• mediaantikorupsi.com
  • Privacy Policy
  • Redaksi MAK
  • Login
  • Nasional
    Jampidsus Kejagung Lakukan Pemeriksaan Kantor Kementerian Kehutanan, BPI KPNPA RI: Semua Wajib Tunduk Pada Hukum

    Jampidsus Kejagung Lakukan Pemeriksaan Kantor Kementerian Kehutanan, BPI KPNPA RI: Semua Wajib Tunduk Pada Hukum

    Proyek Galian Relokasi Fiber Optik di Kramat Pela Dikeluhakn Warga, Membahayakan Pengguna Jalan serta Timbulkan Kemacetan

    Proyek Galian Relokasi Fiber Optik di Kramat Pela Dikeluhakn Warga, Membahayakan Pengguna Jalan serta Timbulkan Kemacetan

    Bravo! Kejari Nunukan Lakukan Penyelamatan Kerugian Keuangan Negara Kasus BLUD RSUD Sebesar 950 Juta

    Bravo! Kejari Nunukan Lakukan Penyelamatan Kerugian Keuangan Negara Kasus BLUD RSUD Sebesar 950 Juta

    Kabur ke Dalam Hutan, DPO Tipikor Muhamad Azhari Diringkus Kejaksaan

    Kabur ke Dalam Hutan, DPO Tipikor Muhamad Azhari Diringkus Kejaksaan

    CBA Desak KPK, Kejaksaan, dan Bareskrim Selidiki Dugaan Penggunaan Alat Dapur Ilegal Dalam Program MBG

    CBA Desak KPK, Kejaksaan, dan Bareskrim Selidiki Dugaan Penggunaan Alat Dapur Ilegal Dalam Program MBG

    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

    Jalin Silaturahmi, Perkumpulan PERANTAU ASAL SILINDA Segera Dubentuk di Jabodetabekten

    Jalin Silaturahmi, Perkumpulan PERANTAU ASAL SILINDA Segera Dubentuk di Jabodetabekten

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

  • Wilayah
    • DKI Jakarta
    • Banten
    • Indonesia Timur
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Kalimantan
    • Sumatera
No Result
View All Result
  • Nasional
    Jampidsus Kejagung Lakukan Pemeriksaan Kantor Kementerian Kehutanan, BPI KPNPA RI: Semua Wajib Tunduk Pada Hukum

    Jampidsus Kejagung Lakukan Pemeriksaan Kantor Kementerian Kehutanan, BPI KPNPA RI: Semua Wajib Tunduk Pada Hukum

    Proyek Galian Relokasi Fiber Optik di Kramat Pela Dikeluhakn Warga, Membahayakan Pengguna Jalan serta Timbulkan Kemacetan

    Proyek Galian Relokasi Fiber Optik di Kramat Pela Dikeluhakn Warga, Membahayakan Pengguna Jalan serta Timbulkan Kemacetan

    Bravo! Kejari Nunukan Lakukan Penyelamatan Kerugian Keuangan Negara Kasus BLUD RSUD Sebesar 950 Juta

    Bravo! Kejari Nunukan Lakukan Penyelamatan Kerugian Keuangan Negara Kasus BLUD RSUD Sebesar 950 Juta

    Kabur ke Dalam Hutan, DPO Tipikor Muhamad Azhari Diringkus Kejaksaan

    Kabur ke Dalam Hutan, DPO Tipikor Muhamad Azhari Diringkus Kejaksaan

    CBA Desak KPK, Kejaksaan, dan Bareskrim Selidiki Dugaan Penggunaan Alat Dapur Ilegal Dalam Program MBG

    CBA Desak KPK, Kejaksaan, dan Bareskrim Selidiki Dugaan Penggunaan Alat Dapur Ilegal Dalam Program MBG

    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

    Jalin Silaturahmi, Perkumpulan PERANTAU ASAL SILINDA Segera Dubentuk di Jabodetabekten

    Jalin Silaturahmi, Perkumpulan PERANTAU ASAL SILINDA Segera Dubentuk di Jabodetabekten

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

  • Wilayah
    • DKI Jakarta
    • Banten
    • Indonesia Timur
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Kalimantan
    • Sumatera
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Jawa Barat

Jangan Coba-coba! Penjualan Pupuk Subsidi di Atas HET Bisa Kena Sanksi Berat, Denda Rp1 Miliar & Penjara 20 Tahun

admin mediaantikorupsi by admin mediaantikorupsi
January 18, 2026
in Jawa Barat
0
Jangan Coba-coba! Penjualan Pupuk Subsidi di Atas HET Bisa Kena Sanksi Berat, Denda Rp1 Miliar & Penjara 20 Tahun
0
SHARES
19
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Subang | mediaantikorupsi.com – Pemerintah bersama PT Pupuk Indonesia menegaskan kembali sanksi tegas bagi siapa pun yang menjual pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan. Penjualan di atas HET bukan hanya merugikan petani, tetapi juga dapat berujung pada pidana penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sanksi Hukum Bagi Pelanggar

Berdasarkan aturan yang berlaku, pelanggaran HET pupuk bersubsidi dapat dikenai ancaman pidana sesuai Pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam ketentuan ini, tindakan yang merugikan petani atau negara karena menjual pupuk di atas HET dapat diproses secara pidana dengan hukuman penjara sampai 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.

Selain itu, praktik seperti ini berpotensi juga melanggar ketentuan lain seperti Undang-Undang tentang Perdagangan dan regulasi distribusi pupuk di Indonesia, yang mengatur harga, izin dan tata niaga pupuk bersubsidi.

Dasar Hukum Harga Eceran Tertinggi (HET) 2026

Daftar HET Pupuk Subsidi 2026 (Harga Maksimal per Kilogram) Harga Eceran Tertinggi (HET)Jenis Pupuk Bersubsidi Urea Rp 1.800/kg, NPK Phonska (umum)Rp 1.840/kg, NPK untuk Kakao Rp 2.640/kg, ZA (termasuk khusus tebu) Rp 1.360/kg, Pupuk Organik Rp 640/kg.

Pemerintah melalui Kementerian Pertanian RI telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi pupuk bersubsidi melalui Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia. Untuk periode ini, ketentuan terbaru yang menjadi acuan dalam penyaluran pupuk subsidi tetap berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025 yang mengatur jenis pupuk, HET, dan alokasi untuk kebutuhan petani.

Kebijakan ini juga melanjutkan penetapan HET di tahun-tahun sebelumnya dan tetap berlaku sepanjang belum dicabut atau diganti dengan keputusan baru yang resmi diumumkan pemerintah.

Penjelasan dari Pihak Pupuk Indonesia

Tri Wahyudi Saleh, Direktur Pemasaran PT Pupuk Indonesia, menegaskan bahwa penjualan pupuk bersubsidi di atas HET adalah pelanggaran serius yang tidak akan ditoleransi.

Menurut Tri Wahyudi, pihaknya bekerja sama dengan mitra kios dan distributor untuk memastikan harga sesuai aturan demi melindungi petani dari praktik curang yang merugikan.

“Kami berkomitmen menjaga distribusi pupuk agar tetap terjangkau bagi petani sesuai amanat perundang-undangan.

Penjualan di atas HET tidak hanya melanggar aturan tetapi juga merugikan petani langsung,” ujar Tri.

Jika ditemukan pelanggaran, selain ancaman pidana dan denda, kios atau distributor yang terbukti menjual di atas HET juga dapat dicabut izin usahanya dan diwajibkan mengembalikan selisih harga kepada petani yang dirugikan.

Upaya Pengawasan dan Kepatuhan

Pemerintah dan pelaku usaha terus melakukan pengawasan ketat.

Di beberapa daerah, puluhan hingga ribuan kios telah diberi sanksi administratif bahkan pencabutan izin operasi karena melanggar ketentuan HET pupuk subsidi.

Dengan aturan HET yang ketat dan ancaman sanksi berat ini, pemerintah Indonesia berharap dapat menjamin ketersediaan pupuk bersubsidi yang terjangkau, tepat sasaran, dan bebas dari praktik harga curang sehingga kesejahteraan petani tetap terlindungi.(Bahrudinmk).

Previous Post

DPD BPPKB Provinsi Banten Tetapkan Zainal Pebriyanto, SH Sebagai Ketua DPC BPPKB Banten Kota Tangerang Periode 2026 sd 2031

Next Post

Pejabat Pemkab Subang Diduga Rangkap Jabatan, UKS Terima Hibah Rp.100 Jt, Diduga Dikorupsi

admin mediaantikorupsi

admin mediaantikorupsi

Next Post
Pejabat Pemkab Subang Diduga Rangkap Jabatan, UKS Terima Hibah Rp.100 Jt, Diduga Dikorupsi

Pejabat Pemkab Subang Diduga Rangkap Jabatan, UKS Terima Hibah Rp.100 Jt, Diduga Dikorupsi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Desa Cikulak Kecamatan Waled Kabupaten Cirebon Thn 2024 Menerima Dana Desa Rp.1,3 M lebih Diduga Dikorupsi Kades

Desa Kertasura Kecamatan Kapetakan Kabupaten Cirebon Thn 2024 Menerima Dana Desa Rp.1,2 M lebih, Diduga Dikorupsi Kades

December 26, 2024
Rp.2,7 M lebih Dana Desa Thn 2023-2024 Diterima Desa Satriamekar Kecamatan Tambun Utara Kabupaten Bekasi, Diduga Dikorupsi Kades

Desa Sedong Kidul Kecamatan Sedong Kabupaten Cirebon Thn 2023-2024 Menerima Dana Desa Rp.2,1 M lebih Diduga Dikorupsi

December 26, 2024
Diduga Kepsek SMAN 10 Bekasi Korupsi Dana BOS Dari APBN dan APBD

Diduga Kepsek SMAN 10 Bekasi Korupsi Dana BOS Dari APBN dan APBD

March 10, 2023
Kepala SMK Negeri 10 Kota Bekasi Thn 2023-2024 Diduga Korupsi Dana BOS Rp.2,7 M lebih

Kepala SMK Negeri 10 Kota Bekasi Thn 2023-2024 Diduga Korupsi Dana BOS Rp.2,7 M lebih

January 19, 2025

Kasasi Ditolak MA, Benny Tjokro dan Heru Hidayat Tetap Divonis Seumur Hidup

0

Bantah Laporkan Aa Umbara ke KPK, Hengky Kurniawan Senggol Sosok Sutradara

0

Uang Pungli Praktek Komputer R.200 Jt di SDN Kutajaya 1 Ps.Kemis, Diduga Mengalir Kemana – mana ?

0

Satpol PP Subang Tingkatkan Patroli PPKM Level 3

0
Peternakan Bebek di Kelurahan Pancalaksana, Curug, Kota Serang Ditolak Warga Akibat Bau Tidak Sedap

Peternakan Bebek di Kelurahan Pancalaksana, Curug, Kota Serang Ditolak Warga Akibat Bau Tidak Sedap

January 19, 2026
Pejabat Pemkab Subang Diduga Rangkap Jabatan, UKS Terima Hibah Rp.100 Jt, Diduga Dikorupsi

Pejabat Pemkab Subang Diduga Rangkap Jabatan, UKS Terima Hibah Rp.100 Jt, Diduga Dikorupsi

January 19, 2026
Jangan Coba-coba! Penjualan Pupuk Subsidi di Atas HET Bisa Kena Sanksi Berat, Denda Rp1 Miliar & Penjara 20 Tahun

Jangan Coba-coba! Penjualan Pupuk Subsidi di Atas HET Bisa Kena Sanksi Berat, Denda Rp1 Miliar & Penjara 20 Tahun

January 18, 2026
DPD BPPKB Provinsi Banten Tetapkan Zainal Pebriyanto, SH Sebagai Ketua DPC BPPKB Banten Kota Tangerang Periode 2026 sd 2031

DPD BPPKB Provinsi Banten Tetapkan Zainal Pebriyanto, SH Sebagai Ketua DPC BPPKB Banten Kota Tangerang Periode 2026 sd 2031

January 18, 2026

Recent News

Peternakan Bebek di Kelurahan Pancalaksana, Curug, Kota Serang Ditolak Warga Akibat Bau Tidak Sedap

Peternakan Bebek di Kelurahan Pancalaksana, Curug, Kota Serang Ditolak Warga Akibat Bau Tidak Sedap

January 19, 2026
Pejabat Pemkab Subang Diduga Rangkap Jabatan, UKS Terima Hibah Rp.100 Jt, Diduga Dikorupsi

Pejabat Pemkab Subang Diduga Rangkap Jabatan, UKS Terima Hibah Rp.100 Jt, Diduga Dikorupsi

January 19, 2026
Jangan Coba-coba! Penjualan Pupuk Subsidi di Atas HET Bisa Kena Sanksi Berat, Denda Rp1 Miliar & Penjara 20 Tahun

Jangan Coba-coba! Penjualan Pupuk Subsidi di Atas HET Bisa Kena Sanksi Berat, Denda Rp1 Miliar & Penjara 20 Tahun

January 18, 2026
DPD BPPKB Provinsi Banten Tetapkan Zainal Pebriyanto, SH Sebagai Ketua DPC BPPKB Banten Kota Tangerang Periode 2026 sd 2031

DPD BPPKB Provinsi Banten Tetapkan Zainal Pebriyanto, SH Sebagai Ketua DPC BPPKB Banten Kota Tangerang Periode 2026 sd 2031

January 18, 2026
mediaantikorupsi.com

Follow Us

  • Redaksi MAK
  • Privacy Policy

mediaantikorupsi.com © 2025

No Result
View All Result

mediaantikorupsi.com © 2025

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In