• mediaantikorupsi.com
  • Privacy Policy
  • Redaksi MAK
  • Login
  • Nasional
    Jampidsus Kejagung Lakukan Pemeriksaan Kantor Kementerian Kehutanan, BPI KPNPA RI: Semua Wajib Tunduk Pada Hukum

    Jampidsus Kejagung Lakukan Pemeriksaan Kantor Kementerian Kehutanan, BPI KPNPA RI: Semua Wajib Tunduk Pada Hukum

    Proyek Galian Relokasi Fiber Optik di Kramat Pela Dikeluhakn Warga, Membahayakan Pengguna Jalan serta Timbulkan Kemacetan

    Proyek Galian Relokasi Fiber Optik di Kramat Pela Dikeluhakn Warga, Membahayakan Pengguna Jalan serta Timbulkan Kemacetan

    Bravo! Kejari Nunukan Lakukan Penyelamatan Kerugian Keuangan Negara Kasus BLUD RSUD Sebesar 950 Juta

    Bravo! Kejari Nunukan Lakukan Penyelamatan Kerugian Keuangan Negara Kasus BLUD RSUD Sebesar 950 Juta

    Kabur ke Dalam Hutan, DPO Tipikor Muhamad Azhari Diringkus Kejaksaan

    Kabur ke Dalam Hutan, DPO Tipikor Muhamad Azhari Diringkus Kejaksaan

    CBA Desak KPK, Kejaksaan, dan Bareskrim Selidiki Dugaan Penggunaan Alat Dapur Ilegal Dalam Program MBG

    CBA Desak KPK, Kejaksaan, dan Bareskrim Selidiki Dugaan Penggunaan Alat Dapur Ilegal Dalam Program MBG

    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

    Jalin Silaturahmi, Perkumpulan PERANTAU ASAL SILINDA Segera Dubentuk di Jabodetabekten

    Jalin Silaturahmi, Perkumpulan PERANTAU ASAL SILINDA Segera Dubentuk di Jabodetabekten

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

  • Wilayah
    • DKI Jakarta
    • Banten
    • Indonesia Timur
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Kalimantan
    • Sumatera
No Result
View All Result
  • Nasional
    Jampidsus Kejagung Lakukan Pemeriksaan Kantor Kementerian Kehutanan, BPI KPNPA RI: Semua Wajib Tunduk Pada Hukum

    Jampidsus Kejagung Lakukan Pemeriksaan Kantor Kementerian Kehutanan, BPI KPNPA RI: Semua Wajib Tunduk Pada Hukum

    Proyek Galian Relokasi Fiber Optik di Kramat Pela Dikeluhakn Warga, Membahayakan Pengguna Jalan serta Timbulkan Kemacetan

    Proyek Galian Relokasi Fiber Optik di Kramat Pela Dikeluhakn Warga, Membahayakan Pengguna Jalan serta Timbulkan Kemacetan

    Bravo! Kejari Nunukan Lakukan Penyelamatan Kerugian Keuangan Negara Kasus BLUD RSUD Sebesar 950 Juta

    Bravo! Kejari Nunukan Lakukan Penyelamatan Kerugian Keuangan Negara Kasus BLUD RSUD Sebesar 950 Juta

    Kabur ke Dalam Hutan, DPO Tipikor Muhamad Azhari Diringkus Kejaksaan

    Kabur ke Dalam Hutan, DPO Tipikor Muhamad Azhari Diringkus Kejaksaan

    CBA Desak KPK, Kejaksaan, dan Bareskrim Selidiki Dugaan Penggunaan Alat Dapur Ilegal Dalam Program MBG

    CBA Desak KPK, Kejaksaan, dan Bareskrim Selidiki Dugaan Penggunaan Alat Dapur Ilegal Dalam Program MBG

    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

    Jalin Silaturahmi, Perkumpulan PERANTAU ASAL SILINDA Segera Dubentuk di Jabodetabekten

    Jalin Silaturahmi, Perkumpulan PERANTAU ASAL SILINDA Segera Dubentuk di Jabodetabekten

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

  • Wilayah
    • DKI Jakarta
    • Banten
    • Indonesia Timur
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Kalimantan
    • Sumatera
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Sumatera

Jangan Main-main, Apalagi Niat Korupsi di NKRI, Negera Perangi Korupsi Dengan Berbagai Aturan

admin mediaantikorupsi by admin mediaantikorupsi
October 21, 2022
in Sumatera
0
Jangan Main-main, Apalagi Niat Korupsi di NKRI, Negera Perangi Korupsi Dengan Berbagai Aturan
0
SHARES
76
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Deli Serdang – mediaantikorupsi.com – Pemerintahan,boleh saja berganti tapi upaya memerangi korupsi,tidak akan pernah padam, berbagi landasan dan instrumen hukum telah dibentuk di Indonesia untuk memberangus dan memberantas tindak pidana korupsi, berbekal undang-undang dan peraturan pemerintah,korupsi berusaha di cegah dan pelakunya diberi hukuman yang setimpal.

Indonesia memiliki dasar-dasar hukum pemberantasan tindak pidana korupsi yang menjadi pedoman dan landasan dalam salah satunya menjadi dasar pembentukan komisi pemberantasan korupsi atau KPK,untuk menjadi pengawal pemberantasan korupsi di tanah air.

Dasar-dasar hukum ini adalah bukti keseriusan pemerintahan Indonesia dalam memberantas siapa pun yang korupsi.dalam perjalananya berbagai perubahan undang-undang dilakukan untuk menyesuaikan dengan kondisi terkini,penindakan kasus korupsi menyadari tidak bisa bekerja sendirian dipemerintahan dan melalui peraturan pemerintah juga mengajak peran serta masyarakat untuk mendeteksi dan dan melaporkan tindak pidana korupsi apabila ada kejanggalan-kejanggalan yang sifat nya tertutup.

Salah satu nya dtentang tindak pidana korupsi di atur pada :

1.UU No.3 tahun 1971 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Undang-undang ini dikeluarkan di masa orde baru pada ke pemimpinan presiden Soeharto.UNDANG-UNDANG No.3 tahun 1971 mengatur pidana penjara maksimum seumur hidup serta denda maksimal Rp.30 juta bagi semua delik yang di kategorikan korupsi.

Walau UU telah menjabarkan tentang definisi korupsi yaitu perbuatan merugikan keuangan negara dengan tujuan untuk mementingkan diri sendiri.

Namun kenyataan nya korupsi,kolusi dan nepotisme masih banyak dan marak terjadi di masa itu.sehingga pada pemerintahan- pemerintahan berikutnya undang-undang anti korupsi bermunculan dengan berbagai macam perbaikan di sana sini sesuai UU no 3 tahun 1971 ini di nyatakan tidak berlaku lagi setelah di gantikan oleh undang-undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

2.ketetapab MPR no XI/MPR/1998 tentang penyelengara negara yang bersih dan bebas KKN.

3.UU no 28 tahun 1999 tentang penyelengaraan negara yang bersih dan bebas KKN undang-undang ini di bentuk di area presiden BJ HABIBY pada tahun 1999.

4.UU no 20 tahun 2001 Jo UU no 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Undang-undang di atas telah menjadi landasan hukum pemberantasan tindak pidana korupsi di tanah air undang-undang ini menjelaskan bahwa korupsi adalah tindakan melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri atau orang lain yang berakibat merugikan negara atau perekonomian negara.

5.Peraturan pemerintah no 71 tahun 2000 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.melalui peraturan ini pemerintah ingin mengajak masyarakat turut membantu tindak pidana korupsi peran serta masyarakat yang di atur dalam peraturan ini adalah mencari, memperoleh memberikan data atau informasi tentang tindak pidana korupsi.

6.UU no 30 tahun 2002 tentang komisi pemberantasan tindak pidana korupsi.

(Oleh : Nandasyah Wartawan medialbhwartawa.com )

Previous Post

Bakti Religi Polres Ciamis Polda Jabar Bersilaturahmi Sekaligus Salurkan Berupa Sembako Dan Santunan Kepada Para Santri

Next Post

Proyek Rehab SDN 104 Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma Diduga Tidak Sesuai RAB, APH Harus Usut

admin mediaantikorupsi

admin mediaantikorupsi

Next Post
Proyek Rehab SDN 104 Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma Diduga Tidak Sesuai RAB, APH Harus Usut

Proyek Rehab SDN 104 Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma Diduga Tidak Sesuai RAB, APH Harus Usut

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Desa Cikulak Kecamatan Waled Kabupaten Cirebon Thn 2024 Menerima Dana Desa Rp.1,3 M lebih Diduga Dikorupsi Kades

Desa Kertasura Kecamatan Kapetakan Kabupaten Cirebon Thn 2024 Menerima Dana Desa Rp.1,2 M lebih, Diduga Dikorupsi Kades

December 26, 2024
Rp.2,7 M lebih Dana Desa Thn 2023-2024 Diterima Desa Satriamekar Kecamatan Tambun Utara Kabupaten Bekasi, Diduga Dikorupsi Kades

Desa Sedong Kidul Kecamatan Sedong Kabupaten Cirebon Thn 2023-2024 Menerima Dana Desa Rp.2,1 M lebih Diduga Dikorupsi

December 26, 2024
Diduga Kepsek SMAN 10 Bekasi Korupsi Dana BOS Dari APBN dan APBD

Diduga Kepsek SMAN 10 Bekasi Korupsi Dana BOS Dari APBN dan APBD

March 10, 2023
Kepala SMK Negeri 10 Kota Bekasi Thn 2023-2024 Diduga Korupsi Dana BOS Rp.2,7 M lebih

Kepala SMK Negeri 10 Kota Bekasi Thn 2023-2024 Diduga Korupsi Dana BOS Rp.2,7 M lebih

January 19, 2025

Kasasi Ditolak MA, Benny Tjokro dan Heru Hidayat Tetap Divonis Seumur Hidup

0

Bantah Laporkan Aa Umbara ke KPK, Hengky Kurniawan Senggol Sosok Sutradara

0

Uang Pungli Praktek Komputer R.200 Jt di SDN Kutajaya 1 Ps.Kemis, Diduga Mengalir Kemana – mana ?

0

Satpol PP Subang Tingkatkan Patroli PPKM Level 3

0
Desa Mekarbaru Kecamatan Kopo Kabupaten Serang Thn 2025 Menerima dana Desa Rp.1 M lebih, Diduga Jadi Ajang Korupsi

Desa Mekarbaru Kecamatan Kopo Kabupaten Serang Thn 2025 Menerima dana Desa Rp.1 M lebih, Diduga Jadi Ajang Korupsi

January 30, 2026
Dana Desa Thn 2025 Rp.1,2 M lebih Diterima Desa Kopo Kecamatan Kopo Kabupaten Serang, Masyarakat Duga Dikorupsi

Dana Desa Thn 2025 Rp.1,2 M lebih Diterima Desa Kopo Kecamatan Kopo Kabupaten Serang, Masyarakat Duga Dikorupsi

January 30, 2026
Rp.1,2 M lebih Dana Desa Thn 2025 Diterima Desa Garut Kecamatan Kopo Kabupaten Serang, Diduga Dikorupsi

Rp.1,2 M lebih Dana Desa Thn 2025 Diterima Desa Garut Kecamatan Kopo Kabupaten Serang, Diduga Dikorupsi

January 30, 2026
Desa Carenang Udik Kecamatan Kopo Kabupaten Serang Thn 2025 Menerima Dana Desa Rp.1 M lebih, Diduga Dikorupsi Kades

Desa Carenang Udik Kecamatan Kopo Kabupaten Serang Thn 2025 Menerima Dana Desa Rp.1 M lebih, Diduga Dikorupsi Kades

January 30, 2026

Recent News

Desa Mekarbaru Kecamatan Kopo Kabupaten Serang Thn 2025 Menerima dana Desa Rp.1 M lebih, Diduga Jadi Ajang Korupsi

Desa Mekarbaru Kecamatan Kopo Kabupaten Serang Thn 2025 Menerima dana Desa Rp.1 M lebih, Diduga Jadi Ajang Korupsi

January 30, 2026
Dana Desa Thn 2025 Rp.1,2 M lebih Diterima Desa Kopo Kecamatan Kopo Kabupaten Serang, Masyarakat Duga Dikorupsi

Dana Desa Thn 2025 Rp.1,2 M lebih Diterima Desa Kopo Kecamatan Kopo Kabupaten Serang, Masyarakat Duga Dikorupsi

January 30, 2026
Rp.1,2 M lebih Dana Desa Thn 2025 Diterima Desa Garut Kecamatan Kopo Kabupaten Serang, Diduga Dikorupsi

Rp.1,2 M lebih Dana Desa Thn 2025 Diterima Desa Garut Kecamatan Kopo Kabupaten Serang, Diduga Dikorupsi

January 30, 2026
Desa Carenang Udik Kecamatan Kopo Kabupaten Serang Thn 2025 Menerima Dana Desa Rp.1 M lebih, Diduga Dikorupsi Kades

Desa Carenang Udik Kecamatan Kopo Kabupaten Serang Thn 2025 Menerima Dana Desa Rp.1 M lebih, Diduga Dikorupsi Kades

January 30, 2026
mediaantikorupsi.com

Follow Us

  • Redaksi MAK
  • Privacy Policy

mediaantikorupsi.com © 2025

No Result
View All Result

mediaantikorupsi.com © 2025

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In