Kab.Serang | mediaantikorupsi.com – Desa Mekarbaru Kecamatan Kopo Kabupaten Serang Provinsi Banten thn 2025 menerima dana desa sekitar Rp. 1.064.144.000,– laporan Kades terhadap penggunaan dana desa tersebut ke Kementrian katanya digunakan untuk :
- Sosialisasi TB Paru Rp 4.400.000
- Penyelenggaraan Festival/Lomba Kepemudaan dan Olahraga tingkat Desa 2 KALI Jumlah Frekwensi Penyelenggaraan Festival/Lomba Kepemudaan dan Olahraga tingkat Desa Perlombaan Sepak Bola Antar RT Rp 9.475.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 77 METER (M) Jalan Pemukiman/Gang Pavingblok P=77 M L=2 Kp.Kabayan Rt.07 Rp 52.754.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 355 METER (M) Jalan Pemukiman/Gang Pavingblok P=105 L=2.2: P=94 L=1.2: P=63 L=2.2: P=43 L=1.5 P=50 L=2.2 Kp. Pasirsitu Rt.01 Rp 207.527.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 12 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya Insentif Kader Posyandu Rp 12.500.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 600 UNIT Makanan Tambahan Tambahan Makanan Balita (PMT) Rp 11.375.000
- Keadaan Mendesak 360 KK Bantuan Langsung Tunai (BLT) – Dana Desa Penyaluran BLT-DD Rp 54.000.000
- Penyertaan Modal 212.830.000 Rupiah Penyertaan Modal BUMDes Penyertaan Modal Desa Rp 127.428.000
Berangkat dari data dan atau informasi diatas, hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBH-BPPKB Banten diduga Kepala Desa Mekarbaru merekayasa laporan penggunaan dana Desa tahun 2025 ke Kementrian terkait, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Syahrul, SH.,MH selaku Advokat / Pengacara di LBH – BPPKB Banten, dalam koprensi pers di kantornya, baru – baru ini.
Ditambahkan Syahrul, modus dugaan korupsi dana desa yang dilakukan oleh Kepala Desa Mekarbaru antara lain berupa markup proyek, penggelapan, kegiatan atau program fiktif, dan pemotongan anggaran, terhadap kegiatan yang dilakukan Pemerintah Desa antar lain :
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 77 METER (M) Jalan Pemukiman/Gang Pavingblok P=77 M L=2 Kp.Kabayan Rt.07 Rp 52.754.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 355 METER (M) Jalan Pemukiman/Gang Pavingblok P=105 L=2.2: P=94 L=1.2: P=63 L=2.2: P=43 L=1.5 P=50 L=2.2 Kp. Pasirsitu Rt.01 Rp 207.527.000
- Penyertaan Modal 212.830.000 Rupiah Penyertaan Modal BUMDes Penyertaan Modal Desa Rp 127.428.000
Maka dari itu, saat ini LBH-BPPKB Banten menindaklajuti dugaan korupsi pengelolaan dana desa di Desa Mekarbaru agar mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada, lalu bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti hal ini dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhbppkbbanten@gmail.com, kiranya dengan adanya berita ini ada masukan atau informasi tambahan dari masyarakat terkait dugaan korupsi dana desa tersebut.
Dipihak lain lembaga Kami juga akan melaporkan Kepala Desa Mekarbaru ke Tipikor Polres Serang dan Polda Banten berikut ke Kejari Serang dan Kejati Banten, sebab dalam pengunaan dana desa tahun 2025 diduga ada perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan Kades serta perangkat nya, dengan harapan agar dugaan korupsi tersebut diusut tuntas oleh penegak hukum, bila terbukti ada korupsinya maka wajib hukumnya terhadap pihak – pihak yang terlibat korupsi segara dimasukkan ke penjara, tegas Syahrul.
Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala Desa Mekarbaru dengan mendatangi Kantor Desa, namun sangat disayangkan Kades belum bisa dimintai konfirmasi, dilain tempat beberapa Masyarakat dimintai komentar nya kontek pengelolaan dana desa tahun 2025 oleh Pemdes Mekarbaru mereka mengatakan bahwa Kades tidak transparan gunakan dana desa, sementara BPD (Badan Permusyawaratan Desa) serta Camat sepertinya kurang berfungi dalam melakukan pengawasan penggunaan dana desa yang dilakukan oleh Kepala Desa, tegas mereka.(H.Madali/Ab/Red)




















