Subang | mediaantikorupsi.com – Desa Tanjungsari Timur Kecamatan Cikaum Kabupaten Subang Provinsi Jawa Barat, thn 2025 menerima dana desa sekitar Rp. 1.244.572.000,– dana desa tahap 1 diterima Pemdes tanggal 24 Maret 2025 Rp 604.128.800,- lalu dana desa tahap 2 diterima tanggal 30 Juni 2025 Rp 640.443.200,– laporan Pemdes ke Kementrian terhadap penggunaan dana desa tahun 2025 katanya digunakan untuk :
- Pemeliharaan sampah Rp 15.000.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jembatan Milik Desa ** 1 UNIT Jembatan Desa pembangunan jembatan Desa Rp 50.000.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 243 METER (M) Jalan Pemukiman/Gang pemeliharaan jalan lingkungan Rp 173.010.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 1 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya penyelenggara pos yanndu Rp 62.500.000
- Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) 1 PAKET Operasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa penyelenggara Paud dan TK.TPA Rp 26.000.000
- Pelatihan Pembinaan Lembaga Kemasyarakatan 10 ORANG Jumlah Peserta Pelatihan Pembinaan Lembaga Kemasyarakatan pelatihan dan pembinaan lemabaga masyarakat Rp 10.000.000
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 1 PAKET Biaya Koordinasi Pemerintah Desa Biaya koordinasi pemerintah Desa Rp 36.218.800
- Pengembangan Sistem Informasi Desa 1 PAKET Terciptanya Sistem Informasi Desa pengembangan potensi Desa Rp 20.000.000
- Keadaan Mendesak 35 KK Bantuan Langsung Tunai (BLT) – Dana Desa blt 6 bulan Rp 63.000.000
- Penyertaan Modal 98.400.000 Rupiah Penyertaan Modal BUMDes penyertaan modal bumdes Rp 98.400.000
- Pemeliharan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana 1 UNIT Pemeliharan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana pemeliharaan saluran air Rp 50.000.000
Berangkat dari laporan Pemdes tersebut diduga ada beberapa kegiatan yang laporan nya direkayasa sehingga berpotensi merugikan keuangan negera, sebut saja antara lain :
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jembatan Milik Desa ** 1 UNIT Jembatan Desa pembangunan jembatan Desa Rp 50.000.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 243 METER (M) Jalan Pemukiman/Gang pemeliharaan jalan lingkungan Rp 173.010.000
- Penyertaan modal bumdes Rp 98.400.000
- Pemeliharan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana 1 UNIT Pemeliharan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana pemeliharaan saluran air Rp 50.000.000
Hal tersebut dikatakan oleh Syahrul, SH.,MH selaku Advokat / Pengacara yang tergabung pada LBHK – Wartawan Jabar baru – baru ini di kantornya.
Ditambahkan Syahrul tahun 2024 Desa Tanjungsari Timur menerima dana desa sekitar Rp. 1.248.902.000,- laporan Pemdes ke Kementrian katanya dana desa digunakan unutuk :
- Operasional Pemerintah Desa Rp 35.000.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Monumen/Gapura/Batas Desa ** 1 UNIT Monumen/Gapura/Batas Desa pembangunan peningkatan Monumen Desa Rp 80.000.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 100 METER (M) Jalan Pemukiman/Gang pembangunan jalan lingkungan Rp 63.735.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 250 METER (M) Jalan Pemukiman/Gang pembangunan jalan gang Rp 182.885.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 356 METER (M) Jalan Desa pembangunan jalan Desa Rp 264.960.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 120 METER (M) Jalan Desa Pembangunan jalan Desa Rp 87.295.000
- Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) 1 PAKET Operasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa penyelenggara honor gr paud Non formal Rp 13.000.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 1 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya penyelenggara Pos yandu Rp 80.000.000
- Keadaan Mendesak 34 KK Bantuan Langsung Tunai (BLT) – Dana Desa blt 5 bulan Rp 51.000.000
- Keadaan Mendesak 34 KK Bantuan Langsung Tunai (BLT) – Dana Desa blt 7 bulan Rp 71.400.000
- Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa 1 KALI Jumlah Frekwensi Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa penyelenggara festipal keseneian Rp 44.118.200
- Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa 1 KALI Jumlah Frekwensi Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa penyelenggara hari besar Rp 12.828.800
- Penguatan dan Peningkatan Kapasitas Tenaga Keamanan/Ketertiban oleh Pemerintah Desa (Satlinmas desa) 25 ORANG Jumlah Peserta Pelatihan Tenaga Keamanan/Ketertiban Pemerintah Desa pembelian seragam keamanan Rp 11.200.000
- Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll) 1 UNIT Pembangunan Lumbung Desa penguatan ketahanan pangan tingkat desa Rp 251.480.000
Berangkat dari data dan atau informasi diatas, hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Jabar diduga Kepala Desa Tanjungsari Timur merekayasa laporan penggunaan dana Desa tahun 2024 ke Kementrian terkait, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, terhadap kegiatan antara lain :
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Monumen/Gapura/Batas Desa ** 1 UNIT Monumen/Gapura/Batas Desa pembangunan peningkatan Monumen Desa Rp 80.000.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 100 METER (M) Jalan Pemukiman/Gang pembangunan jalan lingkungan Rp 63.735.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 250 METER (M) Jalan Pemukiman/Gang pembangunan jalan gang Rp 182.885.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 356 METER (M) Jalan Desa pembangunan jalan Desa Rp 264.960.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 120 METER (M) Jalan Desa Pembangunan jalan Desa Rp 87.295.000
- Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll) 1 UNIT Pembangunan Lumbung Desa penguatan ketahanan pangan tingkat desa Rp 251.480.000
Untuk itu saat ini Kami LBHK-Wartawan Jabar menindaklajuti dugaan korupsi pengelolaan dana desa tersebut, segera mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada, lalu bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti hal ini dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com, kiranya dengan adanya berita ini ada masukan atau informasi tambahan dari masyarakat terkait dugaan korupsi dana desa tersebut.
Dipihak lain lembaga Kami juga akan melaporkan Kepala Desa Tanjungsari Timur ke Tipikor Polres Subang dan Polda Jabar, berikut ke Kejari Subang dan Kejati Jabar, sebab dalam pengunaan dana desa tahun 2024 – 2025 diduga ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi tersebut diusut tuntas oleh penegak hukum, bila terbukti ada korupsinya maka wajib hukumnya dimasukkan ke penjara terhadap pihak – pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi tersebut, ujar Syahrul.
Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala Desa Tanjungsari Timur dengan mendatangi Kantor Desa, namun sangat disayangkan Kades belum bisa ditemui, dilain tempat beberapa Masyarakat dimintai komentar nya kontek pengelolaan dana desa tahun 2024 sd 2025 oleh Pemdes, mereka mengatakan bahwa Kades tidak transparan gunakan dana desa, sementara BPD (Badan Permusyawaratan Desa) serta Camat sepertinya kurang berfungi dalam melakukan pengawasan penggunaan dana desa yang dilakukan oleh Kepala Desa, tegas mereka.(Bet/Tim/Red)

















