• mediaantikorupsi.com
  • Privacy Policy
  • Redaksi MAK
Tuesday, July 15, 2025
  • Login
mediaantikorupsi.com
  • Nasional
    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

    Yudi Triadi Kajati Aceh Sosok Tegas Berwibawa Pernah Jabat Kajari Depok

    Yudi Triadi Kajati Aceh Sosok Tegas Berwibawa Pernah Jabat Kajari Depok

    Bupati Labuhanbatu Ikuti Retret di Hari ke 3, Ikuti Beberapa Agenda

    Bupati Labuhanbatu Ikuti Retret di Hari ke 3, Ikuti Beberapa Agenda

    Ketua Umum LSM Harimau Kecam Ucapan Menteri Desa PDT yang Lecehkan Profesi Wartawan dan LSM

    Ketua Umum LSM Harimau Kecam Ucapan Menteri Desa PDT yang Lecehkan Profesi Wartawan dan LSM

    Hari Anti Korupsi Sedunia 2024, Jaksa Agung Tekankan Sinergitas dan Integritas Dalam Pemberantasan Korupsi

    Hari Anti Korupsi Sedunia 2024, Jaksa Agung Tekankan Sinergitas dan Integritas Dalam Pemberantasan Korupsi

    Diduga Kriminalisasi Tiyara Parengkuan, Puluhan Advokat Datangi Polres Metro Jakarta Utara

    Diduga Kriminalisasi Tiyara Parengkuan, Puluhan Advokat Datangi Polres Metro Jakarta Utara

    DKR Mengadu Ke Presiden Jokowi, Kebijakan Pj Gubernur Jabar Buat Siswa Miskin di Kota Depok Tidak Bisa Sekolah

    DKR Mengadu Ke Presiden Jokowi, Kebijakan Pj Gubernur Jabar Buat Siswa Miskin di Kota Depok Tidak Bisa Sekolah

    Kapolri Mutasi Ratusan Anggota Polri, Irjen Syahardiantono Jadi Kabaintelkam

    Kapolri Mutasi Ratusan Anggota Polri, Irjen Syahardiantono Jadi Kabaintelkam

  • Investigasi

    Uang Pungli Praktek Komputer R.200 Jt di SDN Kutajaya 1 Ps.Kemis, Diduga Mengalir Kemana – mana ?

  • Wilayah
    • DKI Jakarta
    • Banten
    • Indonesia Timur
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Kalimantan
    • Sumatera
No Result
View All Result
  • Nasional
    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

    Yudi Triadi Kajati Aceh Sosok Tegas Berwibawa Pernah Jabat Kajari Depok

    Yudi Triadi Kajati Aceh Sosok Tegas Berwibawa Pernah Jabat Kajari Depok

    Bupati Labuhanbatu Ikuti Retret di Hari ke 3, Ikuti Beberapa Agenda

    Bupati Labuhanbatu Ikuti Retret di Hari ke 3, Ikuti Beberapa Agenda

    Ketua Umum LSM Harimau Kecam Ucapan Menteri Desa PDT yang Lecehkan Profesi Wartawan dan LSM

    Ketua Umum LSM Harimau Kecam Ucapan Menteri Desa PDT yang Lecehkan Profesi Wartawan dan LSM

    Hari Anti Korupsi Sedunia 2024, Jaksa Agung Tekankan Sinergitas dan Integritas Dalam Pemberantasan Korupsi

    Hari Anti Korupsi Sedunia 2024, Jaksa Agung Tekankan Sinergitas dan Integritas Dalam Pemberantasan Korupsi

    Diduga Kriminalisasi Tiyara Parengkuan, Puluhan Advokat Datangi Polres Metro Jakarta Utara

    Diduga Kriminalisasi Tiyara Parengkuan, Puluhan Advokat Datangi Polres Metro Jakarta Utara

    DKR Mengadu Ke Presiden Jokowi, Kebijakan Pj Gubernur Jabar Buat Siswa Miskin di Kota Depok Tidak Bisa Sekolah

    DKR Mengadu Ke Presiden Jokowi, Kebijakan Pj Gubernur Jabar Buat Siswa Miskin di Kota Depok Tidak Bisa Sekolah

    Kapolri Mutasi Ratusan Anggota Polri, Irjen Syahardiantono Jadi Kabaintelkam

    Kapolri Mutasi Ratusan Anggota Polri, Irjen Syahardiantono Jadi Kabaintelkam

  • Investigasi

    Uang Pungli Praktek Komputer R.200 Jt di SDN Kutajaya 1 Ps.Kemis, Diduga Mengalir Kemana – mana ?

  • Wilayah
    • DKI Jakarta
    • Banten
    • Indonesia Timur
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Kalimantan
    • Sumatera
No Result
View All Result
mediaantikorupsi.com
No Result
View All Result
Home Jawa Barat

Dua Terdakwa Perkara Sabu Cair Divonis Seumur Hidup di PN Depok

mediaantikorupsi by mediaantikorupsi
March 7, 2023
in Jawa Barat
0
Dua Terdakwa Perkara Sabu Cair Divonis Seumur Hidup di PN Depok
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Depok | mediaantikorupsi.com – Pengadilan Negeri (PN) Depok menyatakan sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum, terkait hukuman seumur hidup bagi terdakwa Reivo Maidar Aditiya dan Hyginius Ogili, Senin (6/3/2023).

Majelis Hakim yang diketuai Fitri Noho dengan anggota Anak Agung Niko Brama Putra dan Ahmad Adib sebelum membacakan amar putusan terhadap masing-masing terdakwa mengutarakan hal-hal meringankan dan memberatkan. Hal meringankan untuk kedua terdakwa menurut majelis hakim tidak ada. Sedangkan hal memberatkan, kedua terdakwa tengah menjalankan hukuman.

RelatedPosts

Dana BOS Thn 2023 – 2024 Rp.1,8 M lebih Diterima SMP Negeri 1 Compreng Kabupaten Subang, Diduga Dikorupsi Kepsek

Dana BOS Thn 2023 – 2024 Rp.1,8 M lebih Diterima SMP Negeri 1 Compreng Kabupaten Subang, Diduga Dikorupsi Kepsek

July 15, 2025
Rp.3,8 M lebih Dana Desa Diterima Desa Banyuresmi Kecamatan Cigudeg Kabupaten Bogor Thn 2023 sd 2025, Berpotensi Dikorupsi Kades

Desa Cigugur Kecamatan Pusakajaya Kabupaten Subang Thn 2024 sd 2025 Menerima Dana Desa Rp.2 M lebih, Masyarakat Duga Dikorupsi

July 15, 2025
SMP Negeri 2 Compreng Kabupaten Subang Thn 2023 – 2024 Menerima Dana BOS 954 Juta lebih Diduga Dikorupsi Kepsek

SMP Negeri 2 Compreng Kabupaten Subang Thn 2023 – 2024 Menerima Dana BOS 954 Juta lebih Diduga Dikorupsi Kepsek

July 15, 2025

“Mengadili, menyatakan terdakwa Reivo Maidar Aditiya dan Hyginius Ogili terbukti bersalah dan melawan hukum melakukan percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram,” ucap Fitri di Ruang 3 PN Depok.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Reivo Maidar Aditiya dan Hyginius Ogili dengan pidana penjara seumur hidup,” sambungnya.

Sebelumnya, Reivo Maidar Aditiya dan Hyginius Ogili dituntut penjara selama sehidup di Pengadilan Negeri (PN) Depok. Penuntutan itu disampaikan Muhammad Nur Ajie dan Adhi Prasetya Handono yang digantikan Hengki Charles setelah empat kali ditunda.

Dalam surat tuntutan Hyginius Ogili, JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan melawan hukum melakukan percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup,” ujar JPU, kemarin.

Sedangkan terdakwa Revo Maidar Aditiya oleh JPU Muhamad Nur Ajie  dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan melawan hukum melakukan percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup,” kata Ajie dalam persidangan di PN Depok.

“Betul Perkara Sabu Cair sudah disidangkan oleh Pengadilan Negeri Depok, dan telah dijatuhi Vonis oleh Hakim yang menyidangkan perkara tersebut” ujar Divo, ( senin 6/3/2023).

Untuk diketahui, selain terdakwa Revo Maidar Aditiya dan Hyginius Ogili, PN Depok juga menyidangkan perkara sabu cair atas nama Muhammad Yandi Yahya. Namun, untuk perkara tersebut terdakwa telah divonis majelis hakim Fausi dengan anggota Muhammad Iqbal Hutabarat dan Anak Agung Niko Brama Putra menjatuhkan hukuman lebih berat dibandingkan tuntutan Penuntut Umum. Yakni, dituntut oleh Jpu 12 tahun penjara, lalu di Vonis oleh Hakim selama 15 tahun penjara.(Ndi)

Previous Post

Cegah Karies Pada Anak, Persatuan Dokter Gigi Indonesia Berikan Penyuluhan di Sabtu Ceria

Next Post

Musabaqah Tilawatil Qur,an Hadits Ke – 52 dan Vestival Seni Qasidah Ke – 37 Tingkat Kabupaten Labuhan Batu Tahun 2023

mediaantikorupsi

mediaantikorupsi

Related Posts

Dana BOS Thn 2023 – 2024 Rp.1,8 M lebih Diterima SMP Negeri 1 Compreng Kabupaten Subang, Diduga Dikorupsi Kepsek
Jawa Barat

Dana BOS Thn 2023 – 2024 Rp.1,8 M lebih Diterima SMP Negeri 1 Compreng Kabupaten Subang, Diduga Dikorupsi Kepsek

July 15, 2025
Rp.3,8 M lebih Dana Desa Diterima Desa Banyuresmi Kecamatan Cigudeg Kabupaten Bogor Thn 2023 sd 2025, Berpotensi Dikorupsi Kades
Jawa Barat

Desa Cigugur Kecamatan Pusakajaya Kabupaten Subang Thn 2024 sd 2025 Menerima Dana Desa Rp.2 M lebih, Masyarakat Duga Dikorupsi

July 15, 2025
SMP Negeri 2 Compreng Kabupaten Subang Thn 2023 – 2024 Menerima Dana BOS 954 Juta lebih Diduga Dikorupsi Kepsek
Jawa Barat

SMP Negeri 2 Compreng Kabupaten Subang Thn 2023 – 2024 Menerima Dana BOS 954 Juta lebih Diduga Dikorupsi Kepsek

July 15, 2025
Rp.3,8 M lebih Dana Desa Diterima Desa Bojong Kecamatan Tenjo Kabupaten Bogor Thn 2023 sd 2025, Diduga Jadi Ajang Korupsi
Jawa Barat

Rp.2,1 M lebih Dana Desa Thn 2024 sd 2025 Diterima Desa Karanganyar Kecamatan Pusakajaya Kabupaten Subang, Masyarakat Duga Dikorupsi

July 15, 2025
Next Post
Musabaqah Tilawatil Qur,an Hadits Ke – 52 dan Vestival Seni Qasidah Ke – 37 Tingkat Kabupaten Labuhan Batu Tahun 2023

Musabaqah Tilawatil Qur,an Hadits Ke - 52 dan Vestival Seni Qasidah Ke - 37 Tingkat Kabupaten Labuhan Batu Tahun 2023

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

mediaantikorupsi.com

mediaantikorupsi.com

  • Redaksi MAK
  • Privacy Policy

mediaantikorupsi.com © 2024

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Investigasi
  • Wilayah
    • DKI Jakarta
    • Banten
    • Indonesia Timur
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Kalimantan
    • Sumatera

mediaantikorupsi.com © 2024