Kab.Serang | mediaantikorupsi.com – Desa Pasanggrahan Kecamatan Pabuaran Kabupaten Serang Provinsi Banten thn 2025 menerima dana desa sekitar Rp. 955.676.000,– laporan Kades terhadap penggunaan dana desa tersebut ke Kementrian katanya digunakan untuk :
- Honoararium Operator Web Desa Rp 2.000.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) ** 130 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Paving Block Jalan Kp. Kadubangban Timur P.130xL.1,2xT.0,06 Rp 52.796.420
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) ** 500 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Paving Block Jalan Kp. Cikukuk Landeuh P.500xL.1,2xT.0,06 Rp 114.968.000
- Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan 12 PAKET Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Lainnya Honorarium Sopir Ambulance Rp 4.200.000
- Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan 1 UNIT Ambulance Pemerliharan Aset Mobil Ambulance (DDS) Rp 2.070.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 12 UNIT Makanan Tambahan Pemberian Makan Tambahan (PMT) Rp 6.084.000
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 1 PAKET Dukungan Penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan kerawanan sosial Operasional KADes (Sosial Masyarakat) Rp 3.558.000
- Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa (RPJMDes/RKPDes,dll) 2 PAKET Dokumen Perencanaan Desa Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa RPJMDes dan RKPDes Rp 1.124.900
- Penyelenggaraan Musyawarah Desa lainnya (musdus, rembug warga, dll., yang bersifat non-reguler sesuai kebutuhan desa) 2 KALI Terselenggaranya Musyawarah Desa Non Reguler Penyelenggaraan MUSDes RPJMDes dan RKPDes Rp 1.357.100
- Penyusunan/Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa)** 12 PAKET Dokumen Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa) Honorarium Operator Input IDM dan SDGs (SDD) Rp 1.500.000
- Pembinaan PKK 1 PAKET Terselenggaranya Pembinaan PKK Pertemuan Rutin PKK Rp 4.064.000
- Pembinaan PKK 1 PAKET Terselenggaranya Pembinaan PKK Kegiatan PKK (BINWIL) Rp 4.031.500
- Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa 1 KALI Jumlah Frekwensi Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa Kegiatan HUT RI Rp 9.738.000
- Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa 12 KALI Jumlah Frekwensi Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa Pengajian Rutin Aparatur Desa Rp 14.828.000
- Keadaan Mendesak 32 KK Bantuan Langsung Tunai (BLT) – Dana Desa Bantuan Langsung Tunai (BLT DD) Rp 57.600.000
- Keadaan Mendesak 1 KK Bantuan Pangan / Sembako Operasional BLT DD (SDD) Rp 2.264.000
Berangkat dari data dan atau informasi diatas, hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBH-BPPKB Banten diduga Kepala Desa Pasanggrahan merekayasa laporan penggunaan dana Desa tahun 2025 ke Kementrian terkait, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Syahrul, SH.,MH selaku Advokat / Pengacara di LBH – BPPKB Banten, dalam koprensi pers di kantornya, baru – baru ini.
Ditambahkan Syahrul, modus dugaan korupsi dana desa yang dilakukan oleh Kepala Desa Pasanggrahan antara lain berupa markup proyek, penggelapan, kegiatan atau program fiktif, dan pemotongan anggaran, terhadap kegiatan yang dilakukan Pemerintah Desa antar lain :
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) ** 130 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Paving Block Jalan Kp. Kadubangban Timur P.130xL.1,2xT.0,06 Rp 52.796.420
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) ** 500 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Paving Block Jalan Kp. Cikukuk Landeuh P.500xL.1,2xT.0,06 Rp 114.968.000
Maka dari itu, saat ini LBH-BPPKB Banten menindaklajuti dugaan korupsi pengelolaan dana desa di Desa Pasanggrahan agar mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada, lalu bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti hal ini dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhbppkbbanten@gmail.com, kiranya dengan adanya berita ini ada masukan atau informasi tambahan dari masyarakat terkait dugaan korupsi dana desa tersebut.
Dipihak lain lembaga Kami juga akan melaporkan Kepala Desa Pasanggrahan ke Tipikor Polres Serang dan Polda Banten berikut ke Kejari Serang dan Kejati Banten, sebab dalam pengunaan dana desa tahun 2025 diduga ada perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan Kades serta perangkat nya, dengan harapan agar dugaan korupsi tersebut diusut tuntas oleh penegak hukum, bila terbukti ada korupsinya maka wajib hukumnya terhadap pihak – pihak yang terlibat korupsi segara dimasukkan ke penjara, tegas Syahrul.
Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala Desa Pasanggrahan dengan mendatangi Kantor Desa, namun sangat disayangkan Kades belum bisa dimintai konfirmasi, dilain tempat beberapa Masyarakat dimintai komentar nya kontek pengelolaan dana desa tahun 2025 oleh Pemdes Pasanggrahan mereka mengatakan bahwa Kades tidak transparan gunakan dana desa, sementara BPD (Badan Permusyawaratan Desa) serta Camat sepertinya kurang berfungi dalam melakukan pengawasan penggunaan dana desa yang dilakukan oleh Kepala Desa, tegas mereka.(Budi/Ab/Red)




















