Tangerang | mediaantikorupsi.com – Dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan sekolah kembali mencuat. Kali ini, dugaan tersebut terjadi di SMAN 20 Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, terkait biaya Buku Tahunan Sekolah (BTS) yang dinilai membebani wali murid.
Minimnya pengawasan dari Dinas Pendidikan Provinsi Banten diduga menjadi salah satu penyebab maraknya pungutan berkedok album buku tahunan. Kasus ini menambah daftar panjang polemik serupa yang terjadi di sejumlah sekolah negeri di Kabupaten Tangerang, khususnya bagi siswa kelas XII.
Ketua LSM Seroja DPC Kabupaten Tangerang, Muhidin, menyoroti adanya dugaan pungutan tersebut. Ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah melayangkan surat kepada Dinas Pendidikan Provinsi Banten terkait penggunaan anggaran Dana BOS serta lemahnya pengawasan terhadap praktik pungutan di sekolah.
“Kami meminta Dinas Pendidikan Provinsi memberikan penjelasan terkait surat yang telah kami layangkan pada 20 Desember 2025 mengenai anggaran Dana BOS dan kinerja pengawasan dinas, khususnya terkait dugaan pungli berkedok album buku tahunan siswa di Kabupaten Tangerang, termasuk yang terjadi di SMAN 20 Pakuhaji,” ujar Muhidin.

Sementara itu, sejumlah awak media mencoba mengonfirmasi dugaan tersebut dengan mendatangi pihak SMAN 20 Pakuhaji pada Selasa (6/1/2026).
Alfian, selaku Humas SMAN 20 Kabupaten Tangerang membenarkan adanya biaya Buku Tahunan sekolah yang besarnya mencapai kurang lebih Rp. 550.000 per siswa.
“Terkait rincian biaya pemotretan, buku tahunan sekolah, hingga kostum dan lainnya, pihak sekolah tidak pernah mengeluarkan surat edaran resmi,” jelas Alfian kepada awak media.
Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 mengatur tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah yang melarang keras sekolah negeri memungut biaya (pungutan wajib) dari siswa, dan mengatur sumbangan (sukarela) tidak boleh mengikat, ditentukan jumlahnya, atau menjadi syarat kelulusan, demi mencegah pungutan liar dan membebani orang tua tidak mampu.
Larangan Pungutan juga tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2017 tentang Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli). Adalah dasar pembentukan lembaga pemberantasan pungutan liar, termasuk di sekolah, yang bertugas mengawasi, menerima laporan, dan menindak pungli efektif dan efisien dengan melibatkan partisipasi masyarakat dan koordinasi kementerian/lembaga.
Perpres ini membentuk Satgas Saber Pungli di bawah Presiden untuk memberantas pungli di instansi publik, termasuk pendidikan, yang tidak memiliki dasar hukum, serta menguatkan peran masyarakat dalam pelaporan. (Jar/Rls)




















