Deli Serdang – mediaantikorupsi.com – Pemerintahan,boleh saja berganti tapi upaya memerangi korupsi,tidak akan pernah padam, berbagi landasan dan instrumen hukum telah dibentuk di Indonesia untuk memberangus dan memberantas tindak pidana korupsi, berbekal undang-undang dan peraturan pemerintah,korupsi berusaha di cegah dan pelakunya diberi hukuman yang setimpal.
Indonesia memiliki dasar-dasar hukum pemberantasan tindak pidana korupsi yang menjadi pedoman dan landasan dalam salah satunya menjadi dasar pembentukan komisi pemberantasan korupsi atau KPK,untuk menjadi pengawal pemberantasan korupsi di tanah air.
Dasar-dasar hukum ini adalah bukti keseriusan pemerintahan Indonesia dalam memberantas siapa pun yang korupsi.dalam perjalananya berbagai perubahan undang-undang dilakukan untuk menyesuaikan dengan kondisi terkini,penindakan kasus korupsi menyadari tidak bisa bekerja sendirian dipemerintahan dan melalui peraturan pemerintah juga mengajak peran serta masyarakat untuk mendeteksi dan dan melaporkan tindak pidana korupsi apabila ada kejanggalan-kejanggalan yang sifat nya tertutup.
Salah satu nya dtentang tindak pidana korupsi di atur pada :
1.UU No.3 tahun 1971 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Undang-undang ini dikeluarkan di masa orde baru pada ke pemimpinan presiden Soeharto.UNDANG-UNDANG No.3 tahun 1971 mengatur pidana penjara maksimum seumur hidup serta denda maksimal Rp.30 juta bagi semua delik yang di kategorikan korupsi.
Walau UU telah menjabarkan tentang definisi korupsi yaitu perbuatan merugikan keuangan negara dengan tujuan untuk mementingkan diri sendiri.
Namun kenyataan nya korupsi,kolusi dan nepotisme masih banyak dan marak terjadi di masa itu.sehingga pada pemerintahan- pemerintahan berikutnya undang-undang anti korupsi bermunculan dengan berbagai macam perbaikan di sana sini sesuai UU no 3 tahun 1971 ini di nyatakan tidak berlaku lagi setelah di gantikan oleh undang-undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
2.ketetapab MPR no XI/MPR/1998 tentang penyelengara negara yang bersih dan bebas KKN.
3.UU no 28 tahun 1999 tentang penyelengaraan negara yang bersih dan bebas KKN undang-undang ini di bentuk di area presiden BJ HABIBY pada tahun 1999.
4.UU no 20 tahun 2001 Jo UU no 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Undang-undang di atas telah menjadi landasan hukum pemberantasan tindak pidana korupsi di tanah air undang-undang ini menjelaskan bahwa korupsi adalah tindakan melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri atau orang lain yang berakibat merugikan negara atau perekonomian negara.
5.Peraturan pemerintah no 71 tahun 2000 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.melalui peraturan ini pemerintah ingin mengajak masyarakat turut membantu tindak pidana korupsi peran serta masyarakat yang di atur dalam peraturan ini adalah mencari, memperoleh memberikan data atau informasi tentang tindak pidana korupsi.
6.UU no 30 tahun 2002 tentang komisi pemberantasan tindak pidana korupsi.
(Oleh : Nandasyah Wartawan medialbhwartawa.com )