Subang | mediaantikorusi.com– Kembali terjadi sikap arogan diperlihatkan oknum security yang bertugas dilingkungan Dinas Pendidikan Sekolah Menengah Atas Aliyah Negri 1 MAN Subang yang berinisial A.
Kejadian prilaku kasar terhadap insan pers, ini saat tim wartawan Insfiratip mau menemui Kepsek Aliyah Negri 1 Subang, Jumat 14 pebruari 2025 jam 13:00.WIB.
Handi, wartawan media Insfiratip, mengatakan,” Kami menemui security untuk meminta petunjuk atau ijin untuk menemui kepala sekolah tersebut.
Namun kunjungan kami ini malah disambut dengan nada tinggi,”mau kemana pak dari mana, kalau mau menemui Kepala Sekolah harus janjian dulu mana kartu KTA nya dengan nada sinis,” ucap Handi menirukan ucapan security.
Lanjutnya, Kami pun memperlihatkan kartu KTA dan surat tugas termasuk koran nya,” kalau ke sini harus janjian dulu ini KTA nya sudah tidak berlaku jadi ga bisa untuk menemui kepala sekolah.
Rupanya oknum security ini menganggap kami ini wartawan abal – abal dan terus saja merendahkan insan pers. Padahal KTA kami masih berlaku dan ada surat tugas, ocehan Asep oknum security bikin memancing emosi,”kata Handi
“Saya punya aturan bapak harus mengikuti aturan sekolah saya akan laporkan bapak ke Dewan Pers,” acamnya kepada wartawan tersebut kata Handi.
“Sangat disayangkan prilaku sikap arogansi, Asep sebagai security Sekolah Menengah Atas Aliyah Negri Subang ini sangat lah keterlaluan orang mau ketemu kepala sekolah aja gayanya melebihi aparat”.
“Dengan adanya sikap tak terpuji oknum security Aliyah Negri 1 Subang ini kami akan melaporkan ke Disdik Provinsi Jawa Barat,” ungkap Handi wartawan Insfiratip kepada awak media
“Dengan adanya perlakuan tak terpuji oknum security ini awak media memilih untuk pergi untuk meninggalkan sekolahan Aliyah Negri 1 MAN Subang.
Prilaku tak terpuji sikap oknum security ini di duga adanya peritah dari atasannya atau pihak kepala sekolah. Padahal sebagai sekolah menengah ke atas yang sangat terpadang mengusung nilai
-nilai relegius pendidikan yang Islami, seharus nya pihak sekolah memerintahkan sikap sopan santun dan ramah tamah dalam peneriman tamu apalagi insan pers yang datang untuk berkunjung, sikap oknum security ini tidak paham tentang kinerja wartawan sehingga melabrak aturan undang – undang pers”.
“Dengan jelas telah melanggar undang – undang tentang pers nomor 40 tahun 1999 bab 8 pasal 18 yang berbunyi, setiap orang yang secara sengaja melawan hukum dengan melakukan tindakan menghalang-halangi tugas Wartawan di acam penjara 2 tahun kurungan. Kami akan melaporkan kejadian ini ke pihak Departemen Agama agar tidak akan ada kejadian seperti itu lagi seperti oknum Sekuriti MAN 1 Subang”. Pungkas Handi Wartawan Media Insfiratip
Sampai berita ini terbit pihak sekolah belum bisa di komfirmasi. (Permana/Winata)