Subang | mediaantikorupsi.com – Im (58), warga desa Tanjung Rasa Kidul, Kecamatan Patokbeusi, dilaporkan ke Polisi karena diduga telah memperkosa cucunya sampai hamil. Korban yang berusia 17 tahun berstatus pelajar.
Kasus ini terbongkar setelah korban menceritakan perbuatan bejat pelaku ke pihak keluarga. Keluarga langsung melaporkan kasus ini ke Polsek setempat dan kasusnya kini ditangani oleh Unit PPA Polres Subang, Selasa (29/03/2032)
Berdasarkan keterangan korban dan sejumlah saksi, pelaku menyetubuhi korban sejak korban duduk di sekolah menengah pertama. Beberapa tahun silam, dimana pelaku disetubuhi ketika kondisi rumah sedang sepi. Korban diancam jika tidak mau melayani nafsu bejat pelaku, Karena diancam, korban akhirnya memenuhi nafsu kakeknya. Perbuatan dilakukan berulang kali hingga korban akhirnya hamil.
Nenek korban yang tak lain adalah istri pelaku kaget setelah mengetahui perbuatan bejat suaminya itu. Ia dan anggota keluarga lain kemudian mendatangi Polsek Patokbeusi dan kini kasusnya dilimpahkan ke unit PPA polres Subang.(Winata)