• mediaantikorupsi.com
  • Privacy Policy
  • Redaksi MAK
  • Login
  • Nasional
    Jampidsus Kejagung Lakukan Pemeriksaan Kantor Kementerian Kehutanan, BPI KPNPA RI: Semua Wajib Tunduk Pada Hukum

    Jampidsus Kejagung Lakukan Pemeriksaan Kantor Kementerian Kehutanan, BPI KPNPA RI: Semua Wajib Tunduk Pada Hukum

    Proyek Galian Relokasi Fiber Optik di Kramat Pela Dikeluhakn Warga, Membahayakan Pengguna Jalan serta Timbulkan Kemacetan

    Proyek Galian Relokasi Fiber Optik di Kramat Pela Dikeluhakn Warga, Membahayakan Pengguna Jalan serta Timbulkan Kemacetan

    Bravo! Kejari Nunukan Lakukan Penyelamatan Kerugian Keuangan Negara Kasus BLUD RSUD Sebesar 950 Juta

    Bravo! Kejari Nunukan Lakukan Penyelamatan Kerugian Keuangan Negara Kasus BLUD RSUD Sebesar 950 Juta

    Kabur ke Dalam Hutan, DPO Tipikor Muhamad Azhari Diringkus Kejaksaan

    Kabur ke Dalam Hutan, DPO Tipikor Muhamad Azhari Diringkus Kejaksaan

    CBA Desak KPK, Kejaksaan, dan Bareskrim Selidiki Dugaan Penggunaan Alat Dapur Ilegal Dalam Program MBG

    CBA Desak KPK, Kejaksaan, dan Bareskrim Selidiki Dugaan Penggunaan Alat Dapur Ilegal Dalam Program MBG

    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

    Jalin Silaturahmi, Perkumpulan PERANTAU ASAL SILINDA Segera Dubentuk di Jabodetabekten

    Jalin Silaturahmi, Perkumpulan PERANTAU ASAL SILINDA Segera Dubentuk di Jabodetabekten

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

  • Wilayah
    • DKI Jakarta
    • Banten
    • Indonesia Timur
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Kalimantan
    • Sumatera
No Result
View All Result
  • Nasional
    Jampidsus Kejagung Lakukan Pemeriksaan Kantor Kementerian Kehutanan, BPI KPNPA RI: Semua Wajib Tunduk Pada Hukum

    Jampidsus Kejagung Lakukan Pemeriksaan Kantor Kementerian Kehutanan, BPI KPNPA RI: Semua Wajib Tunduk Pada Hukum

    Proyek Galian Relokasi Fiber Optik di Kramat Pela Dikeluhakn Warga, Membahayakan Pengguna Jalan serta Timbulkan Kemacetan

    Proyek Galian Relokasi Fiber Optik di Kramat Pela Dikeluhakn Warga, Membahayakan Pengguna Jalan serta Timbulkan Kemacetan

    Bravo! Kejari Nunukan Lakukan Penyelamatan Kerugian Keuangan Negara Kasus BLUD RSUD Sebesar 950 Juta

    Bravo! Kejari Nunukan Lakukan Penyelamatan Kerugian Keuangan Negara Kasus BLUD RSUD Sebesar 950 Juta

    Kabur ke Dalam Hutan, DPO Tipikor Muhamad Azhari Diringkus Kejaksaan

    Kabur ke Dalam Hutan, DPO Tipikor Muhamad Azhari Diringkus Kejaksaan

    CBA Desak KPK, Kejaksaan, dan Bareskrim Selidiki Dugaan Penggunaan Alat Dapur Ilegal Dalam Program MBG

    CBA Desak KPK, Kejaksaan, dan Bareskrim Selidiki Dugaan Penggunaan Alat Dapur Ilegal Dalam Program MBG

    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

    Jalin Silaturahmi, Perkumpulan PERANTAU ASAL SILINDA Segera Dubentuk di Jabodetabekten

    Jalin Silaturahmi, Perkumpulan PERANTAU ASAL SILINDA Segera Dubentuk di Jabodetabekten

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

  • Wilayah
    • DKI Jakarta
    • Banten
    • Indonesia Timur
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Kalimantan
    • Sumatera
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Jawa Barat

Eksepsi Terdakwa KDRT Perwira Polisi Ditolak Hakim PN Depok, Kapolri Diminta Segera Copot PTDH Mrf

admin mediaantikorupsi by admin mediaantikorupsi
February 1, 2024
in Jawa Barat
0
Eksepsi Terdakwa KDRT Perwira Polisi Ditolak Hakim PN Depok, Kapolri Diminta Segera Copot PTDH Mrf
0
SHARES
85
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Depok – mediaantikorupsi.com – Pengadilan Negeri (PN) Depok menyatakan sidang pidana kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan terdakwa MRF akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan. hal tersebut didapat ketika sidang putusan sela yang digelar di Ruang Sidang 2 PN Depok, Rabu, 31 Januari 2024 petang.

Dalam amar putusan sela, majelis hakim yang diketuai Andry Eswin dengan anggota Nartilona dan Anak Agung Niko Brama Putra mengatakan, menolak keberatan (eksepsi) dari tim penasehat hukum.

“Memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk melanjutkan pemeriksaan dalam persidangan perkara 523/Pid.Sus/2023/PN Dpk,” kata majelis hakim dilansir dari situs resmi PN Depok, Kamis (1/2/2024).

Maka dengan Putusan sela itu, sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 7 Februari dengan agenda pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum Kejari Depok.

Sementara itu, kuasa hukum korban RF dari Law Firm JARZ & CO, yang terdiri dari Renna A Zulhasril, Jelita P Wijaya, Dinda Anasthasia, Erna Ebtariyani dan M Farid mengatakan, perbuatan KDRT yang dilakukan terdakwa MRF telah berulang kali. Bahkan, semenjak sebelum dilangsungkannya pernikahan.

Puncak KDRT terparah, katanya, terjadi pada 3 Juli 2023 di ruang kerja terdakwa MRF, dimana korban RF dianiaya di depan anak korban RF dan terdakwa yang berusia 2 tahun hingga luka berat dan mengakibatkan keguguran.

“Dengan perbuatan itu seharusnya terdakwa dijerat dengan Pasal berlapis, seperti Pasal 76 B dan Pasal 77 B UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan UU No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, bukan hanya Pasal KDRT aja,” ucapnya.

Selaku kuasa hukum korban yang mempunyai surat kuasa khusus, katanya, sangat menyayangkan sikap majelis hakim yang sempat tidak memperbolehkan hadir dalam persidangan perdana atau dakwaan dengan alasan persidangan digelar secara tertutup. Padahal dalam Pasal 25 huruf a, b, c UU No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT diatur.

Advokat wajib memberikan perlindungan dan pelayanan hukum dalam hal memberikan konsultasi hukum yang mencakup informasi mengenai hak hak korban dan proses peradilan, itu diperbolehkan, terutama mendampingi korban di Tingkat penyidikan, penuntutan dan bahkan dalam proses pemeriksaan dalam sidang pengadilan dan membantu korban untuk secara lengkap memaparkan kekerasan dalam rumah tangga yang dialaminya, kemudian juga dalam melakukan koordinasi dengan sesama penegak hukum, relawan pendamping dan pekerja sosial agar proses peradilannya berjalan dengan lancar sebagaimana mestinya.

Masih kata dia, pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terdakwa masih dalam proses banding di Komisi Kode Etik Porli (KKEP) Mabes Polri. Pihaknya berharap putusan banding atas PTDH terdakwa dapat segera dilaksanakan, mengingat sudah dua bulan sejak putusan PTDH yakni pada tanggal 1 Desember 2023.

“Kami selaku tim penasehat hukum yang mewakili korban, meminta perlindungan dari Bapak Kapolri dan Wakapolri agar dapat segera melaksanakan putusan banding PTDH dan mengawal kasus ini supaya tidak ada campur tangan oknum-oknum yang melindungi terdakwa,” tandasnya.(Ndi)

Previous Post

Gedung Madrasah Ibtidaiyah Swasta MIS Pagadungan Rawan Ambruk

Next Post

SMP Negeri 1 Cikeusal Gunakan Dan BOS Diduga Melawan Hukum, Berpotensi Rugikan Keuangan Negera Ratusan Juta Selama 2 Tahun

admin mediaantikorupsi

admin mediaantikorupsi

Next Post
SMP Negeri 1 Cikeusal Gunakan Dan BOS Diduga Melawan Hukum, Berpotensi Rugikan Keuangan Negera Ratusan Juta Selama 2 Tahun

SMP Negeri 1 Cikeusal Gunakan Dan BOS Diduga Melawan Hukum, Berpotensi Rugikan Keuangan Negera Ratusan Juta Selama 2 Tahun

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Desa Cikulak Kecamatan Waled Kabupaten Cirebon Thn 2024 Menerima Dana Desa Rp.1,3 M lebih Diduga Dikorupsi Kades

Desa Kertasura Kecamatan Kapetakan Kabupaten Cirebon Thn 2024 Menerima Dana Desa Rp.1,2 M lebih, Diduga Dikorupsi Kades

December 26, 2024
Rp.2,7 M lebih Dana Desa Thn 2023-2024 Diterima Desa Satriamekar Kecamatan Tambun Utara Kabupaten Bekasi, Diduga Dikorupsi Kades

Desa Sedong Kidul Kecamatan Sedong Kabupaten Cirebon Thn 2023-2024 Menerima Dana Desa Rp.2,1 M lebih Diduga Dikorupsi

December 26, 2024
Diduga Kepsek SMAN 10 Bekasi Korupsi Dana BOS Dari APBN dan APBD

Diduga Kepsek SMAN 10 Bekasi Korupsi Dana BOS Dari APBN dan APBD

March 10, 2023
Kepala SMK Negeri 10 Kota Bekasi Thn 2023-2024 Diduga Korupsi Dana BOS Rp.2,7 M lebih

Kepala SMK Negeri 10 Kota Bekasi Thn 2023-2024 Diduga Korupsi Dana BOS Rp.2,7 M lebih

January 19, 2025

Kasasi Ditolak MA, Benny Tjokro dan Heru Hidayat Tetap Divonis Seumur Hidup

0

Bantah Laporkan Aa Umbara ke KPK, Hengky Kurniawan Senggol Sosok Sutradara

0

Uang Pungli Praktek Komputer R.200 Jt di SDN Kutajaya 1 Ps.Kemis, Diduga Mengalir Kemana – mana ?

0

Satpol PP Subang Tingkatkan Patroli PPKM Level 3

0
SD Negeri Kaduagung 2, Kecamatan Tigarakasa Kabupaten Tangerang Thn 2025-2026 Menerima Dana BOS Rp.897 Juta lebih, Diduga Dikorupsi

SD Negeri Kaduagung 2, Kecamatan Tigarakasa Kabupaten Tangerang Thn 2025-2026 Menerima Dana BOS Rp.897 Juta lebih, Diduga Dikorupsi

January 30, 2026
Dana BOS Rp.1 M lebih Thn 2025-2024 Diterima SD Negeri Matagara Kecamatan Tigarakasa Kabupaten Tangerang, Diduga Jadi Ajang Korupsi

Dana BOS Rp.1 M lebih Thn 2025-2024 Diterima SD Negeri Matagara Kecamatan Tigarakasa Kabupaten Tangerang, Diduga Jadi Ajang Korupsi

January 30, 2026
Rp.1,3 M lebih Dana BOS Thn 2025-2024 Diterima SD Negeri Nagrak Kecamatan Tigarakasa Kabupaten Tangerang, Orangtua Murid Duga Dikorupsi

Rp.1,3 M lebih Dana BOS Thn 2025-2024 Diterima SD Negeri Nagrak Kecamatan Tigarakasa Kabupaten Tangerang, Orangtua Murid Duga Dikorupsi

January 30, 2026
SD Negeri Kadondong Kecamatan Tigarakasa Kabupaten Tangerang Thn 2025-2024 Menerima Dana BOS Rp.920 Juta lbh, Diduga Dikorupsi

SD Negeri Kadondong Kecamatan Tigarakasa Kabupaten Tangerang Thn 2025-2024 Menerima Dana BOS Rp.920 Juta lbh, Diduga Dikorupsi

January 30, 2026

Recent News

SD Negeri Kaduagung 2, Kecamatan Tigarakasa Kabupaten Tangerang Thn 2025-2026 Menerima Dana BOS Rp.897 Juta lebih, Diduga Dikorupsi

SD Negeri Kaduagung 2, Kecamatan Tigarakasa Kabupaten Tangerang Thn 2025-2026 Menerima Dana BOS Rp.897 Juta lebih, Diduga Dikorupsi

January 30, 2026
Dana BOS Rp.1 M lebih Thn 2025-2024 Diterima SD Negeri Matagara Kecamatan Tigarakasa Kabupaten Tangerang, Diduga Jadi Ajang Korupsi

Dana BOS Rp.1 M lebih Thn 2025-2024 Diterima SD Negeri Matagara Kecamatan Tigarakasa Kabupaten Tangerang, Diduga Jadi Ajang Korupsi

January 30, 2026
Rp.1,3 M lebih Dana BOS Thn 2025-2024 Diterima SD Negeri Nagrak Kecamatan Tigarakasa Kabupaten Tangerang, Orangtua Murid Duga Dikorupsi

Rp.1,3 M lebih Dana BOS Thn 2025-2024 Diterima SD Negeri Nagrak Kecamatan Tigarakasa Kabupaten Tangerang, Orangtua Murid Duga Dikorupsi

January 30, 2026
SD Negeri Kadondong Kecamatan Tigarakasa Kabupaten Tangerang Thn 2025-2024 Menerima Dana BOS Rp.920 Juta lbh, Diduga Dikorupsi

SD Negeri Kadondong Kecamatan Tigarakasa Kabupaten Tangerang Thn 2025-2024 Menerima Dana BOS Rp.920 Juta lbh, Diduga Dikorupsi

January 30, 2026
mediaantikorupsi.com

Follow Us

  • Redaksi MAK
  • Privacy Policy

mediaantikorupsi.com © 2025

No Result
View All Result

mediaantikorupsi.com © 2025

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In