Tambahan Insentif Bidan Desa/Perawat Desa; Penyediaan Pelayanan KB dan Alat Kontrasepsi bagi Keluarga Miskin, dst)12PAKETTerselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa LainnyaTersedianya Pendanaan Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa LinggaindahRp 6.820.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD **12UNITMebelair Posyandu/Polindes/PKDTerserapnya Pendanaan Sapras PosyanduRp 22.500.000
- Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Misal : Pembuatan Poster/Baliho Informasi penetapan/LPJ APBDes untuk Warga, dll)12UNITPoster/Baliho/Lainnya atas ke masyarakat Informasi APBDes, LPJ, dan lainnyaTersedianya Pendaaan Untuk pembuatan baner dan Baligo desaRp 300.000
- Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Misal : Pembuatan Poster/Baliho Informasi penetapan/LPJ APBDes untuk Warga, dll)12UNITPoster/Baliho/Lainnya atas ke masyarakat Informasi APBDes, LPJ, dan lainnyaTersedianya Pendanaan Untuk kegiatan Informasi Publik (Baner)Rp 1.000.000
- Pemeliharaan Sarana dan Prasarana PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa**1UNITPemeliharaan Sarana dan Prasarana PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik DesaTersalurkannya Pemeliharaan Sapras PAUD/TKRp 2.000.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang **30METER (M)Jalan Pemukiman/GangTersalurkannya pendaaan Peningkatan Jalan lingkungan berupa HokmikRp 105.835.000
- Pengasuhan Bersama atau Bina Keluarga Balita (BKB)12PAKETTerselenggaranya Operasional Pengasuhan Bersama atau Bina Keluarga Balita (BKB)Tersedianya Pendanaan Kegiatan BKB dan BKR Desa LinggaindahRp 2.000.000
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa12PAKETBiaya Koordinasi Pemerintah DesaTersedianya pendanaan biaya Koordinasi DesaRp 4.391.240
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa1PAKETBiaya Koordinasi Pemerintah DesaTersedinya Biaya Koordinasi DesaRp 1.000.000
- Penyusunan Dokumen Keuangan Desa (APBDes/ APBDes Perubahan/ LPJ APBDes, dan seluruh dokumen terkait)12PAKETDokumen Keuangan DesaPenyusunan dokumen keuangan desaRp 5.570.000
- Penyusunan Dokumen Keuangan Desa (APBDes/ APBDes Perubahan/ LPJ APBDes, dan seluruh dokumen terkait)12PAKETDokumen Keuangan DesaTersedinya Dana Penyusunan Dokumen Keuangan DesaRp 1.000.000
- Penyusunan Dokumen Keuangan Desa (APBDes/ APBDes Perubahan/ LPJ APBDes, dan seluruh dokumen terkait)12PAKETDokumen Keuangan DesaTersedianya Pendanaan Penyusunan Dokumen Keuangan Desa (RAPBDEs dan APBDes 2024)Rp 4.855.000
- Penyediaan Operasional BPD (Rapat-rapat (ATK, makan-minum), perlengkapan perkantoran, Pakaian Seragam, perjalanan dinas, listrik/telpon, dll)5PAKETOperasional BPDTersedianya Pendanaan untuk Operasional BPDRp 750.000
- Penyusunan/Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa)**21PAKETDokumen Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa)Tersedianya pendanaan Kegiatan Profil DesaRp 9.000.000
- Penyusunan/Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa)**12PAKETDokumen Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa)Tersalurkannnya Pendanaan untuk pendataan Profil DesaRp 4.500.000
- Penyusunan/Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa)**12PAKETDokumen Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa)Tersalurkannya Pendanaan Penyusunan dan Pendataan Profil Desa LinggaindahRp 13.320.000
- Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa/Pembahasan APBDes (Musdes, Musrenbangdes/Pra-Musrenbangdes, dll., bersifat reguler)1KALITerselenggaranya Musyawarah Desa RegulerTerselenggaranya kegiatan Musyawarah perencaan DesaRp 3.475.000
- Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa/Pembahasan APBDes (Musdes, Musrenbangdes/Pra-Musrenbangdes, dll., bersifat reguler)12KALITerselenggaranya Musyawarah Desa RegulerTerselenggaranya keg Musyawarah Perencanaan DesaRp 6.925.000
- Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honorarium PKPKD dan PPKD, perlengkapan perkantoran, pakaian dinas/atribut, listrik/telpon, dll)12PAKETOperasional Pemerintah DesaTersedianya Pendanaan Operasional Pemerintah Desa Dari Dana DesaRp 12.300.000
- Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honorarium PKPKD dan PPKD, perlengkapan perkantoran, pakaian dinas/atribut, listrik/telpon, dll)12PAKETOperasional Pemerintah DesaTersedianya Pendanaan Operasional Pemerintah Desa Dari Dana DesaRp 1.500.000
- Pemetaan dan Analisis Kemiskinan Desa secara Partisipatif12PAKETDokumen Pemetaan Kemiskinan Desa secara PartisipatifTersedianya Pendaaan untuk analisis kemiskinan OP SIKNGRp 450.000
- Pemetaan dan Analisis Kemiskinan Desa secara Partisipatif12PAKETDokumen Pemetaan Kemiskinan Desa secara PartisipatifTeraslurkannya Pendanaan untuk petugas pemetaan dan analisis kemiskinan DesaRp 900.000
- Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa (RPJMDes/RKPDes,dll)12PAKETDokumen Perencanaan DesaTerserapnya dana penyusunan DokumenRp 11.410.000
- Penentuan/Penegasan/Pembangunan Batas/Patok Tanah Desa **1UNITBatas Tanah DesaTersalurkannya pendanaan untuk keg. penegasan batas Desa linggaindahRp 5.000.000
- Keadaan Mendesak15KKJumlah Kejadian Keadaan MendesakBLT Dana Desa Bulan OktoberRp 4.500.000
- Keadaan Mendesak15KKJumlah Kejadian Keadaan MendesakBLT Dana Desa Bulan JuliRp 4.500.000
- Keadaan Mendesak15KKJumlah Kejadian Keadaan MendesakBLT Dana Desa Bulan AgustusRp 4.500.000
- Keadaan Mendesak15KKJumlah Kejadian Keadaan MendesakBLT Dana Desa Bulan SeptemberRp 4.500.000
- Keadaan Mendesak15KKJumlah Kejadian Keadaan MendesakTersalurkannya BLT Bln 6Rp 4.500.000
- Keadaan Mendesak15KKJumlah Kejadian Keadaan MendesakTersalurkannya BLT Dana Desa Bln MeiRp 4.500.000
- Keadaan Mendesak15KKJumlah Kejadian Keadaan MendesakTersedianya Pendanaan BLT Dana Desa LinggaindahRp 18.000.000
- Keadaan Darurat1KALIJumlah Kejadian Keadaan DaruratIsi Ulang AparRp 400.000
- Pelatihan/Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan1KALIJumlah Frekwensi Pelatihan/Penyuluhan Pemberdayaan PerempuanTerselenggaranya Kegiatan Penyuluhan pemberdayaan PerempuanRp 730.000
- Pelatihan/Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan12KALIJumlah Frekwensi Pelatihan/Penyuluhan Pemberdayaan PerempuanTerealisasinya pendanaan keg. pelatihan dan pemberdayaan perempuanRp 5.830.135
- Pelatihan Pengelolaan BUM Desa (Pelatihan yang dilaksanakan oleh Desa)5ORANGJumlah Peserta Pelatihan Pengelolaan BUM Desa (Pelatihan yang dilaksanakan oleh Desa)Terlaksananya Kegiatan Bimtek Pengurus BumdesRp 1.000.000
- Pengadaan, Pembangunan, Pemanfaatan dan Pemeliharaan sarana prasarana pemasaran Produk158METERPengadaan, Pembangunan, Pemanfaatan dan Pemeliharaan sarana prasarana pemasaran Produkterserapnya pendanaan Ketahanan Pangan pembangunan Irigasi TersierRp 135.941.600
- Peningkatan kapasitas perangkat Desa12ORANGJumlah Peserta Peningkatan kapasitas perangkat DesaTersalurkannya pendaaan peningkatan kapasitas perangkat desaRp 21.400.000
- Peningkatan kapasitas perangkat Desa12ORANGJumlah Peserta Peningkatan kapasitas perangkat DesaTersedinya Pendanaan Peningkatan kapasitas perangkat DesaRp 2.250.000
- Peningkatan kapasitas kepala Desa12KALIJumlah Frekwensi Peningkatan kapasitas kepala DesaTerserapnya Dana Peningkatan kapasitas Kepala DesaRp 1.000.000
- Peningkatan kapasitas kepala Desa12KALIJumlah Frekwensi Peningkatan kapasitas kepala DesaTersedianya Pendanaan Peningkatan Kapsitas kepala DesaRp 750.000
- Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll)12UNITJumlah alat produksi dan pengolahan pertanian yang diserahkanTersalurkannya pendanaan kegiatan peningkatan produksi tanaman panganRp 6.450.000
- Penguatan dan Peningkatan Kapasitas Tenaga Keamanan/Ketertiban oleh Pemerintah Desa (Satlinmas desa)12ORANGJumlah Peserta Pelatihan Tenaga Keamanan/Ketertiban Pemerintah DesaTersedianya Pendanaan Keg. Peningkatan Tenaga Keamanan DesaRp 8.400.000
Berangkat dari data dan atau informasi diatas, hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Jabar diduga Kepala Desa Linggaindah mekayasa laporan penggunaan dana Desa tahun 2024 ke Kementrian terkait, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Bismar Ginting, SH.,MH selaku Advokat / Pengacara dan Ketua Umum LBHK-Wartawan, dalam koprensi pers di kantornya, baru – baru ini.
Ditambahkan Bismar, adapun modus dugaan korupsi dana desa yang dilakukan oleh Kepala Desa Linggaindah antaralain berupa markup proyek, penggelapan, kegiatan fiktif, dan pemotongan anggaran, hal ini terhadap kegiatan :
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)12UNITMakanan TambahanTersedianya Pendanaan Kegiatan Posyandu Berupa PMT dll Desa LinggaindahRp 16.170.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD **12UNITMebelair Posyandu/Polindes/PKDTerserapnya Pendanaan Sapras PosyanduRp 22.500.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang **30METER (M)Jalan Pemukiman/GangTersalurkannya pendaaan Peningkatan Jalan lingkungan berupa HokmikRp 105.835.000
- Pengadaan, Pembangunan, Pemanfaatan dan Pemeliharaan sarana prasarana pemasaran Produk158METERPengadaan, Pembangunan, Pemanfaatan dan Pemeliharaan sarana prasarana pemasaran Produkterserapnya pendanaan Ketahanan Pangan pembangunan Irigasi TersierRp 135.941.600
Total dana desa tahun 2024 yang digunakan untuk ke 4 kegiatan tersebut, diduga jadi ajang korupsi Kades, sebab kegiatan tersebut dilakukan Kades ada yang diduga di markup lalu ada yang hasilnya asal jadi, output nya sangat memprihatinkan sebab belum lama dikerjakan sudah ada yang rusak, sepertinya kegiatan tersebut kurang mendapatkan pengawasan dari masyarakat dan atau stakeholder, patut diduga kegiatan tersebut merugikan keuangan negara alias diduga ada korupsinya.
Untuk itu saat ini LBHK-Wartawan Jabar menindaklajuti dugaan korupsi pengelolaan dana desa tersebut, agar mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada, lalu bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti, hal ini dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com, kiranya dengan adanya berita ini ada masukan atau informasi tambahan dari masyarakat terkait dugaan korupsi dana desa tersebut.
Tahun 2023 dana desa diterima Desa Linggaindah yaitu Rp. 673.796.000,- laporan Kades ke Kementrian terhadap penggunaan dana desa tahun 2023 diduga direkayasa dan atau dimanipulasi, sehingga diduga berpotensi merugikan keuangan negera, adapun pola nya hampir sama dengan dugaan korupsi dana desa tahun 2024.
Diharapkan dengan adanya informasi ini atau berita ini maka masyarakat aktif dalam melakukan pengawasan terkait pengunaan dana desa yang ada, hal ini agar tingkat kebocoran alias korupsi nya dapat diminimalisir.
Dipihak lain lembaga Kami juga akan melaporkan Kepala Desa Linggaindah ke Tipikor Polres Kuningan dan Polda Jabar berikut ke Kejari Kuningan dan Kejati Jabar sebab dalam pengunaan dana desa tahun 2024 dan 2023 diduga ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi tersebut diusut tuntas oleh penegak hukum, bila terbukti ada korupsinya maka wajib hukumnya dimasukkan ke penjara terhadap pihak – pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi tersebut, ujar Bismar.
Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala Desa Linggaindah dengan mendatangi Kantor Desa, namun sangat disayangkan Kades tidak ada di Kantor, ujar staf desa, dipihak lain ketika dimintai keterangan dari beberap Masyarakat Desa Linggaindah terkait dengan pengelolaan dana desa di Desa, mereka mengatakan bahwa Kades tidak transparan gunakan dana desa, diduga ada berbau korupsi, dipihak lain BPD (Badan Permusyawatan Desa) yang punya kewenangan pengawasan kinerja Kades sepertinya kurang berfungsi. (Adi/Qr/Red)