Depok | mediaantikorupsi.com – Pengadilan Negeri (PN) Depok menyatakan sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum, terkait hukuman seumur hidup bagi terdakwa Reivo Maidar Aditiya dan Hyginius Ogili, Senin (6/3/2023).
Majelis Hakim yang diketuai Fitri Noho dengan anggota Anak Agung Niko Brama Putra dan Ahmad Adib sebelum membacakan amar putusan terhadap masing-masing terdakwa mengutarakan hal-hal meringankan dan memberatkan. Hal meringankan untuk kedua terdakwa menurut majelis hakim tidak ada. Sedangkan hal memberatkan, kedua terdakwa tengah menjalankan hukuman.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Reivo Maidar Aditiya dan Hyginius Ogili terbukti bersalah dan melawan hukum melakukan percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram,” ucap Fitri di Ruang 3 PN Depok.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Reivo Maidar Aditiya dan Hyginius Ogili dengan pidana penjara seumur hidup,” sambungnya.
Sebelumnya, Reivo Maidar Aditiya dan Hyginius Ogili dituntut penjara selama sehidup di Pengadilan Negeri (PN) Depok. Penuntutan itu disampaikan Muhammad Nur Ajie dan Adhi Prasetya Handono yang digantikan Hengki Charles setelah empat kali ditunda.
Dalam surat tuntutan Hyginius Ogili, JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan melawan hukum melakukan percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup,” ujar JPU, kemarin.
Sedangkan terdakwa Revo Maidar Aditiya oleh JPU Muhamad Nur Ajie dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan melawan hukum melakukan percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup,” kata Ajie dalam persidangan di PN Depok.
“Betul Perkara Sabu Cair sudah disidangkan oleh Pengadilan Negeri Depok, dan telah dijatuhi Vonis oleh Hakim yang menyidangkan perkara tersebut” ujar Divo, ( senin 6/3/2023).
Untuk diketahui, selain terdakwa Revo Maidar Aditiya dan Hyginius Ogili, PN Depok juga menyidangkan perkara sabu cair atas nama Muhammad Yandi Yahya. Namun, untuk perkara tersebut terdakwa telah divonis majelis hakim Fausi dengan anggota Muhammad Iqbal Hutabarat dan Anak Agung Niko Brama Putra menjatuhkan hukuman lebih berat dibandingkan tuntutan Penuntut Umum. Yakni, dituntut oleh Jpu 12 tahun penjara, lalu di Vonis oleh Hakim selama 15 tahun penjara.(Ndi)