• mediaantikorupsi.com
  • Privacy Policy
  • Redaksi MAK
  • Nasional
    Kejaksaan Agung RI Atensi Jaksa di Daerah, Segera Periksa SPPG Bermasalah

    Kejaksaan Agung RI Atensi Jaksa di Daerah, Segera Periksa SPPG Bermasalah

    Kejaksaan Agung Akhirnya Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana,Sony dan Lodewijk

    Kejaksaan Agung Akhirnya Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana,Sony dan Lodewijk

    Diduga Belum Jalankan Putusan PTUN Soal Dana Desa, Pemdes Cimayang Dilaporkan ke Komnas HAM

    Diduga Belum Jalankan Putusan PTUN Soal Dana Desa, Pemdes Cimayang Dilaporkan ke Komnas HAM

    Wakil Bupati Karawang Hadiri Rakornas Kementan Terkait Antisipasi Musim Kemarau 2026

    Wakil Bupati Karawang Hadiri Rakornas Kementan Terkait Antisipasi Musim Kemarau 2026

    Bawa Kejari Lamteng Juara 1 Intelijen se-Lampung, Alfa Dera Resmi Jabat Kasi Intel Lombok Tengah

    Bawa Kejari Lamteng Juara 1 Intelijen se-Lampung, Alfa Dera Resmi Jabat Kasi Intel Lombok Tengah

    BaraNusa Segera Laporkan Kepala BGN Dadan Hindayana ke Mabes Polri

    BaraNusa Segera Laporkan Kepala BGN Dadan Hindayana ke Mabes Polri

    Jampidsus Kejagung Lakukan Pemeriksaan Kantor Kementerian Kehutanan, BPI KPNPA RI: Semua Wajib Tunduk Pada Hukum

    Jampidsus Kejagung Lakukan Pemeriksaan Kantor Kementerian Kehutanan, BPI KPNPA RI: Semua Wajib Tunduk Pada Hukum

    Proyek Galian Relokasi Fiber Optik di Kramat Pela Dikeluhakn Warga, Membahayakan Pengguna Jalan serta Timbulkan Kemacetan

    Proyek Galian Relokasi Fiber Optik di Kramat Pela Dikeluhakn Warga, Membahayakan Pengguna Jalan serta Timbulkan Kemacetan

    Bravo! Kejari Nunukan Lakukan Penyelamatan Kerugian Keuangan Negara Kasus BLUD RSUD Sebesar 950 Juta

    Bravo! Kejari Nunukan Lakukan Penyelamatan Kerugian Keuangan Negara Kasus BLUD RSUD Sebesar 950 Juta

  • Wilayah
    • DKI Jakarta
    • Banten
    • Indonesia Timur
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Kalimantan
    • Sumatera
  • Login
No Result
View All Result
  • Nasional
    Kejaksaan Agung RI Atensi Jaksa di Daerah, Segera Periksa SPPG Bermasalah

    Kejaksaan Agung RI Atensi Jaksa di Daerah, Segera Periksa SPPG Bermasalah

    Kejaksaan Agung Akhirnya Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana,Sony dan Lodewijk

    Kejaksaan Agung Akhirnya Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana,Sony dan Lodewijk

    Diduga Belum Jalankan Putusan PTUN Soal Dana Desa, Pemdes Cimayang Dilaporkan ke Komnas HAM

    Diduga Belum Jalankan Putusan PTUN Soal Dana Desa, Pemdes Cimayang Dilaporkan ke Komnas HAM

    Wakil Bupati Karawang Hadiri Rakornas Kementan Terkait Antisipasi Musim Kemarau 2026

    Wakil Bupati Karawang Hadiri Rakornas Kementan Terkait Antisipasi Musim Kemarau 2026

    Bawa Kejari Lamteng Juara 1 Intelijen se-Lampung, Alfa Dera Resmi Jabat Kasi Intel Lombok Tengah

    Bawa Kejari Lamteng Juara 1 Intelijen se-Lampung, Alfa Dera Resmi Jabat Kasi Intel Lombok Tengah

    BaraNusa Segera Laporkan Kepala BGN Dadan Hindayana ke Mabes Polri

    BaraNusa Segera Laporkan Kepala BGN Dadan Hindayana ke Mabes Polri

    Jampidsus Kejagung Lakukan Pemeriksaan Kantor Kementerian Kehutanan, BPI KPNPA RI: Semua Wajib Tunduk Pada Hukum

    Jampidsus Kejagung Lakukan Pemeriksaan Kantor Kementerian Kehutanan, BPI KPNPA RI: Semua Wajib Tunduk Pada Hukum

    Proyek Galian Relokasi Fiber Optik di Kramat Pela Dikeluhakn Warga, Membahayakan Pengguna Jalan serta Timbulkan Kemacetan

    Proyek Galian Relokasi Fiber Optik di Kramat Pela Dikeluhakn Warga, Membahayakan Pengguna Jalan serta Timbulkan Kemacetan

    Bravo! Kejari Nunukan Lakukan Penyelamatan Kerugian Keuangan Negara Kasus BLUD RSUD Sebesar 950 Juta

    Bravo! Kejari Nunukan Lakukan Penyelamatan Kerugian Keuangan Negara Kasus BLUD RSUD Sebesar 950 Juta

  • Wilayah
    • DKI Jakarta
    • Banten
    • Indonesia Timur
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Kalimantan
    • Sumatera
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Jawa Barat

Dua Terdakwa Perkara Sabu Cair Divonis Seumur Hidup di PN Depok

admin mediaantikorupsi by admin mediaantikorupsi
March 7, 2023
in Jawa Barat
0
Dua Terdakwa Perkara Sabu Cair Divonis Seumur Hidup di PN Depok
0
SHARES
78
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Depok | mediaantikorupsi.com – Pengadilan Negeri (PN) Depok menyatakan sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum, terkait hukuman seumur hidup bagi terdakwa Reivo Maidar Aditiya dan Hyginius Ogili, Senin (6/3/2023).

Majelis Hakim yang diketuai Fitri Noho dengan anggota Anak Agung Niko Brama Putra dan Ahmad Adib sebelum membacakan amar putusan terhadap masing-masing terdakwa mengutarakan hal-hal meringankan dan memberatkan. Hal meringankan untuk kedua terdakwa menurut majelis hakim tidak ada. Sedangkan hal memberatkan, kedua terdakwa tengah menjalankan hukuman.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Reivo Maidar Aditiya dan Hyginius Ogili terbukti bersalah dan melawan hukum melakukan percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram,” ucap Fitri di Ruang 3 PN Depok.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Reivo Maidar Aditiya dan Hyginius Ogili dengan pidana penjara seumur hidup,” sambungnya.

Sebelumnya, Reivo Maidar Aditiya dan Hyginius Ogili dituntut penjara selama sehidup di Pengadilan Negeri (PN) Depok. Penuntutan itu disampaikan Muhammad Nur Ajie dan Adhi Prasetya Handono yang digantikan Hengki Charles setelah empat kali ditunda.

Dalam surat tuntutan Hyginius Ogili, JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan melawan hukum melakukan percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup,” ujar JPU, kemarin.

Sedangkan terdakwa Revo Maidar Aditiya oleh JPU Muhamad Nur Ajie  dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan melawan hukum melakukan percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup,” kata Ajie dalam persidangan di PN Depok.

“Betul Perkara Sabu Cair sudah disidangkan oleh Pengadilan Negeri Depok, dan telah dijatuhi Vonis oleh Hakim yang menyidangkan perkara tersebut” ujar Divo, ( senin 6/3/2023).

Untuk diketahui, selain terdakwa Revo Maidar Aditiya dan Hyginius Ogili, PN Depok juga menyidangkan perkara sabu cair atas nama Muhammad Yandi Yahya. Namun, untuk perkara tersebut terdakwa telah divonis majelis hakim Fausi dengan anggota Muhammad Iqbal Hutabarat dan Anak Agung Niko Brama Putra menjatuhkan hukuman lebih berat dibandingkan tuntutan Penuntut Umum. Yakni, dituntut oleh Jpu 12 tahun penjara, lalu di Vonis oleh Hakim selama 15 tahun penjara.(Ndi)

Previous Post

Cegah Karies Pada Anak, Persatuan Dokter Gigi Indonesia Berikan Penyuluhan di Sabtu Ceria

Next Post

Musabaqah Tilawatil Qur,an Hadits Ke – 52 dan Vestival Seni Qasidah Ke – 37 Tingkat Kabupaten Labuhan Batu Tahun 2023

admin mediaantikorupsi

admin mediaantikorupsi

Next Post
Musabaqah Tilawatil Qur,an Hadits Ke – 52 dan Vestival Seni Qasidah Ke – 37 Tingkat Kabupaten Labuhan Batu Tahun 2023

Musabaqah Tilawatil Qur,an Hadits Ke - 52 dan Vestival Seni Qasidah Ke - 37 Tingkat Kabupaten Labuhan Batu Tahun 2023

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

mediaantikorupsi.com

Follow Us

  • Redaksi MAK
  • Privacy Policy

mediaantikorupsi.com © 2025

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

mediaantikorupsi.com © 2025