Subang | mediaantikorupsi.com – Pemerintah bersama PT Pupuk Indonesia menegaskan kembali sanksi tegas bagi siapa pun yang menjual pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan. Penjualan di atas HET bukan hanya merugikan petani, tetapi juga dapat berujung pada pidana penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sanksi Hukum Bagi Pelanggar
Berdasarkan aturan yang berlaku, pelanggaran HET pupuk bersubsidi dapat dikenai ancaman pidana sesuai Pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam ketentuan ini, tindakan yang merugikan petani atau negara karena menjual pupuk di atas HET dapat diproses secara pidana dengan hukuman penjara sampai 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.
Selain itu, praktik seperti ini berpotensi juga melanggar ketentuan lain seperti Undang-Undang tentang Perdagangan dan regulasi distribusi pupuk di Indonesia, yang mengatur harga, izin dan tata niaga pupuk bersubsidi.
Dasar Hukum Harga Eceran Tertinggi (HET) 2026
Daftar HET Pupuk Subsidi 2026 (Harga Maksimal per Kilogram) Harga Eceran Tertinggi (HET)Jenis Pupuk Bersubsidi Urea Rp 1.800/kg, NPK Phonska (umum)Rp 1.840/kg, NPK untuk Kakao Rp 2.640/kg, ZA (termasuk khusus tebu) Rp 1.360/kg, Pupuk Organik Rp 640/kg.

Pemerintah melalui Kementerian Pertanian RI telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi pupuk bersubsidi melalui Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia. Untuk periode ini, ketentuan terbaru yang menjadi acuan dalam penyaluran pupuk subsidi tetap berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025 yang mengatur jenis pupuk, HET, dan alokasi untuk kebutuhan petani.
Kebijakan ini juga melanjutkan penetapan HET di tahun-tahun sebelumnya dan tetap berlaku sepanjang belum dicabut atau diganti dengan keputusan baru yang resmi diumumkan pemerintah.
Penjelasan dari Pihak Pupuk Indonesia
Tri Wahyudi Saleh, Direktur Pemasaran PT Pupuk Indonesia, menegaskan bahwa penjualan pupuk bersubsidi di atas HET adalah pelanggaran serius yang tidak akan ditoleransi.
Menurut Tri Wahyudi, pihaknya bekerja sama dengan mitra kios dan distributor untuk memastikan harga sesuai aturan demi melindungi petani dari praktik curang yang merugikan.
“Kami berkomitmen menjaga distribusi pupuk agar tetap terjangkau bagi petani sesuai amanat perundang-undangan.
Penjualan di atas HET tidak hanya melanggar aturan tetapi juga merugikan petani langsung,” ujar Tri.
Jika ditemukan pelanggaran, selain ancaman pidana dan denda, kios atau distributor yang terbukti menjual di atas HET juga dapat dicabut izin usahanya dan diwajibkan mengembalikan selisih harga kepada petani yang dirugikan.
Upaya Pengawasan dan Kepatuhan
Pemerintah dan pelaku usaha terus melakukan pengawasan ketat.
Di beberapa daerah, puluhan hingga ribuan kios telah diberi sanksi administratif bahkan pencabutan izin operasi karena melanggar ketentuan HET pupuk subsidi.
Dengan aturan HET yang ketat dan ancaman sanksi berat ini, pemerintah Indonesia berharap dapat menjamin ketersediaan pupuk bersubsidi yang terjangkau, tepat sasaran, dan bebas dari praktik harga curang sehingga kesejahteraan petani tetap terlindungi.(Bahrudinmk).




















